Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Project Manager PT PPLI Dihukum Percobaan Terkait 3 Karyawan Yang Tewas Saat Bekerja
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/43945803980-660bb2ba-c8ad-4b10-848c-e6ef5c3cc657.png)
INDOVIZKA.COM - Project Manager (PM) PT Pamunah Prasdah Limbah Industri (PPLI) subkontraktor PT PHR, yakni Harry Rahmadi dihukum percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Harry selama 3 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan.
"Sidang putusan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa Harry Rahmadi itu, digelar Jumat 10 Maret kemarin. Dia Harry Rahmadi dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan," kata Imron, Senin (13/3/2023).
Imron menyebut, jika Harry terbukti bersalah melanggar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yakni melanggar Pasal 2 juncto pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto pasal 9 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) ayat (2) jo pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan pasal 2 jo pasal 3 huruf (a) dan (d) jo pasal 71 Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun1970 tentang keselamatan kerja.
"Dalam sidang, penuntut umum Disnakertrans Riau hadir Rival Lino (Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Syafrizal (Kasi Gakkum)," cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim PPNS Disnakertrans Riau telah menetapkan Harry sebagai tersangka kasus kecelakaan (Laka) kerja yang terjadi di Central Mud Treating Facility (CMTF) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Penetapan tersangka itu setelah memeriksa sejumlah saksi. Sebelumnya, HR berstatus sebagai terlapor. Namun berdasarkan hasil gelar perkara (ekspos-red), ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan kerja tersebut yang menewaskan tiga pekerja PT PPLI. Korban tewas setelah terjatuh ke dalam kontainer limbah, di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tiga pekerja yang tewas tersebut melakukan pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI, yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering).
Kejadian kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja itu sekitar pukul 12.07 WIB. Hal itu terlihat hasil record CCTV di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.
Berita Lainnya
Truk Berisi Sawit Terguling di Pintu Tol Pekanbaru-Dumai
Kebakaran di Pulau Kijang Hanguskan 7 Pintu Rumah Bedeng
Bupati Rohil Himbau Warganya Tidak Lakukan Aktivitas di Habitat Buaya Liar
Mempelai Lelaki Meninggal Usai Resepsi Nikah, 31 Tamu Positif Covid-19
Usai Kirim Ucapan Permintaan Maaf, Mahasiswi di Tanjungpinang Ditemukan Meninggal
Penyandang Disabilitas Jadi Korban Pelecehan Hingga Hamil, Dinsos Bintan Ajak Guru Korban Ungkap Kasus
Kantor Bawaslu Riau Terbakar, Diduga Trafo Korslet
Tabrakan Maut Mobil vs Motor di Riau, Korban Meninggal dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
BPOM Inhil Beberkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Permen Yang Membuat 18 Siswa Di Desa Pungkat Keracunan
Ini Penyebab Bentrokan Dua Kubu Ormas di Jalan Riau
Rumah di Siak Hulu Terbakar, 4 Penghuni Tewas di Kamar Mandi
Satu Unit Kapal Motor Terbakar di Perairan Indragiri Tembilahan