Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Disnakertrans Riau Klaim Telah Ungkap Seluruh Kasus Meninggalnya Karyawan PHR
INDOVIZKA.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi klaim telah ungkap seluruh yang kasus meninggalnya karyawan Pertamina Hulu Rokan (PHR). Semua kasus itu telah dilakukan investigasi menyeluruh.
"Untuk seluruh kasus telah kita lakukan investigasi dan sudah ada hasilnya. Ada yang kita buatkan nota pemeriksaan, ini sifatnya perbaikan sesuai dengan batas kewenangan kami (Disnaker) pada undang-undang nomor 1 tahun 1970," ungkap Imron, Senin (27/3/2023).
Selain itu, ia juga mengatakan mulai dari hak-hak pekerja untuk ahli waris wajib dibayarkan.
"Apakah dia peserta BPJS atau tidak. Kalau dia peserta BPJS tentu akan dibayarkan BPJS, kalau tidak akan dibayarkan oleh pihak perusahaan. Dengan besaran sama dengan santunan BPJS," ungkapnya.
Sementara itu, untuk perbaikan penerapan norma K3 juga telah dibuatkan juga nota pemeriksaannya. Disampaikan langsung ke setiap perusahaan yang mengalami kecelakaan tersebut, termasuk PHR sendiri.
"Kemudian sudah ada tindaklanjutnya, yaitu seperti yang meninggal mendadak pada tahun lalu akibat serangan jantung. Sekarang antisipasinya sudah ada dilakukan pemeriksaan MCU untuk keseluruhan dan itu sudah ada laporannya ke kita," sebutnya.
"Jadi bagi yang memiliki kelainan jantung yang umurnya di atas 50 tahun tidak dipekerjakan lagi, artinya sudah ada tindak lanjut," terangnya.
Saat ditanya kalau masih ada ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan saat menetapkan K3 apakah ada sanksi tegas, Imron menyampaikan untuk memberi sanksi hanya bisa sebatas kewenangan yang di atur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970.
"Dalam UU 1 tahun 1970 ini cuma dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring), maksimal 3 bulan kurungan atau denda. Jadi yang kewenangan Disnaker itu hanya pelanggaran administrasi norma K3, bukan yang meninggalnya. Kalau meninggal itu sudah jadi kewenangan pihak polisi. Karena itu masuk dalam KUHP. Tetapi kalau kami diminta untuk saksi ahli kami siap," ujarnya.
"Yang jelas untuk penerapan K3 sudah kita sampaikan berkali-kali. Cuma itu tadi, batas kewenangan kami yang ditetapkan undang-undang juga harus dimengerti publik. Dan tidak boleh melampaui kewenangan yang sudah ditetapkan," tuturnya.
Berita Lainnya
Warga Rumbai Tolak Pembebasan Lahan Tol, Sekda Riau Akan Negosiasi
Tercatat 28 Anak di Pekanbaru Alami Kekerasan Seksual Sejak Awal 2023
Ciptakan Desa Bebas Api, PT SRL Gelontorkan RP 300 Juta di Kecamatan Kempas
Sempena Hari Mangrove: Masyarakat Adat dan Tempatan Garda Terdepan Selamatkan Mangrove
Terkait Karhutla, Gubri Segera Kumpulkan Camat se-Riau
Dinilai Mengkhawatirkan, Muhammadiyah Dorong Pemko dan DPRD Pekanbaru Bentuk Perda Larangan LGBT
Titik Hotspot Meningkat di Riau Tersebar di 4 Kabupaten
Hujan Berpotensi Mengguyur Riau Siang dan Malam Hari
Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Guyur Wilayah Riau
Penyempitan Drainase Penyebab Simpang Pasar Pagi Pekanbaru Selalu Banjir
Lapas Kelas II A Pekanbaru Razia Blok Narkoba, Ini Hasilnya
Pemulangan 118 Mahasiswa dari Sudan, Baznas Riau Berikan Lontarkan Rp170 Juta untuk Tiket