Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
MEMPURA, INDOVIZKA.COM– Pemerintah Kabupaten Siak resmi memberlakukan langkah efisiensi tepat sasaran melalui kebijakan blokir anggaran non-prioritas dan penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan strategis ini diambil guna menjaga keberlanjutan fiskal dan memastikan kelancaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyampaikan bahwa langkah ini disampai saat rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keuangan daerah tahun 2026, dan terkait tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Mendagri serta Menkeu terkait optimalisasi belanja daerah.
"Instrumen blokir anggaran atau self-blocking kami terapkan untuk menjamin likuiditas kas daerah, sekaligus memprioritaskan pelunasan tunda bayar tahun 2024 dan 2025," ujar Mahadar dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Kebijakan blokir ini menyasar belanja barang, jasa, dan modal yang dianggap tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas. Namun, Pemkab menjamin belanja wajib seperti gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan perbaikan infrastruktur jalan tetap berjalan normal tanpa pemblokiran.
Selain penghematan anggaran, Pemkab Siak juga menyesuaikan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April 2026, hari kerja fisik dipangkas menjadi 4 hari seminggu melalui mekanisme WFA. Langkah ini diklaim sebagai upaya efisiensi energi di lingkungan kantor pemerintah.
Meski demikian, sektor pelayanan publik dasar seperti RSUD, Puskesmas, Damkar, Satpol PP, serta unit teknis perbaikan jalan tetap diwajibkan bekerja secara fisik (tidak WFA). Bagi ASN yang menjalankan WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik dan wajib mematikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja masing-masing.
Pemkab Siak juga menyiapkan sanksi tegas bagi Perangkat Daerah yang melanggar. "Jika ada yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan SPM. Tagihan tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait," tegas Mahadar.
Langkah efisiensi ini diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan daerah di tengah tantangan ekonomi global agar pembangunan prioritas bagi masyarakat tetap terjamin.
.png)

Berita Lainnya
26 Warga Inhil Divonis Hakim Langgar Protokol Kesehatan
Realisasi Fisik APBD Riau Sudah Capai 23 Persen
KMP Roro Batam–Sei Pakning Mulai Beroperasi Akhir Juni
Tolak Dipindah, Pedagang di Perawang Ancam Telanjang
Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid, Polsek LBJ Ringkus Dua Tersangka
SMSI Siap Bantu Media Siber Riau Untuk Verifikasi ke Dewan Pers
Ditengah Guyuran Hujan, Ketua dan Anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Kampar Gelar Patroli Money Politik
Perjual Belikan Kulit Harimau, 3 Orang Ditangkap Polisi
Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat, Yan Prana Minta Dibebaskan
Wahid-Hariyanto Tampil Memukau di Segmen Pertama Debat Pilgubri
Viral Video Dugaan Kontes Waria di THM Pekanbaru, PW Hima Persis Riau: Tutup, Jangan Ada Ruang Promosi LGBT di Tanah Melayu!!
Soal Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Riau, Gubernur Kirim Surat ke Presiden