Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ini Syarat Buat Acara Akad Nikah dan Selamatan di Inhil
INDOVIZKA.COM - Meskipum Pandemi Covid-19 belum berakhir, namun acara resepsi pernikahan sudah dilakukan sebahagian masyarakat Inhil.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni Putra menyebut bahwa pelaksanaan akad nikah dan acara selamatan boleh dilakukan asalkan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Sesuai petunjuk gugus tugas covid-19, dibenarkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah dan acara selamatan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal undangan setiap sesinya tidak lebih dari 30 orang," sebutnya kepada kepada awak media, Rabu (05/08/2020).
Lanjutnya, Trio Beni Putra menjelaskan bahwa secara umum masyarakat sudah di himbau agar setiap keluar rumah wajib menggunakan masker.
"Jadi, apabila ada masyarakat yang melaksanakan kegiatan hajatan seperti akad nikah dan selamatan, baik panitia atau tamu undangan tanpa menggunakan masker, hal ini akan di tindak oleh tim disiplin yang secara rutin melakukan pengawasan," jelasnya.
Lebih Lanjut, Trio Beni Putra menyebut bahwa secara Khusus, bagi tamu undangan yang datang ketika menghadiri acara tanpa menggunakan masker, maka akan menjadi kewajiban panitia pelaksana untuk menindak lanjuti kejadian tersebut.
"Oleh karena itu, apabila ada Masyarakat yang melihat kondisi tersebut, agar bisa mengingatkan agar segera memakai masker," terangnya. (Jb).
.png)

Berita Lainnya
Pakar Sarankan Pemerintah Lakukan Kajian Geologi di Tenayan Raya
PT Perkebunan Nusantara V Perkuat Digitalisasi Jelang Pembentukan Palm Co
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Resmi Membuka Pekan Seni Budaya 2025 Riau Kompleks
Anggota DPRD Pelalawan Terlibat Skandal Video Panas, SH: Saya Korban Jebakan
Kadishub Sebut Ada Gesekan Antara Juru Parkir dengan PT Datama
Dua Pejabat Pemprov Riau Mengundurkan Diri, Begini Respon Pj Sekdaprov
Datang ke Inhil, 4 TKI Asal Singapura dan Malaysia Diperiksa Suhu Tubuh
Bupati Zukri Turun Langsung Proses Bedah Rumah RTLH Bersama Baznas
Soal PT Datama Walikota Arahkan ke OPD Teknis, Kadishub Bungkam
Resmi Berstatus BLUD, Tiga Pelayanan Ini Jadi Andalan RSD Madani Pekanbaru
Hanya Satu Unit dan Sering 'Ngadat', Anggota Dewan Keluhkan ATM BRK di Sorek
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasus Baznas Inhil, Petir Segera Lapor Polres!