Ketua Fraksi Gerindra Pelalawan Angkat Bicara Terkait Rekannya Dilaporkan ke Polres

Ketua Fraksi Gerindra Andri Fransiscus Pane

PELALAWAN (INDOVIZKA) - Ketua Fraksi Gerindra Andri Fransiscus Pane angkat bicara terkait salah satu anggota fraksinya dilaporkan ke Polres Pelalawan. Dirinya menghormati proses hukum yang sedang bergulir, hanya saja bila tidak terbukti pihaknya bakal melapor balik.

"Kita saat ini menghormati proses hukum yang berlaku dan apabila nanti rekan kita di Fraksi Gerindra ini tidak terbukti sesuai dengan tuduhan. Kita atas nama fraksi ambil tindakan juga, atas kasus pencemaran nama, sebab ini atas nama partai," terang Andri, kepada INDOVIZKA.com, Selasa (23/2/2021).

Jika persoalan tuduhan kepada rekan dia erat kaitan dengan Pilkada biarkan saja para saksi-saksi yang membuktikannya. Sebab ini masih bersifat pengaduan bukan laporan.

Dirinya yakin anggota Fraksi Gerindra Abdul Nasib tidaklah sendiri. Ia pun yakin bahwasanya rekannya itu tidak melakukan penggelapan uang seperti tuduhan pelapor.

"Saya yakin, Abdul Nasib tidak ada menggelapkan uang, jika perlu semua saksi dipanggil, untuk membersihkan nama Partai Gerindra Kabupaten Pelalawan," tegasnya.

Ia pun menyayangkan tuduhan pelapor tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra. Sebab pelapor sendiri sesuai dengan SK adalah menjabat sebagai wakil ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pelalawan.

"Jadi pelapor jangan menyebut masalah ini tidak terlibat dengan partai. Apalagi seluruh anggota Fraksi koalisi mengusung Paslon nomor tiga waktu itu, terima duit untuk operasional Pilkada," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya anggota DPRD Pelalawan dari Partai Gerindra AN dipanggil penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Pelalawan, Senin (22/2/2021) kemarin. Pemanggilannya terkait laporan seorang warga bernama Rusdianto atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Harianto, kepada INDOVIZKA.com, Selasa (23/2/2021) membenarkan adanya pemanggilan anggota DPRD Pelalawan tersebut. Selain dia kata Kasubag turut beserta dipanggil satu warga lainnya, berinisial ZL.

"Iya memang benar ada kemarin penyidik memanggil anggota dewan inisial AN bersama juga ada nama seorang warga ZL Pemanggilan ini hanya sebatas memintai keterangan terkait laporan penggelapan dana," terang Iptu Edy Harianto.

Di tempat terpisah Penasehat Hukum (PH), AN, Dedy Saputra, SH MH pengacara dari Kantor Hukum Ilhamdi,SH.,MH and Partners membenarkan kliennya, AN dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pelalawan.

Pemanggilan ini, sehubungan pengaduan dari salah seorang warga bernama Rusdianto dugaan penipuan dan atau penggelapan sejumlah uang.

"Jujur kami bingung uang apa yang dimaksud dan apa yang ditipu, karena menurut keterangan klien kami, beliau tidak ada menerima uang dari Rusdianto," cakapnya.

Klien dia cakapnya, pernah ada menerima uang tapi itu yang memberikan adalah salah seorang calon bupati kontestan pada Pilkada Pelalawan adalah HT. Duit itu kata dia diterima, melalui istrinya untuk dana operasional tim saat kampanye dalam helat Pilkada Pelalawan yang lalu.

"Kita masih mengkonfirmasi, apakah uang operasional tim kampanye itu yang dimaksud atau uang yang mana, karena klien kami tidak ada menerima uang dari Rusdianto," tandasnya.

Di tempat terpisah, Rusdianto bersikukuh laporan tersebut berkaitan duit yang dipinjamkan oleh anggota dewan dari Partai Gerindra sebesar Rp 280 juta, sepekan sebelum menjelang hari H Pilkada, selain itu pula ada juga yang dipinjamkan secara bersamaan seorang warga senilai Rp 500 juta.

Uang ini kata dia, merupakan uang pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada apalagi, dengan partai Gerindra.

"Ini uang pribadi saya, ada surat perjanjiannya, ditandatangani yang bersangkutan, durasi peminjaman selama satu pekan, tapi sampai hari ini, tidak dibalikkan. Padahal sudah kita, coba berbagai cara pendekatan," tandasnya, seraya mengatakan menempuh jalur hukum adalah upaya terakhir.***






Tulis Komentar