Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
MEMPURA, INDOVIZKA.COM– Pemerintah Kabupaten Siak resmi memberlakukan langkah efisiensi tepat sasaran melalui kebijakan blokir anggaran non-prioritas dan penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan strategis ini diambil guna menjaga keberlanjutan fiskal dan memastikan kelancaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyampaikan bahwa langkah ini disampai saat rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keuangan daerah tahun 2026, dan terkait tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Mendagri serta Menkeu terkait optimalisasi belanja daerah.
"Instrumen blokir anggaran atau self-blocking kami terapkan untuk menjamin likuiditas kas daerah, sekaligus memprioritaskan pelunasan tunda bayar tahun 2024 dan 2025," ujar Mahadar dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Kebijakan blokir ini menyasar belanja barang, jasa, dan modal yang dianggap tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas. Namun, Pemkab menjamin belanja wajib seperti gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan perbaikan infrastruktur jalan tetap berjalan normal tanpa pemblokiran.
Selain penghematan anggaran, Pemkab Siak juga menyesuaikan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April 2026, hari kerja fisik dipangkas menjadi 4 hari seminggu melalui mekanisme WFA. Langkah ini diklaim sebagai upaya efisiensi energi di lingkungan kantor pemerintah.
Meski demikian, sektor pelayanan publik dasar seperti RSUD, Puskesmas, Damkar, Satpol PP, serta unit teknis perbaikan jalan tetap diwajibkan bekerja secara fisik (tidak WFA). Bagi ASN yang menjalankan WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik dan wajib mematikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja masing-masing.
Pemkab Siak juga menyiapkan sanksi tegas bagi Perangkat Daerah yang melanggar. "Jika ada yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan SPM. Tagihan tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait," tegas Mahadar.
Langkah efisiensi ini diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan daerah di tengah tantangan ekonomi global agar pembangunan prioritas bagi masyarakat tetap terjamin.
.png)

Berita Lainnya
Penyeberangan Roro Tetap Beroperasi Mulai Lebaran Pertama
Komisi Informasi Riau Serahkan LPJ Kepada Gubri
Terang-terangan, UAS Ajak Masyarakat Bagan Siapi-api dan Pekaitan Rohil Pilih Cagubri Abdul Wahid
Pengumuman Update Data Covid-19 di Riau Diawali Siraman Kalbu
PC BKMT Tembilahan Hulu Resmi Dilantik
Polisi Periksa 11 Saksi Pungli Sekcam Binawidya
Dugaan Korupsi dalam Lelang Saham PT. GBU oleh PPA Kejaksaan Agung RI
Dukung MTQ di Dumai, Pemkab Inhil Kirim Delegasi Ramaikan Pawai Taaruf
Corona, Kemenag Kota Pekanbaru Imbau Masjid Cuci Karpet dan Sajadah
Disambangi Komisi V DPRD Riau , Kamsol Bahas Pendidikan dan Kesehatan di Ruang Kerja Bupati Kampar
Pembangunan Belum 100 Persen, Ini Catatan Walikota Pekanbaru untuk Pengelola STC
Islamic Center Diproyeksikan Akan Dibangun Tahun 2026 Mendatang