Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Perangi Narkoba, 276 Kg Shabu Dimusnahkan Polda Riau
INDOVIZKA.COM - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 276 kilogram di Mapolda Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu siang, (15/2/2023).
Turut hadir pada pemusnahan tersebut Gubernur Riau diwakili Kasatpol PP, Kepala BNNP, Kasrem 031/WB, Asdatun Kejati Riau, Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi, Dir Narkoba, Kabid Propam dan Kabid Humas.
Pemusnahan 276 kilo sabu dilakukan dengan cara sabu dimasukkan dalam wadah yang diisi air yang dipanaskan, kemudian dilarutkan dan diaduk serta dicampur dengan cairan pembersih lantai.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda, makanya ikut kita hadirkan unsur Kejaksaan dan Pengadilan disini,” ujar Brigjen Kasihan Rahmadi.
Pengungkapan 276 Kilogram sabu kata Brigjen Rahmadi berawal Minggu, 29 Januari saat mobil pengangkut kelapa parkir di SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
"Saat digeledah, dari dalam mobil itu ditemukan 14 karung plastik warna hitam yang setelah diperiksa lagi berisi 276 kilogram sabu," ujar Brigjen Rahmadi.
Brigjen Rahmadi juga menerangkan bahwa pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah yang ditindak Polda Riau
"Dalam pengungkapan ini ada 5 pelaku, satu diantaranya tewas usai dilakukan tindakan tepat dan terukur karena melawan hingga membahayakan petugas yaitu berusaha menabrakkan kendaraanya," terangnya.
Brigjen Rahmadi merinci bahwa satu dari lima pelaku yang tewas itu berinisial FR (24) yang sehari-hari adalah seorang pengangguran.
"Empat pelaku lainnya, dua orang masih berstus pelajar yaitu BUD (19) dan DIL (19). Dua pelaku lainnya SUP (40) dan GUS (23) yang merupakan wiraswasta," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Para pelaku kita pidanakan dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
“Dari pengungkapan ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 2.760.000 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Libur Long Weekend, Satlantas Polres Inhil Patroli Jarak Jauh Antisipasi Macet dan Rawan Laka
Jum'at Berkah, Satlantas Polres Inhil Berbagi Nasi Kotak
Polres Inhil Berikan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran di Concong
Polres Inhil Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Korps Raport
Kapolsek Cup I Sukses Digelar, Ini Para Pemenangnya
Kapolres Inhil Silaturahmi ke Bea Cukai Tembilahan
Polres Indragiri Hilir Siap Bersaing Raih Penghargaan Green Policing Award 2025
Polres Inhil Gandeng Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Ciptakan Situasi Kondusif Pilkada
Polres Inhil Minta Doa Anak Panti Asuhan agar Kamtibmas Inhil Terjaga
Kapolres Inhil Turun Langsung Tangani Karhutla di Keritang.
Bantu Pendidikan, Polsek Kuindra Distribusikan Bantuan Alat Sekolah dari Polres Inhil
Satlantas Polres Inhil Himbau Orangtua Perhatikan Penggunaan Sepede Listrik Pada Anak