Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemprov Riau Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat Yang Menunggak Pajak
Indovizka.com, ,- Pemerintah Provinsi Riau di tahun 2023 ini kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang menunggak membayar pajak.
Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 berkah pajak Daerah Riau lebih Baik, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023.
Tujuh berkah tersebut yakni, penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ).Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun Pembuatan 2021 ke bawah), bebas pajak progresive.
Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 sampai dengan 5 diatas berakhir). Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak.
Gubri berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karana sengat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.
“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada para wajih pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target. Hal ini dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya, untuk itu Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak,” ujar Gubri.
Dikatakan Gubri, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak.
“Mari segera manfaatkan 7 Keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” kata Gubri.
Sementara itu, Dirlantas Pekanbaru, Kombes Pol Dwi Nur S, mengatakan, penerapan pemberlakuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) yang menyatakan, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang.
“Jadi sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Dampak penerapan sanksi ini terhadap kendaraan diantaranya, status kendaraan menjadi Bodong atau ilegal. Kendaraan tidak dapat digunakan lagi di jalan. Kendaraan tidak dapat diperjual belikan dan menjadi tak bernilai,” kata Dwi Nur, usai mendampingi Gubri Sidak pembayaran pajak di Kantor Samsat Pekanbaru Kota.
.png)

Berita Lainnya
Melalui APBD Perubahan, Empat Ruas Jalan di Pekanbaru Ditargetkan Bisa Dioverlay
Kapolsek Tembilahan Hulu Pimpin Patroli Karhutla di Desa Sialang Panjang
Gubernur Riau Terpilih Serahkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Kemuning
Tertibkan Pedagang Bendera, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Lapak
Curah Hujan Minim, Hari Ini Cuaca Riau Cerah Berawan
Kota Tembilahan Dikepung Banjir Pasang
Pemko Maksimalkan Perumdam Tirta Siak
Dua Hutan Adat Milik Riau Diakui Pemerintah RI
BPBD Riau Klaim Kabut Asap Kiriman dari Jambi dan Sumsel
Lubang Galian IPAL Bahayakan Pengendara Jalan Sudirman
Tingkatkan Layanan Adminduk, Disdukcapil Inhil Sosialisasikan Aplikasi Adinda dan IKD
2,5% Gaji PNS Akan Dipotong, Ini Penjelasan Baznas