Sekdaprov Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Riau

Sekdaprov Riau SF Hariyanto dalam rapat Paripurna DPRD

Pekanbaru – Sekretaris Daerah Provinsi SF Hariyanto didampingi Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau masa sidang ke – 2 tahun 2022 masa jabatan tahun 2019 – 2024. Di Ruang Paripurna DPRD Riau. 

Dalam kegiatan tersebut Napitupulu selaku juru bicara Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil laporan kerja panitia pansus dengan segenap pemangku kepentingan mengenai rancangan peraturan DPRD Provinsi Riau tentang kode etik dan tata beracara DPRD Provinsi Riau 

“Ini merupakan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tugas dan amanah dari kelembagaan DPRD Prov. Riau dan masyarakat,” ujarnya.

Sebagiaman diatur dalam pasal 96 ayat 1 undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD Provinsi mempunyai fungsi pembentukan Perda, legislasi, anggaran, pengawasan. Untuk itulah dibutuhkan peraturan kode etik dan tata beracara DPRD sebagai pedoman dalam melaksanakan kewenangannya.

“Proses pembentukan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD didasari keinginan untuk melakukan penyempurnaan dan memperhatikan urgensinya sebagai pedoman bagi anggota DPRD dalam menajalnkan tugasnya,” jelas Manahara.

Pelaksanaan penyusunan peraturan DPRD ini sendiri telah dimulai sejak 14 Desember 2020 hingga 12 Oktober 2021.

Adapun hasil diskusi tim pansus tentang kode etik dan tata beracara DPRD Riau diantaranya, DPRD harus selalu berpedoman undang – undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan pasal 59 dan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyususnan kode etik dan tata beracara serta regulasi yang berkaitan dengan hal tersebut.

Kedua, kode etik dan tata beracara DPRD merupakan jaminan kepastian hukum bagi setiap anggota DPRD dalam mendapatkan kepastian terhadap tuduhan seperti pelanggaran etik. Ketiga, membuat pembedaan pemeriksaan antara pimpinan DPRD dan anggota DPRD. 

Keempat, membuat kedudukan Badan Kehormatan menjadi kuat dan untuk melokalisir segala masalah yang berkaitan dengan anggota DPRD. 

Kelima, dalam penyusunan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan harus berpegang pada PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Serta pasal 126 ayat 1 dan 2 PP tersebut," ujarnya

Keenam, menspesifikkan pasal yang dapat dikenakan sanksi dalam tata beracara yang berkaitan dengan kode etik DPRD. Ketujuh merincikan dengan jelas tentang kearifan lokal kedalam kode etik 

“Atau menjunjung tinggi nilai adat istiadat masyarakat melayu Riau,” ujarnya.

Delapan, melakukan kajian tentang langkah implementasi kekebalan hukum bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas serta fungsinya sebagai wakil rakyat dalam hal pemanggilan dari penegak hukum bagi anggota DPRD.

Sembilan, hak imunitas tersebut diberikan kepada Badan Kehormatan DPRD untuk memberikan persetujuan tertulis atau tidak memberikan persetujuan tertulis tentang kehadiran anggota DPRD dalam panggilan penegak hukum.

Kesepuluh, memperjelas tentang tata cara memverifikasi sebuah perkara tanpa pengaduan yang berkaitan dengan dunia maya.

Pada kesempatan ini 44 dari 65 orang anggota dewan yang hadir secara langsung maupun virtual dalam rapat paripurna ini menerima dan setuju terhadap laporan hasil kerja Pansus.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar