Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Project Manager PT PPLI Dihukum Percobaan Terkait 3 Karyawan Yang Tewas Saat Bekerja
INDOVIZKA.COM - Project Manager (PM) PT Pamunah Prasdah Limbah Industri (PPLI) subkontraktor PT PHR, yakni Harry Rahmadi dihukum percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Harry selama 3 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan.
"Sidang putusan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa Harry Rahmadi itu, digelar Jumat 10 Maret kemarin. Dia Harry Rahmadi dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan," kata Imron, Senin (13/3/2023).
Imron menyebut, jika Harry terbukti bersalah melanggar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yakni melanggar Pasal 2 juncto pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto pasal 9 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) ayat (2) jo pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan pasal 2 jo pasal 3 huruf (a) dan (d) jo pasal 71 Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun1970 tentang keselamatan kerja.
"Dalam sidang, penuntut umum Disnakertrans Riau hadir Rival Lino (Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Syafrizal (Kasi Gakkum)," cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim PPNS Disnakertrans Riau telah menetapkan Harry sebagai tersangka kasus kecelakaan (Laka) kerja yang terjadi di Central Mud Treating Facility (CMTF) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Penetapan tersangka itu setelah memeriksa sejumlah saksi. Sebelumnya, HR berstatus sebagai terlapor. Namun berdasarkan hasil gelar perkara (ekspos-red), ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan kerja tersebut yang menewaskan tiga pekerja PT PPLI. Korban tewas setelah terjatuh ke dalam kontainer limbah, di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tiga pekerja yang tewas tersebut melakukan pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI, yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering).
Kejadian kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja itu sekitar pukul 12.07 WIB. Hal itu terlihat hasil record CCTV di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.
Berita Lainnya
Tiga Hari Hilang di Hutan Bakau, Pria di Riau Ini Masih Dicari
Pamit Pergi Mancing, Warga Riau Ditemukan Tewas di Danau
Kue Cincin Banjar Cocok Dijadikan Sarapan Pagi dan Oleh-Oleh
4 WNA Rusia Alami Luka-Luka Usai Jatuh ke Jurang di Desa Tigawasa
Seorang Wanita di Kampar Tewas Usai Terlindas Truk
Lagi, Riau Catat 161 Kasus Terkonfirmasi Covid-19
BMKG Kembali Deteksi Ada 7 Titik Panas di Sumatra
Baru Saja, RSUD Puri Husada Tembilahan Hangus Terbakar
Truk Sawit Timpa Motor Hingga Hancur, Warga Peranap Tuntut Tanggung Jawab PT MASG
Curah Hujan Tinggi, Ratusan Rumah di Empat Kecamatan Terendam
Warga Inhil Kembali Diterkam Buaya, Beruntung Korban Selamat
4 Ruangan RSUD PH Hangus Dilalap Api, Pasien Berhamburan Keluar