Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Berikut Syarat Agar Petani Dapatkan PSR
INDOVIZKA.COM - Di tahun 2022 lalu petani di Riau tidak mendapatkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting perkebunan kelapa sawit. Hal ini disebabkan adanya penambahan syarat untuk pengajuan program tersebut.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli melalui Kabid Produksi, Vera Virgianti mengatakan, penambahan syarat baru tersebut yakni lahan yang akan diajukan mendapatkan program PSR harus berada dikawasan yang tidak lahan gambut.
"Tahun lalu petani tidak dapat program PSR karena ada penambahan syarat baru, yakni lahan yang diajukan dapat program PSR harus mendapatkan surat keterangan bebas dari kawasan lindung gambut," ujarnya.
Syarat tersebut, membuat petaniemakin sulit untuk mendapatkan program PSR. Sementara itu, untuk regulasi lainnya menurut Vera ada keringanan, yakni tidak perlu lagi verifikasi ditingkat provinsi, hanya sampai tingkat kabupaten/kota saja.
"Cuma persyaratannya ada ditambah, yang mengeluarkan itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal di Riau lahan gambutnya cukup banyak, sehingga permohonannya tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.
Sementara itu, untuk tahun 2023, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan kuota program PSR dari pemerintah pusat. Pasalnya, untuk yang tahun 2022 saja tidak dapat terlaksana.
"Kalau kuota tahun 2023 kami belum dapat dari pemerintah pusat. Untuk kuota tahun 2022 yang menetapkan juga pemerintah pusat sebanyak 11 ribu hektare," sebutnya.
Dijelaskan Vera, tujuan PSR adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru.
"Untuk PSR ini pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, dimana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare. Dana itu dari BPDPKS yang sumber dananya berasal dari pungutan ekspor," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Terbanyak di Inhu, Hotspot di Riau Sore ini Naik Jadi 47 Titik
Masih Tahap Pemeliharaan, Saluran IPAL di Pekanbaru Tuntas Agustus Ini
Bayi Gizi Buruk Meninggal di Kateman, Ini Kata Dinkes
Pj. Bupati Inhil Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Kemuning
Tidak Jelas Arahnya, Warga Pertanyakan Pelayanan Dukcapil Lewat Aplikasi
Bersinergi Tekan Angka Pernikahan Dini, Dinkes Inhil Laksanakan MoU Bersama PA Tembilahan
Ini Penyebab Proyek Jalan Tol Dumai-Sigambar Batal
PLN Himbau Warga Pelalawan Tidak Main Layang-Layang di Dekat Tiang Listrik
Pemkab Rohil Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Bangko
Pemdes Kuala Sebatu Angkat Bicara Terkait Dugaan Limpahan Air PT SAGM
Pemko Pekanbaru Prioritaskan Perbaiki Ruas Jalan di 2023
Warga Pekanbaru Diingatkan Tidak Buka Lahan dengan Cara Bakar