Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Disnakertrans Riau Klaim Telah Ungkap Seluruh Kasus Meninggalnya Karyawan PHR

INDOVIZKA.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi klaim telah ungkap seluruh yang kasus meninggalnya karyawan Pertamina Hulu Rokan (PHR). Semua kasus itu telah dilakukan investigasi menyeluruh.
"Untuk seluruh kasus telah kita lakukan investigasi dan sudah ada hasilnya. Ada yang kita buatkan nota pemeriksaan, ini sifatnya perbaikan sesuai dengan batas kewenangan kami (Disnaker) pada undang-undang nomor 1 tahun 1970," ungkap Imron, Senin (27/3/2023).
Selain itu, ia juga mengatakan mulai dari hak-hak pekerja untuk ahli waris wajib dibayarkan.
"Apakah dia peserta BPJS atau tidak. Kalau dia peserta BPJS tentu akan dibayarkan BPJS, kalau tidak akan dibayarkan oleh pihak perusahaan. Dengan besaran sama dengan santunan BPJS," ungkapnya.
Sementara itu, untuk perbaikan penerapan norma K3 juga telah dibuatkan juga nota pemeriksaannya. Disampaikan langsung ke setiap perusahaan yang mengalami kecelakaan tersebut, termasuk PHR sendiri.
"Kemudian sudah ada tindaklanjutnya, yaitu seperti yang meninggal mendadak pada tahun lalu akibat serangan jantung. Sekarang antisipasinya sudah ada dilakukan pemeriksaan MCU untuk keseluruhan dan itu sudah ada laporannya ke kita," sebutnya.
"Jadi bagi yang memiliki kelainan jantung yang umurnya di atas 50 tahun tidak dipekerjakan lagi, artinya sudah ada tindak lanjut," terangnya.
Saat ditanya kalau masih ada ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan saat menetapkan K3 apakah ada sanksi tegas, Imron menyampaikan untuk memberi sanksi hanya bisa sebatas kewenangan yang di atur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970.
"Dalam UU 1 tahun 1970 ini cuma dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring), maksimal 3 bulan kurungan atau denda. Jadi yang kewenangan Disnaker itu hanya pelanggaran administrasi norma K3, bukan yang meninggalnya. Kalau meninggal itu sudah jadi kewenangan pihak polisi. Karena itu masuk dalam KUHP. Tetapi kalau kami diminta untuk saksi ahli kami siap," ujarnya.
"Yang jelas untuk penerapan K3 sudah kita sampaikan berkali-kali. Cuma itu tadi, batas kewenangan kami yang ditetapkan undang-undang juga harus dimengerti publik. Dan tidak boleh melampaui kewenangan yang sudah ditetapkan," tuturnya.
Berita Lainnya
Gubernur Riau Resmikan Jembatan Sei Palis dan Sei Kubu Rokan IV Koto
Bhabinkamtibmas Desa Sialang Panjang Ingatkan Warga Tidak Bakar Lahan
Covid-19 di Riau Mereda, Pembakar Lahan Mulai Beraksi Kembali
BNPB Lakukan Operasi TMC selama 20 Hari di Riau Antisiapasi Kemarau
Sejumlah PNS Pemprov Riau di Periksa KPK
Hari ini Hujan Diprediksi Akan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau
Tiga Srikandi Polres Inhil Seminggu Berjibaku Padamkan Karhutla
Terkena Dampak Banjir Kiriman, Petani Desa Sialang Panjang Siap Gabung Perkarakan PT. SAGM
Kanim Kelas I TPI Dumai Kembali Deportasi Satu Warga Malaysia
Traffic Tol Pekbang dan Permai Diprediksi Meningkat H-3
Dishub Pekanbaru Terus Awasi Keberadaan Pak Ogah di Jalanan
Cek Prakiraan BMKG Akhir Pekan di Sini