Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Project Manager PT PPLI Dihukum Percobaan Terkait 3 Karyawan Yang Tewas Saat Bekerja
INDOVIZKA.COM - Project Manager (PM) PT Pamunah Prasdah Limbah Industri (PPLI) subkontraktor PT PHR, yakni Harry Rahmadi dihukum percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Harry selama 3 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan.
"Sidang putusan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa Harry Rahmadi itu, digelar Jumat 10 Maret kemarin. Dia Harry Rahmadi dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan," kata Imron, Senin (13/3/2023).
Imron menyebut, jika Harry terbukti bersalah melanggar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yakni melanggar Pasal 2 juncto pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto pasal 9 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) ayat (2) jo pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan pasal 2 jo pasal 3 huruf (a) dan (d) jo pasal 71 Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun1970 tentang keselamatan kerja.
"Dalam sidang, penuntut umum Disnakertrans Riau hadir Rival Lino (Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Syafrizal (Kasi Gakkum)," cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim PPNS Disnakertrans Riau telah menetapkan Harry sebagai tersangka kasus kecelakaan (Laka) kerja yang terjadi di Central Mud Treating Facility (CMTF) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Penetapan tersangka itu setelah memeriksa sejumlah saksi. Sebelumnya, HR berstatus sebagai terlapor. Namun berdasarkan hasil gelar perkara (ekspos-red), ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan kerja tersebut yang menewaskan tiga pekerja PT PPLI. Korban tewas setelah terjatuh ke dalam kontainer limbah, di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tiga pekerja yang tewas tersebut melakukan pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI, yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering).
Kejadian kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja itu sekitar pukul 12.07 WIB. Hal itu terlihat hasil record CCTV di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.
.png)

Berita Lainnya
Petani di Riau Ditemukan Tewas Tanpa Kepala Diserang Harimau
Hari Ini, Terakhir Kirim Foto Meteran Listrik PLN Via WhatsApp
Meski Diguyur Hujan, Titik Panas di Riau Justru Meningkat
Pecah Ban Travel Tabrak Truk, 1 Orang Meninggal Dunia
Kebakaran di Pekanbaru, Pemilik Rumah Tewas Terjebak Api
14 Kecamatan di Inhu Tergenang Banjir
Angin Puting Beliung Porak Porandakan Rumah Warga di Muaro Jambi
Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Kelurahan Pekan Arba Hangus Terbakar
Longsor di Tembilahan, 2 Gudang Amblas ke Sungai
Terjebak Dalam Tangki Pelampung, Dua ABK Kapal Tongkang Meninggal Dunia
Caisar Bocah Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal Dunia
Ditinggal Pergi, Rumah Dinas Camat Kuindra Inhil Hangus Terbakar