Pilihan
Pemko Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN, Perkuat Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sistem pengembangan karier dan pengisian jabatan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi serta memastikan penempatan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja.
"Penerapan Manajemen Talenta tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penguatan sistem merit dalam tata kelola pemerintahan. Melalui sistem ini, pengembangan karier ASN tidak lagi bergantung pada mekanisme penilaian konvensional," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (27/1/2026).
Melainkan, sistem berbasis pemetaan talenta yang objektif, terukur, dan transparan. Kebijakan ini dilaksanakan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Persetujuan BKN diberikan setelah dilaksanakannya rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemko Pekanbaru pada 23 Januari 2026.
"Dalam keputusan itu, BKN menyetujui Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru," ujar Agung.
Dengan diterapkannya sistem ini, pengisian jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan talenta ASN yang mengedepankan prinsip sistem merit. Proses tersebut dilaksanakan secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pemko Pekanbaru tercatat sebagai pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Manajemen Talenta ASN secara resmi. Dalam pelaksanaannya, pemko tetap berkoordinasi dengan BKN serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Hal ini guna memastikan penerapan sistem berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Agung. (Kominfo11/RD5)
.png)

Berita Lainnya
Ini Tujuh Formatur DPD PAN Pelalawan, Ada Nama Paslon Pilkada 2020
Wujudkan lingkungan bersih, Wabup Husni Tamrin Gotong Royong Bersama Polres Pelalawan
Kejar Target 70 Persen, Pemko Pekanbaru Gelar Vaksinasi Massal
Pilkada Telah Usai, Pemprov Riau Ajak Masyarakat Hormati Hasilnya
Pj Bupati Inhil Erisman Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan
Pelantikan Pj Bupati Inhil Dijadwalkan Tanggal 23 November 2023
Said Syarifuddin Resmi Lantik HNSI Kecamatan Batang Tuaka
RoomEat Package Promo Kamar Murah dari Batiqa Pekanbaru
Baru Satu Balon DPD RI Daftar di KPU Riau
Pagi Ini Anggota DPR RI H Sahidin Gelar Syukuran dan Halal Bi Halal Sambut Ramadhan 1446 H
Munawar Tuding Pemko Pekanbaru tak Transparan Soal Kas Daerah
PT SRL Salurkan Program CD di Tiga Desa