Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Disnakertrans Riau Klaim Telah Ungkap Seluruh Kasus Meninggalnya Karyawan PHR
INDOVIZKA.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi klaim telah ungkap seluruh yang kasus meninggalnya karyawan Pertamina Hulu Rokan (PHR). Semua kasus itu telah dilakukan investigasi menyeluruh.
"Untuk seluruh kasus telah kita lakukan investigasi dan sudah ada hasilnya. Ada yang kita buatkan nota pemeriksaan, ini sifatnya perbaikan sesuai dengan batas kewenangan kami (Disnaker) pada undang-undang nomor 1 tahun 1970," ungkap Imron, Senin (27/3/2023).
Selain itu, ia juga mengatakan mulai dari hak-hak pekerja untuk ahli waris wajib dibayarkan.
"Apakah dia peserta BPJS atau tidak. Kalau dia peserta BPJS tentu akan dibayarkan BPJS, kalau tidak akan dibayarkan oleh pihak perusahaan. Dengan besaran sama dengan santunan BPJS," ungkapnya.
Sementara itu, untuk perbaikan penerapan norma K3 juga telah dibuatkan juga nota pemeriksaannya. Disampaikan langsung ke setiap perusahaan yang mengalami kecelakaan tersebut, termasuk PHR sendiri.
"Kemudian sudah ada tindaklanjutnya, yaitu seperti yang meninggal mendadak pada tahun lalu akibat serangan jantung. Sekarang antisipasinya sudah ada dilakukan pemeriksaan MCU untuk keseluruhan dan itu sudah ada laporannya ke kita," sebutnya.
"Jadi bagi yang memiliki kelainan jantung yang umurnya di atas 50 tahun tidak dipekerjakan lagi, artinya sudah ada tindak lanjut," terangnya.
Saat ditanya kalau masih ada ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan saat menetapkan K3 apakah ada sanksi tegas, Imron menyampaikan untuk memberi sanksi hanya bisa sebatas kewenangan yang di atur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970.
"Dalam UU 1 tahun 1970 ini cuma dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring), maksimal 3 bulan kurungan atau denda. Jadi yang kewenangan Disnaker itu hanya pelanggaran administrasi norma K3, bukan yang meninggalnya. Kalau meninggal itu sudah jadi kewenangan pihak polisi. Karena itu masuk dalam KUHP. Tetapi kalau kami diminta untuk saksi ahli kami siap," ujarnya.
"Yang jelas untuk penerapan K3 sudah kita sampaikan berkali-kali. Cuma itu tadi, batas kewenangan kami yang ditetapkan undang-undang juga harus dimengerti publik. Dan tidak boleh melampaui kewenangan yang sudah ditetapkan," tuturnya.
.png)

Berita Lainnya
Perbaikan Jalan Rengat - Tembilahan Terkendala Cuaca
Riau Siapkan Aplikasi Mata Asap Hadapi Ancaman Karhutla pada Agustus 2021
BEM Unri Turun Langsung ke Lokasi dan Padamkan Api
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2020 Dimulai April, Puncaknya Agustus
Jalan Rusak Akibat Galian Belum Diperbaiki, Ini Kata PDAM Tirta Siak
Jangan Sampai Viral Duluan, Menkopolhukam Ingatkan Pejabat Tak Tutupi Informasi Publik
Riau Siapkan Aplikasi Mata Asap Hadapi Ancaman Karhutla pada Agustus 2021
Polisi Amankan Operator dan 2 Excavator, Ini Penjelasannya
Hujan Deras Bikin Pekanbaru Berkuah, Muflihun Imbau Warga Jangan Buang Sampah ke Parit
9 Ribu Lebih Anak di Pekanbaru Terjangkit ISPA
Tiga Srikandi Polres Inhil Seminggu Berjibaku Padamkan Karhutla
Buruh PT MAS Demo di Kantor Bupati Bengkalis