Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Disnakertrans Riau Klaim Telah Ungkap Seluruh Kasus Meninggalnya Karyawan PHR
INDOVIZKA.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi klaim telah ungkap seluruh yang kasus meninggalnya karyawan Pertamina Hulu Rokan (PHR). Semua kasus itu telah dilakukan investigasi menyeluruh.
"Untuk seluruh kasus telah kita lakukan investigasi dan sudah ada hasilnya. Ada yang kita buatkan nota pemeriksaan, ini sifatnya perbaikan sesuai dengan batas kewenangan kami (Disnaker) pada undang-undang nomor 1 tahun 1970," ungkap Imron, Senin (27/3/2023).
Selain itu, ia juga mengatakan mulai dari hak-hak pekerja untuk ahli waris wajib dibayarkan.
"Apakah dia peserta BPJS atau tidak. Kalau dia peserta BPJS tentu akan dibayarkan BPJS, kalau tidak akan dibayarkan oleh pihak perusahaan. Dengan besaran sama dengan santunan BPJS," ungkapnya.
Sementara itu, untuk perbaikan penerapan norma K3 juga telah dibuatkan juga nota pemeriksaannya. Disampaikan langsung ke setiap perusahaan yang mengalami kecelakaan tersebut, termasuk PHR sendiri.
"Kemudian sudah ada tindaklanjutnya, yaitu seperti yang meninggal mendadak pada tahun lalu akibat serangan jantung. Sekarang antisipasinya sudah ada dilakukan pemeriksaan MCU untuk keseluruhan dan itu sudah ada laporannya ke kita," sebutnya.
"Jadi bagi yang memiliki kelainan jantung yang umurnya di atas 50 tahun tidak dipekerjakan lagi, artinya sudah ada tindak lanjut," terangnya.
Saat ditanya kalau masih ada ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan saat menetapkan K3 apakah ada sanksi tegas, Imron menyampaikan untuk memberi sanksi hanya bisa sebatas kewenangan yang di atur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970.
"Dalam UU 1 tahun 1970 ini cuma dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring), maksimal 3 bulan kurungan atau denda. Jadi yang kewenangan Disnaker itu hanya pelanggaran administrasi norma K3, bukan yang meninggalnya. Kalau meninggal itu sudah jadi kewenangan pihak polisi. Karena itu masuk dalam KUHP. Tetapi kalau kami diminta untuk saksi ahli kami siap," ujarnya.
"Yang jelas untuk penerapan K3 sudah kita sampaikan berkali-kali. Cuma itu tadi, batas kewenangan kami yang ditetapkan undang-undang juga harus dimengerti publik. Dan tidak boleh melampaui kewenangan yang sudah ditetapkan," tuturnya.
.png)

Berita Lainnya
Tingkatkan Layanan Adminduk, Disdukcapil Inhil Sosialisasikan Aplikasi Adinda dan IKD
Ketua DPRD Inhil Sambangi Asrama Mahasiswa Asal Inhil yang Berada di Yogyakarta
Masih Tahap Pemeliharaan, Saluran IPAL di Pekanbaru Tuntas Agustus Ini
Berbaur dengan Petugas Kebersihan, Erisman Yahya Gagas Kamis Bersih di Inhil
Dikemas Dalam Pameran dan Pertunjukan Kreatifitas, Sumatera Education dan Techno Expo 2023 Resmi Dibuka
Sudah 84.122 Pegawai di Riau Terima THR
Bantah Berikan Izin Pemkab Meranti Gadaikan Aset, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan
Hujan Berpotensi Mengguyur Tiga Wilayah di Riau
9 Titik Panas Tersebar di Riau Sore ini
Perbaikan Jalan Rengat - Tembilahan Terkendala Cuaca
Kodim 0314/Inhil Taja Pelatihan dan Sosialisasi Pengolahan Sabut Kelapa
Pembangunan Gedung Lansia Hampir Rampung, Yuliana Daud : Untuk Menyelesaikannya Kami Butuh Donatur