Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Keputusan Konkernas PWI, KTA Mati Bisa Diperpanjang Hingga Anggota Wajib Kompeten
PEKANBARU, INDOVIZKA. COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menerbitkan edaran terkait diskresi perpanjangan kartu tanda anggota (KTA) kepada seluruh pengurus tingkat provinsi. Edaran ini berdasarkan hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) pada 18 Februari 2024, di Ancol, DKI Jakarta kemarin.
Ada enam poin tertuang dalam surat dengan nomor 274/PWI-P/LXXVIII/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun ini.
Pertama, seluruh anggota PWI yang KTA nya tidak berlaku lagi (mati) lebih dari 1 tahun dapat diperpanjang atau diaktifkan kembali pada 1-31 Maret 2024. Setelah waktu tersebut, PWI pusat tidak melayani.
"Point kedua, syarat untuk perpanjang atau mengaktifkan KTA yang sudah tidak berlaku lebih dari setahun tetap mengacu kepada PD pasal 7 dan PRT pasal 6," terang Sekretaris PWI Riau N Doni Dwi Putra, Jumat (1/3/2024).
Kemudian poin ketiga berbunyi, bagi anggota PWI yang belum UKW dan KTA-nya masih aktif dan atau sudah tidak berlaku (mati) sebelum 1 tahun, tetap dapat diperpanjang untuk masa berlaku sampai 30 September 2024.
Keempat, seluruh anggota PWI wajib lulus UKW. Bagi anggota PWI yang belum kompeten dan KTA aktif diberikan waktu sampai 30 September 2024 untuk mengikuti UKW. Setelah tanggal tersebut, semua anggota biasa yang belum UKW dinyatakan gugur.
Kelima, senior PWI dan anggota PWI aktif diutamakan untuk mengikuti UKW kerjasama PWI - Dewan Pers dan kerjasama PWI - BUMN.
"Untuk biaya mengaktifkan KTA PWI sebesar Rp100 ribu per orang," jelas Doni.
Ia mendorong bagi seluruh anggota PWI Riau yang KTA nya sudah tidak berlaku supaya bisa memperpanjang sesegera mungkin. Kemudian, untuk anggota biasa yang belum kompeten agar bisa mengikuti UKW sebagaimana yang dimaksud dalam surat edaran PWI Pusat tersebut. Ades
.png)

Berita Lainnya
KPK Hadirkan 4 Konsultan Perencanaan di Sidang Korupsi Jembatan WFC
Tiga Bulan Bekerja, Tenaga Kontrak dan THL Diskes Pekanbaru Belum Digaji
Pemkab Rohil akan Bangun Jembatan Sinaboi Setelah Penantian Lama
Bupati Pelalawan Pimpin Apel Siaga Karhutla Tahun 2025
Peringati Hari Pahlawan, Gerakan Pramuka Enok Gelar Upacara dan Ziarah Makam Pahlawan
BMKG : Riau Nihil Titik Hotspot
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Amril Mukminin 4 Tahun Penjara, KPK Pikir-pikir
Ular Sanca Berat 75 Kg Berhasil Dievakuasi TRC DPKP Inhil
Lestarikan Mangrove, PNM, BDPN dan Unisi Tanam 4.000 Pohon.
Ingin Kulit Tetap Sehat saat Puasa dan Lebaran? Ini Tips dari Klinik Kecantikan dr. Vee
NU, MUI dan Anak Yatim Doakan Kapolda Riau, Ini Harapan Tengku Rusli Ahmad
Dua Bocah Kakak Beradik Tenggelam di Pulau Cinta Kampar, Tim Gabungan Masih Mencari