Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Akan Terkena Sanksi Denda dan Tipiring
INDOVIZKA.COM - Dalam seminggu kedepan, Pemko Pekanbaru akan melakukan operasi penegakan Perda tentang sampah.
Masyarakat yang ketahuan membuang sampah tidak pada tempatnya, akan dikenakan sanksi denda hingga tindak pidana ringan (Tipiring).
Dalam penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru, melibatkan berbagai instansi dan OPD terkait, mulai dari TNI-Polri, Satpol PP, DLHK, Dishub, BPBD, Dinas Sosial, Camat hingga Lurah.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, dalam pekan operasi penegakan Perda tentang sampah itu dilaksanakan oleh petugas gabungan.
"Untuk personel ada sekitar 150 orang dari berbagai instansi dan OPD terkait. Kita akan kolaborasikan sesuai arahan pak sekda selaku ketua tim percepatan penanganan sampah," ujar Zulfahmi Adrian, Jumat (29/9/2023).
Dikatakannya, bentuk kegiatan dari penegakan Perda tentang sampah ini adalah patroli. Tim akan melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
"Patroli ini akan dilakukan satu minggu dari sekarang. Ini pekan pertama kita patroli. Dalam patroli itu nanti petugas menemukan ada tumpukan sampah, kemudian yang tidak memiliki tong sampah, ini nanti akan diedukasi oleh tim patroli," katanya.
Zulfahmi menuturkan, petugas akan ada melakukan penindakan. Karena tim sebelumnya sudah melakukan sosialisasi berkali melalui Satpol PP dan DLHK.
Karena sudah ada dilakukan sosialisasi dari satpol PP, DLHK dan instansi yang lain. Nantinya akan ada penindakan mulai dari teguran, peringatan dan terakhir penindakan dengan paksa.
"Dan apabila dalam kategori berat, kita akan proses dengan Tipiring," tegasnya.
Selain itu, dalam patroli ini tim akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Dengan harapan masyarakat benar-benar tahu ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 ini.
"Karena itu, pihaknya melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan. Mungkin di satu kelurahan kita lakukan sosialisasi dengan menghadirkan elemen masyarakat di sana dan kemudian kita pindah ke kelurahan yang lain, dan itu kita lakukan secara simultan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Eet dan Asri Auzar Akui Kalah Pilkada, Sebut Kemenangan Tertunda
Petugas Mengaku Kesulitan Padamkan Kebakaran Hutan di Rohil
Seorang PDP Covid-19 Kuansing Meninggal Usai Dirawat 3 Hari
635 Pasien COVID-19 di Riau Sembuh dalam Sehari
Kadinkes Pelalawan Gerak Cepat Tanggapi Temuan Gizi Buruk di Pangkalan Kerinci Timur
Besok, Gubernur Syamsuar Lantik Kasatpol PP Riau
Diduga Serangan Jantung, Anggota DPRD Riau Ardiansyah Tutup Usia di RSUD Bangkinang
Wardan Sebut Akan Tambahkan Insentif Bagi RT dan RW
Dilaporkan Hilang Sejak November 2022, Remaja di Duren Sawit Ternyata Sengaja Kabur
KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
Pagi Ini Banjir Kembali Rendam Rumah Warga Tangkerang Labuai
Sekolah Belajar Tatap Muka Wajib Terapkan SOP Prokes