Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Disnakertrans Riau Klaim Telah Ungkap Seluruh Kasus Meninggalnya Karyawan PHR
INDOVIZKA.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi klaim telah ungkap seluruh yang kasus meninggalnya karyawan Pertamina Hulu Rokan (PHR). Semua kasus itu telah dilakukan investigasi menyeluruh.
"Untuk seluruh kasus telah kita lakukan investigasi dan sudah ada hasilnya. Ada yang kita buatkan nota pemeriksaan, ini sifatnya perbaikan sesuai dengan batas kewenangan kami (Disnaker) pada undang-undang nomor 1 tahun 1970," ungkap Imron, Senin (27/3/2023).
Selain itu, ia juga mengatakan mulai dari hak-hak pekerja untuk ahli waris wajib dibayarkan.
"Apakah dia peserta BPJS atau tidak. Kalau dia peserta BPJS tentu akan dibayarkan BPJS, kalau tidak akan dibayarkan oleh pihak perusahaan. Dengan besaran sama dengan santunan BPJS," ungkapnya.
Sementara itu, untuk perbaikan penerapan norma K3 juga telah dibuatkan juga nota pemeriksaannya. Disampaikan langsung ke setiap perusahaan yang mengalami kecelakaan tersebut, termasuk PHR sendiri.
"Kemudian sudah ada tindaklanjutnya, yaitu seperti yang meninggal mendadak pada tahun lalu akibat serangan jantung. Sekarang antisipasinya sudah ada dilakukan pemeriksaan MCU untuk keseluruhan dan itu sudah ada laporannya ke kita," sebutnya.
"Jadi bagi yang memiliki kelainan jantung yang umurnya di atas 50 tahun tidak dipekerjakan lagi, artinya sudah ada tindak lanjut," terangnya.
Saat ditanya kalau masih ada ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan saat menetapkan K3 apakah ada sanksi tegas, Imron menyampaikan untuk memberi sanksi hanya bisa sebatas kewenangan yang di atur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970.
"Dalam UU 1 tahun 1970 ini cuma dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring), maksimal 3 bulan kurungan atau denda. Jadi yang kewenangan Disnaker itu hanya pelanggaran administrasi norma K3, bukan yang meninggalnya. Kalau meninggal itu sudah jadi kewenangan pihak polisi. Karena itu masuk dalam KUHP. Tetapi kalau kami diminta untuk saksi ahli kami siap," ujarnya.
"Yang jelas untuk penerapan K3 sudah kita sampaikan berkali-kali. Cuma itu tadi, batas kewenangan kami yang ditetapkan undang-undang juga harus dimengerti publik. Dan tidak boleh melampaui kewenangan yang sudah ditetapkan," tuturnya.
Berita Lainnya
Hotspot di Riau Terpantau 130 Titik Hari Ini, Pekanbaru Sedikit Diselimuti Asap
Gunakan APBN, Pemprov Riau Minta Bantuan Kemenkes Untuk Bangun RSUD PH Tembilahan Yang Terbakar
Tim Satgas Kembali Temukan Titik Api di Taman Nasional Bukit Tigapuluh
Helikopter untuk Patroli Karhutla di Riau
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BPBD Segera Bagikan Masker ke Sekolah
12 Hotspot Terdeteksi di Riau, Pelalawan Terbanyak
Jelang Lebaran, Pengerjaan Jalan Lintas Inhu-Tembilan Dikebut
Mulai Dibangun Permanen, Ada 10 Lokasi Rest Area Tol Permai
Bantah Berikan Izin Pemkab Meranti Gadaikan Aset, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan
Humas Tak Bisa Ambil Keputusan, DPRD Inhil Pinta Manager PT SAGM Hadiri Rapat
Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
Bentuk Tim Khusus, Satlantas Berlakukan Tilang Berbasis Kamera ETLE Mobile Handle