Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Project Manager PT PPLI Dihukum Percobaan Terkait 3 Karyawan Yang Tewas Saat Bekerja
INDOVIZKA.COM - Project Manager (PM) PT Pamunah Prasdah Limbah Industri (PPLI) subkontraktor PT PHR, yakni Harry Rahmadi dihukum percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Harry selama 3 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan.
"Sidang putusan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa Harry Rahmadi itu, digelar Jumat 10 Maret kemarin. Dia Harry Rahmadi dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan," kata Imron, Senin (13/3/2023).
Imron menyebut, jika Harry terbukti bersalah melanggar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yakni melanggar Pasal 2 juncto pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto pasal 9 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) ayat (2) jo pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan pasal 2 jo pasal 3 huruf (a) dan (d) jo pasal 71 Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun1970 tentang keselamatan kerja.
"Dalam sidang, penuntut umum Disnakertrans Riau hadir Rival Lino (Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Syafrizal (Kasi Gakkum)," cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim PPNS Disnakertrans Riau telah menetapkan Harry sebagai tersangka kasus kecelakaan (Laka) kerja yang terjadi di Central Mud Treating Facility (CMTF) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Penetapan tersangka itu setelah memeriksa sejumlah saksi. Sebelumnya, HR berstatus sebagai terlapor. Namun berdasarkan hasil gelar perkara (ekspos-red), ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan kerja tersebut yang menewaskan tiga pekerja PT PPLI. Korban tewas setelah terjatuh ke dalam kontainer limbah, di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tiga pekerja yang tewas tersebut melakukan pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI, yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering).
Kejadian kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja itu sekitar pukul 12.07 WIB. Hal itu terlihat hasil record CCTV di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.
.png)

Berita Lainnya
Terpeleset saat Bermain, Bombom Ditemukan Tewas di Sungai Reteh Inhil
12 Unit Rumah di Kampung Dalam Hangus Dilalap Api
Ini Identitas dan Kronologi Seorang Wanita di Kampar Tewas Usai Dilindas Truk
Kecelakaan Beruntun di Pekanbaru, Tiga Mobil Rusak Parah
Kendaraan Ketahuan Bawa Pemudik Keluar - Masuk Riau Bakal Disuruh Putar Balik
Dikejar Lebah, Pekerja Penebang Sagu Ditemukan Tak Bernyawa
Selamatkan Anak dan Istri Saat Perahu Bocor, Petani Sawit di Rohil Tewas
Warga Pekanbaru Terjatuh di Jembatan Sungai Siak 1 Ditemukan 20 Meter dari Lokasi Kejadian
Jalan Payakumbuh-Pekanbaru yang Tertimbun Longsor Sudah Bisa Dilewati
Disengat Lebah, Pencari Madu Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon
Warga Perumahan Jondul Dihebohkan Ada Penemuan Mayat Perempuan
Ini Cerita Korban Selamat Saat SB Evelyn Calisca 01 Terbalik