Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sertifikat Hak Pakai Gedung DPRD Inhil Dibatalkan PTUN Pekanbaru
INDOVIZKA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memberikan keputusan mengabulkan gugatan dari Tn Abdul Samad atas sengketa lahan pada bangunan kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Hal ini berdasarkan putusan PTUN Pekanbaru dalam Perkara Nomor 59/G/2022/PTUN.PBR antara Tn Abdul Samad melawan BPN Inhil serta Pemkab Inhil, Ny.Djamilah dan PT Bank Riau Kepri Syariah selaku Tergugat Intervensi.
Dilansir dari arbindonesia.com hasil putusan yang di kutip pada laman Gentaonline.com, PTUN Pekanbaru mengabulkan atas gugatan penggugat secara keseluruhan yakni membatalkan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil.
Dua SHP tersebut diantaranya SHP Nomor 76 tahun 2008 dan SHP nomor 06 tahun 1990.
Bukan hanya itu, PTUN Pekanbaru juga membatalkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) lainnya yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Abdul Samad memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Pekanbaru yang telah berpihak kepada kebenaran dan keadilan.
“Karena sudah terlalu lama Klien Kami dirugikan akibat munculnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK TUN) yakni SHP dan SHM diatas alas hak kepemilikan atas tanah milik Klien kami dengan total luas keseluruhan 59.982 M2,” ungkapnya, Senin (15/5/2023).
Selain itu, Triandi Bimankalid, SH.,MH yang juga Kuasa Hukum Abdul Samad juga menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini sudah sesuai dengan dalil gugatan dan telah berhasil dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.
“Baik melalui alat bukti surat, saksi-saksi dan hasil pemeriksaaan lapangan yang telah terbukti bahwa adanya cacat administrasi terhadap 14 objek sengketa dan wajib hukumnya untuk dicabut dan dibatalkan,” tutup Triandi Bimankalid.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencari informasi dan sumber lainnya terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai Gedung DPRD Inhil.
.png)

Berita Lainnya
Efek Diberlakukan Pembayaran Non-Tunai, Pendapatan Bus TMP Turun Sampai 10 Persen
Hotspot Riau Turun Drastis
Lapas Tembilahan Touring Sembari Baksos Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan
Sekda Siak Ingatkan Petugas Tingkatkan Siaga Karhutla
403 Hotspot Terdeteksi di Pulau Sumatra
Modifikasi Hujan Buatan Telah Dibuat di Pelalawan dan Siak
Waspada, Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Laut Riau
Titik Api Kembali Marak di Riau
BMKG Pantau 103 Hotspot di Sumatera, 7 Titik Ada di Riau
6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
Prakiraan Cuaca Riau: Siang Hingga Malam Hari Berpotensi Hujan
PPKM Dicabut, Pemko Pekanbaru Tidak Wajibkan Masyarakat Pakai Masker