Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Masyarakat Luar Daerah Bisa Cetak e-KTP di Disdukpencapil Inhil
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Inhil siap melayani masyarakat dari luar daerah yang ingin melakukan pencetakan e-KTP.
Pelayanan pencetakan e-KTP tersebut menurut Kadisdukpencapil Inhil, Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman sudah lama diberlakukan dan sudah banyak warga yang ada di Indragiri Hilir dari daerah lain menikmati layanan tersebut.
"Alhamdulillah Disdukcapil kabupaten Inhil telah membuka kesempatan bagi penduduk Inhil untuk merekam di kantor kita, bahkan cetak KTP luar juga sudah kita lakukan pelayanannya," ujar Nursal Sulaiman, Senin (8/11/2021).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Nursal mengatakan, pelayanan ini sangat membantu buat masyarakat khusus yang dari luar daerah karena tanpa harus kembali lagi ke tempat asal dia tercatat.
"Hal tersebut sangat membantu warga karena tidak perlu kembali ke wilayah asalnya untuk melengkapi dokumen kependudukannya," jelasnya.
Nursal menambahkan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik buat semua masyarakat selama persyaratan yang diminta bisa dipenuhi.
"Sejauh persyaratan dipenuhi, kita dengan senang hati melayani warga dimaksud," tambahnya.
Sementara itu, syarat khusus untuk pencetakan e-KTP yang data kependudukannya dari luar daerah jika kehilangan dipersilahkan untuk melampirkan surat kehilangan dari kantor kepolisian.
"Cetak e-KTP yang dilayani luar daerah tersebut kalau kehilangan, dan syaratnya surat keterangan kehilangan dari kepolisian," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Ketua IPSS Sambut Baik Ada Tokoh Bugis Maju Pilkada Inhil
Pemprov Riau Terbitkan Penetapan Lokasi Tol Ruas Rengat-Jambi
Sempat Kosong, Rusunawa Rejosari Kembali Disiapkan untuk Isolasi Warga Positif Covid-19
IWO Riau Akan Surati DPRD Inhil, Desak Hearing Terbuka Soal Transparansi Dana Pokir,Masyarakat Berhak Tahu
Pelajar Inhil dan Rohul Wakili Riau Paskibraka Nasional 2021, Berikut Daftar Lengkap dari 34 Provinsi
Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Polres Rohul Tak Segan Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan
Pj Bupati Kampar Sambangi Stand Job Fair di Kampar Expo Tahun 2024
Peringatan Hari Perhubungan Nasional Ke-55, Wujudkan Bakti Transportasi Untuk Negeri
Pj Bupati Inhil Lantik PAW Kepala Desa Kelumpang dan Ketua Tim Penggerak PKK Periode 2019-2027
Gubri Tinjau Perbaikan dan Perlebaran Jalan Kampar-Rohul,
6 Rumah di Kuansing Terbakar Sebelum Berbuka Puasa
Menangkan Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi PT GCM Dilimpahlan ke Kejati