Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ini Syarat Buat Acara Akad Nikah dan Selamatan di Inhil
INDOVIZKA.COM - Meskipum Pandemi Covid-19 belum berakhir, namun acara resepsi pernikahan sudah dilakukan sebahagian masyarakat Inhil.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni Putra menyebut bahwa pelaksanaan akad nikah dan acara selamatan boleh dilakukan asalkan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Sesuai petunjuk gugus tugas covid-19, dibenarkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah dan acara selamatan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal undangan setiap sesinya tidak lebih dari 30 orang," sebutnya kepada kepada awak media, Rabu (05/08/2020).
Lanjutnya, Trio Beni Putra menjelaskan bahwa secara umum masyarakat sudah di himbau agar setiap keluar rumah wajib menggunakan masker.
"Jadi, apabila ada masyarakat yang melaksanakan kegiatan hajatan seperti akad nikah dan selamatan, baik panitia atau tamu undangan tanpa menggunakan masker, hal ini akan di tindak oleh tim disiplin yang secara rutin melakukan pengawasan," jelasnya.
Lebih Lanjut, Trio Beni Putra menyebut bahwa secara Khusus, bagi tamu undangan yang datang ketika menghadiri acara tanpa menggunakan masker, maka akan menjadi kewajiban panitia pelaksana untuk menindak lanjuti kejadian tersebut.
"Oleh karena itu, apabila ada Masyarakat yang melihat kondisi tersebut, agar bisa mengingatkan agar segera memakai masker," terangnya. (Jb).
.png)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Sambut Kedatangan Rombongan Roadshow Bus KPK RI
Pakta Integritas Penerimaan Calon Anggota Polri di Polres Inhu Resmi Diteken
BPC HIPMI Bengkalis Berbagi Sembako ke Tukang Becak
Sudah Lewat Jadwal dan Waktu, Rapat Paripurna Laporan 3 Pansus Ranperda dan Penyampaian Ranperda APBD-P TA 2024 Belum Dimulai
Kejari Pekanbaru Temukan Kekurangan Fisik Pembangunan RSD Madani
Pemkab Inhil Dirikan Posko Penanganan Korban SB Evelyn Calisca 01
Panen 1 Ton Jagung di Batang Kulim, Polsek Pangkalan Kuras Kawal Program Swasembada Pangan 2026
Perjual Belikan Kulit Harimau, 3 Orang Ditangkap Polisi
Kades Teluk Kelasa Bantah Dugaan Proyek Asal Jadi, Sebut Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan Bertonase Berat
Disnakertrans Riau Catat 33 Laporan Terkait THR, Ini Kasusnya
Percepat Layanan Adminduk, Disdukpencapil Inhil Luncurkan Aplikasi ADINDA
Terpilih Jadi Ketua IKA UIN SUSKA, Abdul Wahid Siap Mundur Jika Terbelah Banyak Kelompok