Polres Inhil Musnahkan BB Tindak Pidana Jelang Ramadhan 1443 H


TEMBILAHAN,(INDOVIZKA) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana dari hasil Operasi Cipta Kondisi jelang Ramadhan 1443 H di Lapangan Mapolres Inhil, Jumat (1/4/22). 

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menyampaikan Polres Inhil berhasil mengungkap 6 Kasus tindak pidana antara lain, Narkotika, Miras, Pencurian, Balap Liar, penjualan Petasan tanpa izin dan Kepemilikan Senjata Tajam selama 5 hari digelarnya Operasi Cipta Kondosi.

" Hari ini kita melaksanakan Pres Release dan pemusnahan Barang Bukti hasil Operasi Cipta Kondisi kegiatan rutin yang ditingkat dari tanggal 26 sampai 31 Maret 2022 dan  pertanggal 1 kita juga akan melaksanakan operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning dengan sasaran yang sama yaitu penyakit masyarakat, Miras, Senjata Tajam, Kejahatan 3 C dan Knalpot Blong," kata AKBP Dian Setyawan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika 3 (Tiga) paket kecil pil extasi, 13 paket Sabu 51,35 gr, barang bukti yang akan dimusnahkan yakni seberat 36,70 gram. 

Kemudian Miras dengan jenis Tuak sebanyak 544 Liter, Jenis Arak Putih 250 Liter, Merek Anggur Merah 57 Botol, Merek mansion 33 Botol, Merek Asoka 187 Botol, Merek Happy Soju 7 Botol, Merek Wisky 20 Botol, Merek Kawa-Kawa 9 Botol, Merek Tiger 10 Botol, Merek Bir 7 Botol, Merek Angker 1 Botol, Merek New Port 5 Botol, Merek ABC 8 Kaleng dan Merek Carlsberg 4 Kaleng.

Lalu dari hasil Balap Liar dimusnahkan 84 unit Kenalpot blong, 1 buah kotak Laptop merk Asus, 1 buah celengan, 1 buah tabung gas elpiji 3kg, 1 buah rice cooker merk miyako, 1 buah kamera digital merk nikon dan 1 unit Senjata Tajam merek Badik, serta 2 karung petasan merk Angry Bird dengan jumlah 120.000 butir.

Terakhir Kapolres Inhil menghimbau agar masyarakat khususnya para pedangan untuk tidak menjual petasan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

" Selama Ramadhan kepada pedagang mercun silahkan jual petasan yang memang layak dijual, jangan menjual petasan yang diluar ketentuan karena untuk petasan sendiri ada ketentuan petasan mana layak dijual dan yang menyalahi aturan sehingga tidak layak dijual," tutupnya. 

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar