Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Perangi Narkoba, 276 Kg Shabu Dimusnahkan Polda Riau
INDOVIZKA.COM - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 276 kilogram di Mapolda Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu siang, (15/2/2023).
Turut hadir pada pemusnahan tersebut Gubernur Riau diwakili Kasatpol PP, Kepala BNNP, Kasrem 031/WB, Asdatun Kejati Riau, Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi, Dir Narkoba, Kabid Propam dan Kabid Humas.
Pemusnahan 276 kilo sabu dilakukan dengan cara sabu dimasukkan dalam wadah yang diisi air yang dipanaskan, kemudian dilarutkan dan diaduk serta dicampur dengan cairan pembersih lantai.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda, makanya ikut kita hadirkan unsur Kejaksaan dan Pengadilan disini,” ujar Brigjen Kasihan Rahmadi.
Pengungkapan 276 Kilogram sabu kata Brigjen Rahmadi berawal Minggu, 29 Januari saat mobil pengangkut kelapa parkir di SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
"Saat digeledah, dari dalam mobil itu ditemukan 14 karung plastik warna hitam yang setelah diperiksa lagi berisi 276 kilogram sabu," ujar Brigjen Rahmadi.
Brigjen Rahmadi juga menerangkan bahwa pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah yang ditindak Polda Riau
"Dalam pengungkapan ini ada 5 pelaku, satu diantaranya tewas usai dilakukan tindakan tepat dan terukur karena melawan hingga membahayakan petugas yaitu berusaha menabrakkan kendaraanya," terangnya.
Brigjen Rahmadi merinci bahwa satu dari lima pelaku yang tewas itu berinisial FR (24) yang sehari-hari adalah seorang pengangguran.
"Empat pelaku lainnya, dua orang masih berstus pelajar yaitu BUD (19) dan DIL (19). Dua pelaku lainnya SUP (40) dan GUS (23) yang merupakan wiraswasta," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Para pelaku kita pidanakan dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
“Dari pengungkapan ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 2.760.000 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Operasi Zebra lancang Kuning 2025 Kabupaten Indragiri Hilir Dimulai Hari Ini
Turun Langsung ke SMA, Kapolda Riau Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Policing
Minimalisir Tindak Kejahatan, Tiga Pilar Kelurahan Pebatuan Laksanakan Sambang Kampung
Tangis Haru dan Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
Update Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Silaturahmi Ke GP Ansor Provinsi Riau, Irjen Iqbal : Sinergi Untuk Masyarakat Riau
Ahmad Fayyadh Raih Juara Umum Lomba Anak Islami di Polsek Tembilahan Hulu
HUT Bhayangkara ke-76, Polres Inhil Kumpulkan 120 Kantong Darah dari Donor
Manager PT Oscar Ulang Tahun, Kapolres Inhil Hadiahi Bibit Pohon
Amankan Mudik Lebaran, Polda Riau Kerahkan 3.107 Personel
Perkokoh Kemitraan, Insan Pers Dukung Polres Inhil Jaga Kondusifitas Masyarakat
Curhat Bersama Polres Inhil, APKL Minta Polisi Patroli Sebelum Subuh Saat Ramadhan