Pilihan
Polres Inhil Musnahkan 1.412,08 Kg Shabu dan 4930 Butir Pil Ekstasi
INHIL,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) gelar Press Release pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin (20/6).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum mengatakan BB tersebut terdiri dari 1412 gram narkotika jenis shabu dan 4930 butir pil ekstasi.
"Barang bukti narkotika hasil ungkap kasus yang kita lakukan di mana jumlah dari narkotika yang kita musnahkan adalah untuk sabu sebanyak 1.412,08 gram sedangkan ekstasi sebanyak 4.930 butir," kata Kapolres Inhil.
AKBP Dian Setyawan juga menyampaikan Narkoba merupakan musuh kita semua.
"Kita ketahui narkoba merupakan musuh kita bersama yang merusak generasi muda, merusak masyarakat dan berbagai elemen, saya berharap kita terus berkomitmen untuk memberantas narkoba ini untuk sekarang dan seterusnya," ujarnya.
Senada dengan itu Kasat Narkoba AKP Indra Lubis mengatakan BB yang dimusnahkan berasal dari 2 TKP yang berbeda.
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus yang kita lakukan di mana jumlah dari narkotika yang kita musnahkan tersebut merupakan pengungkapan di dua TKP, pertama di Kecamatan Kateman, kami berhasil mengamankan 3 pelaku diatas kapal pembawa kelapa inisial MNS (26) sebagai kepala kamar mesin, WRP (24) dan NO (23) selaku ABK. Mereka baru saja pulang dari Malaysia, ketika diperiksa kami mendapatkan barang bukti shabu di kamar mesin," tuturnya.
"Sedangkan yang satunya lagi merupakan ungkap kasus dari Polsek Keritang yang dilimpahkan ke pada kita dengan nama tersangka ada alias YD alias Ac," sambunnya.
Ia menambahkan kasus Narkotika ini masih dalam tahap penyidikan.
"Untuk para tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan masih perlu pengembangan-pengembangan terkait dengan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Adapun total jumlah narkotika yang dimusnahkan jika di uangkan sekitar 2 Milyar," tambahnya.
Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 114 sub 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setda Inhil, H Tantawi Djauhari, Ketua DPRD Inhil, Dr H Ferryandi, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jaksa Fungsional Kejari Inhil, Adia Pratista, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, Ketua DPC Granat Inhil, Titin Triana dan Ketua DPD Pemuda BNN Inhil, Mahmudin.
.png)

Berita Lainnya
Demo Mahasiswa di Riau Berlangsung Damai dan Tertib, Kapolda Riau Sampaikan Apresiasi
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai 8 Juni, Satlantas Inhil Kedepankan Edukasi dan Keselamatan Pengendara
Kapolsek Cup I Sukses Digelar, Ini Para Pemenangnya
Cegah 3C, Polres Inhil Laksanakan Blue Light Patroli
Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
Polres Inhil Beri Pengamanan dan Sterilisasi Jelang Rapat Paripurna DPRD Inhil
KSKP Polres Inhil Berhasil Tangkap Pencuri Kotak Infaq Mesjid Al Huda
Polres Inhil Rilis Nomor Bantuan 110 Melalui Telepon
Sambut Hari Raya Idul Adha, Polres Inhil Potong 6 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing
Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Uang PT Adi Putra Indragiri di Jambi
Mayat yang Ditemukan di Pasar Rakyat Tembilahan Ternyata Punya Riwayat Sesak Nafas
Pererat Tali Silahturahmi, Kapolres Inhil Kunjungi KPU dan Kejari