Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
SKB CPNS Inhil Dilaksanakan Oktober 2020, Ini Tata Tertibnya
INDOVIZKA.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemkab Inhil Formasi 2019 dilaksanakan 10-11 Oktober 2020 bagi yang memilih Titik Lokasi Mandiri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil, H. Fauzar, SE., MP yang juga Selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Formasi 2019 menyebut bahwa ada beberapa Tata Tertib (Tatib) yang harus diikuti para peserta dalam Pelaksanaan ujian SKB tersebut.
"Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai, Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai dan Pada saat memasuki ruangan Ujian SKB peserta wajib membawa Asli Kartu Tanda Peserta Ujian, Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Asli Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku serta Alat Tulis Pribadi yaitu Pensil Kayu," Sebutnya, Kamis (20/08/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Tambanhya, Fauzar menjelaskan bahwa
Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
Lanjutnya, Fauzar menyebut bahwa Penyelenggaraan SKB akan digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020 Tanggal 2 Juli 2020 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut, Fauzar menjelaskan bahwa Pakaian peserta pada saat ujian SKB adalah sebagai berikut, Pria : Baju Kemeja Putih polos tanpa corak, celana panjang warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) dan memakai sepatu pan topel (sepatu formal) warna hitam.
Wanita : Baju Kemeja Putih polos tanpa corak, celana/rok panjang warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) dan memakai sepatu pan topel (sepatu formal) warna hitam, Bagi peserta wanita yang memakai jilbab menggunakan jilbab sarung warna hitam polos.
"Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur). Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa Buku - buku dan catatan lainnya, Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, Makanan dan minuman, Senjata api/tajam atau sejenisnya," jelasnya.
Selain itu, Peserta juga dilarang Bertanya/ berbicara dengan sesama peserta tes, Menerima/memberikan sesuatu dan kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan Merokok dalam ruangan tes.
"Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib," ungkap Fauzar.
Terakhir, Fauzar menyebut bahwa bagi Pelanggar tata tertib akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan
peserta dinyatakan gugur.
"Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes," sebutnya.
Tambahnya, Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan. (Jb)
.png)

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Kolaborasi dengan UNRI Optimalkan Website Desa melalui KUKERTA
Arus Mudik Lebaran 2025 di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 14,08 Persen
Perusahaan Atau Orang Pribadi yang Bekerja di Pelalawan Wajib Berkantor dan Memiliki NPWP Cabang
Bupati Wardan Resmi Lantik Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil
Tidak Ada Pembekuan PWI Provinsi Riau, Dewan Kehormatan Tegaskan Hendry CH Bangun Sudah Dipecat
Didesak Usut Mantan Kadis PUPR Soal Kasus Pengadaan BBM, Begini Penjelasan Kejari Pelalawan
Peringatan PPNI ke-48, RSUD Puri Husada Gelar Cerdas Cermat
Belum Genap 4 Bulan, PLN ULP Tembilahan Kembali Laksanakan Sertijab Manager
Waka DPRD Riau Syafaruddin Poti Dukung Kiprah Perumda Rokan Hulu Jaya
Masa Jabatan segera Berakhir, Firdaus-Ayat Dituntut Tuntaskan Tunda Bayar
Antisipasi Narkoba, Bupati Inhu Segera Bentuk BNN Kabupaten
Pasca Lebaran, DPRD Minta Pemko Waspadai Lonjakan Pendatang ke Pekanbaru