Modus Periksa PR, Guru SD di Duren Sawit Cabuli 7 Siswi di Dalam Kelas

Ilustrasi. (Net)

INDOVIZKA.COM - Polres Jakarta Timur menangkap guru agama salah satu SD di Duren Sawit berinisial MA karena diduga mencabuli 7 orang siswinya.

Dikutip dari Kompas.com, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menuturkan, MA mencabuli 7 siswinya dengan modus memeriksa pekerjaan rumah (PR). 

MA awalnya memberikan PR kepada para siswinya itu. Kemudian, MA memanggil satu per satu siswinya ke dalam kelas di sekolah dengan dalih untuk memeriksa PR tersebut.

"Di kelas. Para siswi dipanggil satu per satu. Setelah itu, mereka dipangku," ungkap Fanani dalam keterangan video, Jumat (10/2/2023).

Sambung Fanani, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka (hukumannya) ditambah dua per tiga," pungkas Fanani.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga telah menonaktifkan MA yang berstatus sebagai tenaga kontrak kerja individu (KKI).

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menuturkan, MA dinonaktifkan agar pemeriksaan terhadap guru tersebut lebih mudah.

"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," tutur Nahdiana di SMPN 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat.

Nahdiana menegaskan, Disdik akan memberhentikan MA jika terbukti mencabuli para siswinya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar