Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Komisi III DPRD Pekanbaru Ajak BBPOM dan Diskes Cek ke Lapangan
INDOVIZKA.COM- Kementerian Kesehatan RI telah merilis sebanyak 102 merek obat sirup yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan di Indonesia.
Untuk itu, guna memastikan obat sirup tersebut tidak lagi beredar, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengajak BBPOM dan Diskes serta aparat kepolisian untuk melakukan sidak ke lapangan.
"Awasi secara ketat, dan tentunya pihak apotek atau farmasi harus mengikuti instruksi pemerintah pusat, dimana ada beberapa obat sirup yang dilarang dan tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat. Jangan sampai kecolongan lagi, maka Diskes dan BBPOM harus turun ke lapangan," ungkap anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan, Sabtu (29/10/2022).
Terhadap hasil uji obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. BBPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat serta praktik mandiri tenaga kesehatan.
"Masyarakat kita minta hentikan dulu penggunaan obat sirup sebagaimana yang diimbau, hal ini untuk kebaikn bersama. Kami dalam waktu berencana mengajak sejumlah pihak terkait turun langsung ke lapangan guna memastikan agar obat sirup yang dilarang tersebut tidak lagi beredar," ujar Ruslan lagi.
Pelarangan pemberian obat sirup bagi masyarakat yang memiliki keluhan seperti demam, batuk dan pilek dibenarkan warga saat berobat dipusat layanan kesehatan (Klinik) di Jalan Kartama, Pekanbaru.
"Iya sekarang gak boleh lagi minum obat sirup, tadi bawa anak berobat ke klinik diberi antibiotik, obat batuk pilek dan demam dalam bentuk tablet gak ada lagi sirup, karenakan udah gak boleh," kata Mardina.
Untuk diketahui, Kemenkes mengaku telah mendapatkan 26 vial obat fomepizole untuk pengobatan gangguan ginjal akut progresif atipika.
Selain itu, kepolisian membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut berkoordinasi dengan BBPOM dan Kemenkes.
.png)

Berita Lainnya
Lima Warga Sumsel di Riau Positif Covid-19, Bayi Umur 3 Bulan Baru Pulang dari Medan Juga Tertular
5 Manfaat Nanas bagi Kesehatan Tubuh
Kasus Positif Covid-19 di Inhil Bertambah 3 Orang
Minum Air Rebusan Daun Singkong Bisa Bantu Diet hingga Meningkatkan Kekebalan Tubuh
Lebih Baik Mana, Jalan Santai atau Lari untuk Turunkan Berat Badan?
Kecamatan Batang Tuaka Mencatat Tren Penurun Stunting Dibeberapa Desa Alami Kenaikan
Omicron Melonjak, Epidemiolog Wanti-Wanti Potensi Terjadi Long Covid
Semua Pasien Corona Sembuh, Dumai Nol Kasus Positif Corona
PMI Pekanbaru Beli Mobil Ambulans Dukung Program Doktor on Call
Kasus Omicron di Malaysia Bertambah 11
Kadinkes Inhil Himbau Masyarakat Terapkan Pola Makan Sehat dan Bergizi
Baik bagi Kecerdasan Anak, Ini 8 Alasan Wajib Sarapan