Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ini Syarat Buat Acara Akad Nikah dan Selamatan di Inhil
INDOVIZKA.COM - Meskipum Pandemi Covid-19 belum berakhir, namun acara resepsi pernikahan sudah dilakukan sebahagian masyarakat Inhil.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni Putra menyebut bahwa pelaksanaan akad nikah dan acara selamatan boleh dilakukan asalkan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Sesuai petunjuk gugus tugas covid-19, dibenarkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah dan acara selamatan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal undangan setiap sesinya tidak lebih dari 30 orang," sebutnya kepada kepada awak media, Rabu (05/08/2020).
Lanjutnya, Trio Beni Putra menjelaskan bahwa secara umum masyarakat sudah di himbau agar setiap keluar rumah wajib menggunakan masker.
"Jadi, apabila ada masyarakat yang melaksanakan kegiatan hajatan seperti akad nikah dan selamatan, baik panitia atau tamu undangan tanpa menggunakan masker, hal ini akan di tindak oleh tim disiplin yang secara rutin melakukan pengawasan," jelasnya.
Lebih Lanjut, Trio Beni Putra menyebut bahwa secara Khusus, bagi tamu undangan yang datang ketika menghadiri acara tanpa menggunakan masker, maka akan menjadi kewajiban panitia pelaksana untuk menindak lanjuti kejadian tersebut.
"Oleh karena itu, apabila ada Masyarakat yang melihat kondisi tersebut, agar bisa mengingatkan agar segera memakai masker," terangnya. (Jb).
.png)

Berita Lainnya
Program PEN Mangrove 2021 di Riau Dimulai
Dinas PKH Riau Bawa 2.000 Dosis Vaksin untuk Ternak di Kuansing
Pj Gubri SF Hariyanto Langsung Tancap Gas Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
Pagi Ini, Pj Bupati Kampar Lantik Ramlah Pj Sekda
Raih Adipura 5 Kali, Bupati Siak Janjikan BLH Kebersihan Akan Dapat Insentif
Terpilih Aklamasi, Arsyadi Pimpin Partai Golkar Inhu
Lagi - Lagi Berduaan Ditaman Kota Pada Saat Malam Hari, Sepasang Muda-Mudi Dibubarkan Tim URC Satpol-PP
Siapkan Anggaran Rp234 Miliar, Pemprov Riau Terus Dorong UHC
Rapim DPP Hiptasi Putuskan 9 November 2022 Musda DPD Riau
Gubri Sampaikan Komitmen Pemprov Riau Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Tujuh Orang Positif Covid-19, Bupati Kampar Akui Masyarakat Abai dengan Prokes
Lumpur Bekas Galian IPAL Penuhi Drainase