Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
MEMPURA, INDOVIZKA.COM– Pemerintah Kabupaten Siak resmi memberlakukan langkah efisiensi tepat sasaran melalui kebijakan blokir anggaran non-prioritas dan penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan strategis ini diambil guna menjaga keberlanjutan fiskal dan memastikan kelancaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyampaikan bahwa langkah ini disampai saat rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keuangan daerah tahun 2026, dan terkait tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Mendagri serta Menkeu terkait optimalisasi belanja daerah.
"Instrumen blokir anggaran atau self-blocking kami terapkan untuk menjamin likuiditas kas daerah, sekaligus memprioritaskan pelunasan tunda bayar tahun 2024 dan 2025," ujar Mahadar dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Kebijakan blokir ini menyasar belanja barang, jasa, dan modal yang dianggap tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas. Namun, Pemkab menjamin belanja wajib seperti gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan perbaikan infrastruktur jalan tetap berjalan normal tanpa pemblokiran.
Selain penghematan anggaran, Pemkab Siak juga menyesuaikan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April 2026, hari kerja fisik dipangkas menjadi 4 hari seminggu melalui mekanisme WFA. Langkah ini diklaim sebagai upaya efisiensi energi di lingkungan kantor pemerintah.
Meski demikian, sektor pelayanan publik dasar seperti RSUD, Puskesmas, Damkar, Satpol PP, serta unit teknis perbaikan jalan tetap diwajibkan bekerja secara fisik (tidak WFA). Bagi ASN yang menjalankan WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik dan wajib mematikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja masing-masing.
Pemkab Siak juga menyiapkan sanksi tegas bagi Perangkat Daerah yang melanggar. "Jika ada yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan SPM. Tagihan tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait," tegas Mahadar.
Langkah efisiensi ini diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan daerah di tengah tantangan ekonomi global agar pembangunan prioritas bagi masyarakat tetap terjamin.
.png)

Berita Lainnya
Masyarakat Luar Daerah Bisa Cetak e-KTP di Disdukpencapil Inhil
Rumah Yatim Gencar Bagikan Hidangan Sahur dan Buka Puasa untuk Yatim dan Duafa Pekanbaru
Ini Syarat Buat Acara Akad Nikah dan Selamatan di Inhil
Selesai Dipugar, RAPP Serahkan Istana Peraduan Tengku Syarifah Latifah ke Pemkab Siak
Pemkab Inhil Gelar Rakor terkait Inflasi Kota Tembilahan Per Januari 2025
Penumpang Speed Boat Ditawarkan Vaksinasi Gratis di Pelabuhan Pelindo Tembilahan
Pengurus PWI Riau Kunjungan Jurnalistik ke Objek Agrowisata Bukit Godang Rohul
3 Damkar Padamkan Api di Rumah Linda, Petugas Minta Warga Tak Jadikan Kebakaran Tontonan
Sambut Kedatangan Tim Wasev TMMD dari Mabes TNI, Kades Teluk Bunian Perintahkan Warganya Goro
Anggaran DPRD Kuansing Dipangkas, Alokasikan Penanganan Virus Corona
RS Awal Bros Ujung Batu Buka Layanan Operasi Katarak
BMKG Sebut Hujan akan Mengguyur Sejumlah Wilayah Riau