Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Perangi Narkoba, 276 Kg Shabu Dimusnahkan Polda Riau
INDOVIZKA.COM - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 276 kilogram di Mapolda Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu siang, (15/2/2023).
Turut hadir pada pemusnahan tersebut Gubernur Riau diwakili Kasatpol PP, Kepala BNNP, Kasrem 031/WB, Asdatun Kejati Riau, Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi, Dir Narkoba, Kabid Propam dan Kabid Humas.
Pemusnahan 276 kilo sabu dilakukan dengan cara sabu dimasukkan dalam wadah yang diisi air yang dipanaskan, kemudian dilarutkan dan diaduk serta dicampur dengan cairan pembersih lantai.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda, makanya ikut kita hadirkan unsur Kejaksaan dan Pengadilan disini,” ujar Brigjen Kasihan Rahmadi.
Pengungkapan 276 Kilogram sabu kata Brigjen Rahmadi berawal Minggu, 29 Januari saat mobil pengangkut kelapa parkir di SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
"Saat digeledah, dari dalam mobil itu ditemukan 14 karung plastik warna hitam yang setelah diperiksa lagi berisi 276 kilogram sabu," ujar Brigjen Rahmadi.
Brigjen Rahmadi juga menerangkan bahwa pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah yang ditindak Polda Riau
"Dalam pengungkapan ini ada 5 pelaku, satu diantaranya tewas usai dilakukan tindakan tepat dan terukur karena melawan hingga membahayakan petugas yaitu berusaha menabrakkan kendaraanya," terangnya.
Brigjen Rahmadi merinci bahwa satu dari lima pelaku yang tewas itu berinisial FR (24) yang sehari-hari adalah seorang pengangguran.
"Empat pelaku lainnya, dua orang masih berstus pelajar yaitu BUD (19) dan DIL (19). Dua pelaku lainnya SUP (40) dan GUS (23) yang merupakan wiraswasta," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Para pelaku kita pidanakan dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
“Dari pengungkapan ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 2.760.000 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Persiapkan Atlet Menuju Ajang Piala Kapolri 2022, Irjen Iqbal Buka Kejurda Inkanas Riau
Polsek Tembilahan Hulu Peringati Maulid Nabi dan Doa Bersama Milad AKP Ricky Marzuki
Polres Inhil Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
Kapolres Inhil dan Forkopimda Lakukan Pemasangan Plang Larangan di Lahan Bekas Kebakaran di Kecamatan Kempas
Turun Langsung ke SMA, Kapolda Riau Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Policing
Diduga Karena Masalah Uang, Seorang Pria Paruh Baya di Bacok Keponakannya
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
Kapolres Inhil Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan Idul Fitri 1447 H 2026
Satlantas Polres Dumai Musnahkan 85 Knalpot Brong Hasil Razia
Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi Fiktif
Wakapolres Inhil dan Kapolsek Mandah Berganti
Polsek Tembilahan Hulu Gandeng PT. Sinar Alima Berbagi Paket Sembako