Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Keputusan Konkernas PWI, KTA Mati Bisa Diperpanjang Hingga Anggota Wajib Kompeten
PEKANBARU, INDOVIZKA. COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menerbitkan edaran terkait diskresi perpanjangan kartu tanda anggota (KTA) kepada seluruh pengurus tingkat provinsi. Edaran ini berdasarkan hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) pada 18 Februari 2024, di Ancol, DKI Jakarta kemarin.
Ada enam poin tertuang dalam surat dengan nomor 274/PWI-P/LXXVIII/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun ini.
Pertama, seluruh anggota PWI yang KTA nya tidak berlaku lagi (mati) lebih dari 1 tahun dapat diperpanjang atau diaktifkan kembali pada 1-31 Maret 2024. Setelah waktu tersebut, PWI pusat tidak melayani.
"Point kedua, syarat untuk perpanjang atau mengaktifkan KTA yang sudah tidak berlaku lebih dari setahun tetap mengacu kepada PD pasal 7 dan PRT pasal 6," terang Sekretaris PWI Riau N Doni Dwi Putra, Jumat (1/3/2024).
Kemudian poin ketiga berbunyi, bagi anggota PWI yang belum UKW dan KTA-nya masih aktif dan atau sudah tidak berlaku (mati) sebelum 1 tahun, tetap dapat diperpanjang untuk masa berlaku sampai 30 September 2024.
Keempat, seluruh anggota PWI wajib lulus UKW. Bagi anggota PWI yang belum kompeten dan KTA aktif diberikan waktu sampai 30 September 2024 untuk mengikuti UKW. Setelah tanggal tersebut, semua anggota biasa yang belum UKW dinyatakan gugur.
Kelima, senior PWI dan anggota PWI aktif diutamakan untuk mengikuti UKW kerjasama PWI - Dewan Pers dan kerjasama PWI - BUMN.
"Untuk biaya mengaktifkan KTA PWI sebesar Rp100 ribu per orang," jelas Doni.
Ia mendorong bagi seluruh anggota PWI Riau yang KTA nya sudah tidak berlaku supaya bisa memperpanjang sesegera mungkin. Kemudian, untuk anggota biasa yang belum kompeten agar bisa mengikuti UKW sebagaimana yang dimaksud dalam surat edaran PWI Pusat tersebut. Ades
.png)

Berita Lainnya
PT Riau Petroleum Rokan Santuni Anak Yatim Piatu dan Dhuafa serta Berbuka bersama dengan Media
Covid-19 Melejit, DPRD Pekanbaru Belum Terpikir Gunakan Hak Interpelasi
Jalan Riau Bakal Dibikin Satu Arah
Kapolres Inhil bersama Jajaran Divaksin
Menuju Pemerintahan Digital, Pemkab Bengkalis Reviu Arsitektur Bisnis dan Layanan SPBE
Untuk Segerakan Vaksinasi Massal, Puskesmas Harus Dilibatkan
Kades Sungai Ara Penjarakan Warganya, Masyarakat Rencanakan Unjuk Rasa Di Mapolres Pelalawan
H Subhan Terpilih sebagai Ketua IKA Unisi Periode 2021-2024
Penanaman Perdana Padi IPAT BO di Desa Binuang Menuju Ketahanan Pangan
Jelang Putusan MK Pilkada Rohul, Poti: Sukiman - Indra Gunawan Pasti Menang
Rektor Unisi Tembilahan Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Gedung Unisi di Media Online
Jadi Pemateri di Kegiatan Kemudi Himip FISIP UNRI 2025 di Desa Siabu, Mustakim Akbar Sampaikan Pengawasan Partisipatif dan Penegakan Hukum Pemilu