Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polres Inhil Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan
INHIL, - Untuk menumbuhkan kecintaan terhadap simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir membagi-bagikan bendera Merah Putih kepada pengguna jalan, Kamis (11/8/2022).
Pembagian bendera yang dilakukan di depan Mako Polres Inhil Jalan Gajah Mada, Tembilahan ini dipimpin Waka Polres Inhil Kompol Yudhi Franata, SH, SIK.
Setiap pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polres tersebut dihentikan dan dibagikan bendera Merah Putih, agar dipasang di depan rumah mereka.
Waka Polres Inhil Kompol Yudhi Franata, SH, SIK mengungkapkan, pembagian bendera ini merupakan bagian dari Gerakan Pembagian 1 Juta Bendera Merah Putih.
"Pembagian Bendera Merah Putih ini untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap simbol NKRI, yakni Bendera Merah Putih," ungkap Kompol Yudhi Franata, di sela-sela aksi pembagian Bendera Merah Putih tersebut.
Diharapkan, bendera yang sudah dibagikan tersebut dipasang di depan rumah dan tempat mereka berjualan. Karena pengamatan di lapangan, masih ditemukan warga yang belum memasang Bendera Merah Putih tersebut saat peringatan HUT ke 77 Republik Indonesia.
"Kami menghimbau masyarakat memasang Bendera Merah Putih di rumah dan tempat berjualan mereka, sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus mendatang," harapnya.
Pengguna jalan yang menerima pembagian bendera tersebut, menyampaikan terima kasih atas kegiatan ini. Kegiatan ini dinilai dapat mengingatkan dan menumbuhkan kecintaan kepada simbol NKRI.
"Kami berterima kasih, karena dengan pembagian Bendera Merah Putih ini akan mengingatkan kami atas perjuangan para pahlawan dan menumbuhkan kecintaan kepada simbol NKRI," ujar Jumiyardi Ali, salah satu pengguna jalan yang menerima pembagian Bendera Merah Putih tersebut.
Untuk diketahui, simbol negara sudah dibakukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Penjelasan Umum UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan juga diatur dalam UUD 1945, yakni Pasal 35 menyebutkan Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, Pasal 36 menyebutkan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan Pasal 36B menyebutkan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.*
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Gelar Coffe Morning Bersama Insan Pers
Warga Kempas Bersiap, Besok Bus SIM Keliling Satlantas Polres Inhil Datang
Polres Inhil Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas untuk Debat Paslon Bupati
Turun Langsung ke SMA, Kapolda Riau Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Policing
Peduli Ojek Online, Ditlantas Polda Riau Bagikan Paket Sembako
Meriahkan Peringatan Hari Bhayangkara, Polres Inhil Gelar Senam Sehat Berhadiah
Satreskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Milik Pemda Inhil
Polres Inhil Musnahkan 1.412,08 Kg Shabu dan 4930 Butir Pil Ekstasi
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
Mayat yang Ditemukan di Pasar Rakyat Tembilahan Ternyata Punya Riwayat Sesak Nafas
Kapolres Berganti, Mapolres Inhil Gelar Kenal Pamit dan Parade Farawell
Perangi Narkoba, 276 Kg Shabu Dimusnahkan Polda Riau