Pilihan
Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Akan Terkena Sanksi Denda dan Tipiring
INDOVIZKA.COM - Dalam seminggu kedepan, Pemko Pekanbaru akan melakukan operasi penegakan Perda tentang sampah.
Masyarakat yang ketahuan membuang sampah tidak pada tempatnya, akan dikenakan sanksi denda hingga tindak pidana ringan (Tipiring).
Dalam penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru, melibatkan berbagai instansi dan OPD terkait, mulai dari TNI-Polri, Satpol PP, DLHK, Dishub, BPBD, Dinas Sosial, Camat hingga Lurah.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, dalam pekan operasi penegakan Perda tentang sampah itu dilaksanakan oleh petugas gabungan.
"Untuk personel ada sekitar 150 orang dari berbagai instansi dan OPD terkait. Kita akan kolaborasikan sesuai arahan pak sekda selaku ketua tim percepatan penanganan sampah," ujar Zulfahmi Adrian, Jumat (29/9/2023).
Dikatakannya, bentuk kegiatan dari penegakan Perda tentang sampah ini adalah patroli. Tim akan melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
"Patroli ini akan dilakukan satu minggu dari sekarang. Ini pekan pertama kita patroli. Dalam patroli itu nanti petugas menemukan ada tumpukan sampah, kemudian yang tidak memiliki tong sampah, ini nanti akan diedukasi oleh tim patroli," katanya.
Zulfahmi menuturkan, petugas akan ada melakukan penindakan. Karena tim sebelumnya sudah melakukan sosialisasi berkali melalui Satpol PP dan DLHK.
Karena sudah ada dilakukan sosialisasi dari satpol PP, DLHK dan instansi yang lain. Nantinya akan ada penindakan mulai dari teguran, peringatan dan terakhir penindakan dengan paksa.
"Dan apabila dalam kategori berat, kita akan proses dengan Tipiring," tegasnya.
Selain itu, dalam patroli ini tim akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Dengan harapan masyarakat benar-benar tahu ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 ini.
"Karena itu, pihaknya melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan. Mungkin di satu kelurahan kita lakukan sosialisasi dengan menghadirkan elemen masyarakat di sana dan kemudian kita pindah ke kelurahan yang lain, dan itu kita lakukan secara simultan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
12 ODP Virus Corona di Inhil Dinyatakan Aman
Buka Bimtek Pergubri 19/2021 SMSI Riau, Gubri: Fungsi Media Online Belum Maksimal
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Ganja di Pangkalan Lesung, Dua Tersangka Diamankan
Perkuat Sinergi, HMI Korkom Pelalawan Gelar Halal Bi Halal: "Dari Silaturahmi Mewujudkan Konsolidasi Pemikiran"
GEMA PPI Inhil Dilantik, Rudiansyah Minta Pengurus Selalu Dukung Program Pemda
Dua Santri dari Magetan Positif Corona, Diskes Cari 44 Warga Pelalawan Berkaitan dengan Klaster Magetan
Resmi Dilantik, M Arsya Fadillah Nakhodai HIPMI Kab. Bengkalis 2024-2027
Pendaftaran Ditutup, Hanya Satu Nama Mendaftar untuk Calon Ketua DKP dan Ketua PWI Riau
Pengurus KONI Kampar Gemuk, Kamsol : Walaupun Gemuk Harus Bekerja
Pengelolaan Diserahkan ke Swasta, DPRD Minta Jaminan Persoalan Sampah Teratasi
Harga Cabai di Rohul Makin Pedas Jelang Natal Dan Tahun Baru
Ditargetkan Selesai Akhir 2021, Pembangunan Islamic Center Pekanbaru Habiskan Anggaran Rp100 Miliar