Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Satgas PKH Riau Tangkap Satu Unit Alat Berat Exavator di Kawasan TNTN
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Riau, kembali berhasil menangkap satu unit alat berat jenis Exavator merk Sany PC 80.Minggu(22/6/2025) di Kawasan TNTN, Dusun Kuala Renangan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan.Penangkapan dilakukan dalam rangka mencegah dan menindak kegiatan perambahan hutan yang semakin marak di wilayah konservasi Taman Nasional Tesso Nilo(TNTN).
Informasi penangkapan disampaikan oleh salah seorang masyarakat yang tidak mau disebut namanya kepada media, mengatakan bahwa tim Satgas PKH kembali menangkap alat berat yang berada didalam kawasan hutan TNTN.
"Alat berat yang ditangkap Satgas PKH saya lihat sudah dinaikkan ke atas mobil trado.Informasi yang saya dapat, alat berat tersebut dibawa ke posko Satgas PKH," ujarnya.
Media mencoba menghubungi salah seorang personel tim Satgas PKH, Ia membenarkan telah dilakukan penangkapan satu unit alat berat yang sedang berada didalam kebun sawit yang berada dikawasan TNTN.Setelah ditelusuri alat berat tersebut ditemukan didalam kebun sawit milik Suratno. Untuk Satu unit alat berat tersebut telah dibawa diamankan di posko Satgas PKH Pekanbaru.
"Penangkapan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Satgas Garuda PKH di area perkebunan sawit dalam kawasan TNTN. Patroli pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 Pukul 05.00 WIB, tim Satgas menemukan satu unit Alat Berat Excavator yang berada didalam kebun sawit. Saat ini, alat berat Exavator tersebut telah dibawa ke Posko Satgas PKH di Pekanbaru untuk proses lebih lanjut, "jelasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Satgas PKH dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup, khususnya di kawasan TNTN yang menjadi salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perambah hutan dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.
Perambah hutan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan hukuman tambahan seperti pemulihan lingkungan, ganti rugi, bahkan pencabutan izin (jika ada).
"Hukuman ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan kelestarian hutan TNTN tetap terjaga,"ucapnya.
Tantangan besar masih terbentang di depan penegak hukum, utamanya dalam menangani perambahan di kawasan TNTN. Toeny menekankan pentingnya dukungan dan kerjasama semua pihak untuk melindungi kawasan ini yang merupakan habitat penting bagi satwa liar seperti gajah sumatera dan harimau sumatera.Tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Cakaplah Award Kategori Kepala Daerah Penggerak Pembangunan Desa
Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 2019, Kejari Panggil Kepala BPKAD Kuansing
Piala Bergilir HIPMI Riau Resmi Menghiasi PWI Riau
Riau Raih Penghargaan Predikat Nasional Sangat Tinggi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Karang Taruna bersama DMIJ Terintegrasi Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kewirausahaan
Covid Masih Tinggi, Pintu Masuk Perbatasan Riau Kembali Disekat
KKSS Reteh Kembali Adakan Senam Jantung Sehat & Maumere
Zulkifli Hasan Tunjuk Jon Erizal Jadi Ketua Fraksi MPR RI
Gubri Syamsuar Target Tuntaskan Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Akhir Masa Jabatannya
Gubri Minta Pemda Segera Bentuk Gugus Tugas Penanganan Virus Corona
Pemko Pekanbaru Evaluasi Pejabat Struktural, Suami Anggota Dewan Ida Yulita Susanti Digeser