Masyarakat Minta Mundur Kadis, Camat Hingga Honorer di Siak Tebar Baliho Nyaleg

Kadis, Camat Hingga Honorer di Siak Tebar Baliho Nyaleg. (Cakaplah)

INDOVIZKA.COM - Sejumlah ASN, honorer bahkan pegawai BUMD di Kabupaten Siak diketahui ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Siak dalam pemilu legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Anehnya di antara itu ada yang sudah tebar baliho di sejumlah titik dan mengedarkan kalender deklarasi pencalonannya padahal masih berstatus ASN atau honorer aktif.

Melihat fenomena itu, salah seorang tokoh masyarakat yang juga Bendahara Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Siak, Syafrizan menilai hal itu menimbulkan polemik dan kesan negatif di tengah-tengah masyarakat. Apalagi diketahui ASN tersebut masih menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), tenaga honorer aktif di Setdakab Siak dan bahkan ada dari pegawai BUMD yang mendaftar sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Riau.

"Seharusnya biar tidak ribut di masyarakat yang bersangkutan harusnya mundur saja dari jabatannya, kepala daerah juga semestinya tegas langsung menonaktifkan yang bersangkutan atas dasar pejabat tersebut ikut pencalegan. Sebab ini asumsi masyarakat menjadi liar karena bisa jadi dituding menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya, tentu hal itu melanggar aturan sebagai pegawai negeri," cakap pria yang akrab disapa Ijan saat berbincang dengan media, Kamis (27/7/23).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Zulfikri mengatakan ada tiga ASN yang diketahui mendaftar Bacaleg DPRD Siak yakni Kepala Disperindag Wan Ibrahim, Camat Kerinci Kanan Budi Yuwono dan penyuluh pertanian di Dinas Pertanian Suparmin. Ketiganya terdaftar di KPU Siak dari Parpol berbeda-beda.

Zulfikri menjelaskan Wan Ibrahim memang sudah mengajukan pensiun dan saat ini sedang berproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), namun statusnya saat ini masih aktif sebagai ASN.

Wan Ibrahim terdaftar di Partai Nasdem untuk Pileg DPRD Siak dari Dapil I Siak. Suparmin di Golkar untuk Pileg DPRD Provinsi Riau, dari Dapil Siak-Pelalawan. Sedangkan Budi Yuwono terdaftar di PAN untuk Pileg DPRD Siak Dapil Siak II.

"Ketiganya memang sudah mengajukan usulan pensiun, sudah diusulkan ke BKN. Karena ini sudah ribut juga di masyarakat kita sudah coba komunikasi secara preventif (menegur) kepada yang bersangkutan untuk menahan diri dulu. Karena ini untuk mereka juga, jangan sampai nanti jatuhnya melanggar UU ASN dan pemberhentian secara tidak hormat dan ditolak pengajuan pensiunnya," kata Zulfikri kepada CAKAPLAH.COM dikonfirmasi via telepon.

Zulfikri lantas menyarankan pejabat yang menjadi Bacaleg agar mundur dari jabatannya supaya tidak menimbulkan polemik. Pasalnya, pemasangan baliho kampanye bagi seorang ASN melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Sedangkan untuk honorer yang mencalonkan diri juga berlaku hal yang sama, namun pihak BKPSDMD lebih menyerahkan keputusan pemberhentian kepada OPD dimana Bacaleg honorer itu bertugas.

"Itu lebih ke OPD-nya masing-masing lah, kan SK dari mereka. Tapi tetap kita ingatkan juga," katanya. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman mengaku kecewa dengan sikap sejumlah ASN dan tenaga honorer yang tebar pesona sebagai Bacaleg menggunakan baliho, spanduk dan kalender. Pasalnya, mereka masih aktif dan administrasi pengunduran diri masih dalam proses.

"Penerima penghasilan atau gaji dari APBD dilarang kampanye dengan medium apapun sampai benar-benar dinyatakan berhenti atau pensiun. Jika dilakukan sedangkan dia masih aktif, jelas melanggar aturan dan masyarakat bisa melaporkannya," kata Arfan Usman dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, penerima penghasilan dari APBD tersebut adalah ASN, tenaga honorer, penghulu kampung dan perangkatnya. Ia juga telah mengetahui ada tiga orang ASN, tiga orang penghulu kampung dan beberapa honorer maju di Pileg 2024 mendatang.

Sekda menegaskan, selama belum tuntas administrasi pensiun dan pengunduran diri yang bersangkutan, dipastikan masih menerima gaji dari APBD. Selama itu pula, kata Sekda, mereka belum boleh kampanye menggunakan baliho, spanduk, kalender, di media massa, media sosial atau medium apapun.

"Bagi ASN dan honorer, beserta penghulu kampung yang masih aktif melakukan kampanye, itu merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji. Saya meminta kepada ASN, honorer dan penghulu kampung yang masih aktif untuk tidak memanfaatkan kesempatan untuk berkampanye," katanya.

Sekda memastikan sebelumnya sudah menerbitkan surat edaran kepada ASN, honorer dan penghulu kampung untuk tidak berpolitik praktis. Bagi yang ingin ikut politik wajib mengundurkan diri.

Komisioner KPU Siak Bidang Teknis, Agus Haryanto juga menjelaskan terkait pencalonan bagi ASN, tenaga honorer dan pegawai BUMD yang notabene masih menggunakan anggaran negara untuk mendaftar wajib menyertakan tiga dokumen, pertama surat pengunduran diri, surat tanda terima pengunduran diri kepada atasannya dan surat pernyataan bahwa pengunduran dirinya telah berproses.

"Bacaleg dari ASN, honorer, pegawai BUMD atau yang menggunakan anggaran negara wajib menyerahkan surat pemberhentiannya sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT), tapi jika tidak ada otomatis akan gugur atau ditolak pendaftarannya," kata Agus.

Sementara itu, anggota Bawaslu Siak Ahmad Dardiri mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan daftar Bacaleg Parpol dari KPU Siak. Pasalnya, verifikasi berkas masih berproses di KPU Siak.

"Menyikapi situasi adanya ASN yang maju Pileg dicek saja sarat pengunduran dirinya ke KPU. Terkait informasi itu seharusnya BKPSDMD Siak tegas saja, kalau menyalahi UU ASN kan bisa ditegur," katanya.

Ia juga mengingatkan agar ASN yang masih menjabat tidak menggunakan APBD untuk sosialisasi atau kampanye. Jika itu terjadi akan ditindak sesuai aturan dan undang-undang berlaku.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar