Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
SKB CPNS Inhil Dilaksanakan Oktober 2020, Ini Tata Tertibnya
INDOVIZKA.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemkab Inhil Formasi 2019 dilaksanakan 10-11 Oktober 2020 bagi yang memilih Titik Lokasi Mandiri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil, H. Fauzar, SE., MP yang juga Selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Formasi 2019 menyebut bahwa ada beberapa Tata Tertib (Tatib) yang harus diikuti para peserta dalam Pelaksanaan ujian SKB tersebut.
"Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai, Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai dan Pada saat memasuki ruangan Ujian SKB peserta wajib membawa Asli Kartu Tanda Peserta Ujian, Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Asli Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku serta Alat Tulis Pribadi yaitu Pensil Kayu," Sebutnya, Kamis (20/08/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Tambanhya, Fauzar menjelaskan bahwa
Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
Lanjutnya, Fauzar menyebut bahwa Penyelenggaraan SKB akan digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020 Tanggal 2 Juli 2020 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut, Fauzar menjelaskan bahwa Pakaian peserta pada saat ujian SKB adalah sebagai berikut, Pria : Baju Kemeja Putih polos tanpa corak, celana panjang warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) dan memakai sepatu pan topel (sepatu formal) warna hitam.
Wanita : Baju Kemeja Putih polos tanpa corak, celana/rok panjang warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) dan memakai sepatu pan topel (sepatu formal) warna hitam, Bagi peserta wanita yang memakai jilbab menggunakan jilbab sarung warna hitam polos.
"Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur). Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa Buku - buku dan catatan lainnya, Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, Makanan dan minuman, Senjata api/tajam atau sejenisnya," jelasnya.
Selain itu, Peserta juga dilarang Bertanya/ berbicara dengan sesama peserta tes, Menerima/memberikan sesuatu dan kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan Merokok dalam ruangan tes.
"Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib," ungkap Fauzar.
Terakhir, Fauzar menyebut bahwa bagi Pelanggar tata tertib akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan
peserta dinyatakan gugur.
"Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes," sebutnya.
Tambahnya, Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan. (Jb)
.png)

Berita Lainnya
PKS: Optimis, Kami Siap Sambut Kemenangan Rizal-Yoghi
Istri Minta Cerai, Suami di Riau Bakar Diri
Pembuatan Landasan Hely Copter di Lokasi TMMD Kodim 0314/Inhil Masuki Tahap Finishing
Bupati Kampar dan Isteri Salurkan Hak Pilih di Pilkades Sei Lembu
Kolaborasi RAPP dan HMI Cabang Pekanbaru Mewujudkan Kader Intelektual Progresif Yang Melek Industri di Era Digital
Sapma PP Dukung Musda KNPI Riau Versi Tiga Ketum di Pelalawan
Berjibaku Padamkan Karhutla, Dandim 0321/Rohil: Pantang Pulang Sebelum Api Padam
Lansia di Yayasan PPBL Masuk Dalam Daftar Mustahiq BAZNAS Inhil
Makin Parah, Ternyata Ada Raja dan Ratu LGBT di Riau
Ketua PKK Kampar : Rubah Sampah Sebagai Sumber Ekonomi Keluarga
Sejumlah Rumah di Jalan Swadaya Pekanbaru Terendam Banjir
Mantapkan Langkah Maju Pilgub, Pasangan Cagubri Wahid-SF Hariyanto Minta Tunjuk Ajar LAM Riau