Pilihan
Satreskrim Polres Pelalawan Rilis Penggerebek Arena Judi Sabung Ayam, 9 Orang Jadi Tersangka
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan membongkar praktik perjudian sabung ayam dan permainan kartu domino jenis Qiu-Qiu yang berlangsung di sebuah rumah di Jalan Pemda Gang Pesona, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sore setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan warga.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi, Kamis (30/7/2026), dalam press rilis,mengatakan tim opsnal yang tiba di lokasi langsung mendapati puluhan sepeda motor terparkir di depan rumah yang diduga milik para pemain dan penonton.
"Saat dilakukan penggerebekan terdapat sekitar 39 orang di lokasi. Di arena sedang berlangsung sabung ayam dengan dua ekor ayam yang tengah bertanding, sementara lima ekor ayam lainnya telah disiapkan untuk pertandingan berikutnya," kata AKP Bayu.
Seluruh orang yang berada di lokasi kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa 30 orang hanya berstatus sebagai penonton. Sementara sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik perjudian.
Sembilan tersangka tersebut terdiri dari Ibr alias Bram yang diduga sebagai pemilik rumah sekaligus penyedia arena perjudian, serta delapan orang lainnya berinisial HS, JT, HFG, AGN, AM, PSC, M dan Rol yang diduga berperan sebagai pemain judi.
"Delapan tersangka pemain tidak dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 427 KUHP," jelas AKP Bayu.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan, tiga set kartu domino merek Kabuki, serta uang tunai hasil perjudian senilai lebih dari Rp2,6 juta. Uang tersebut diduga berasal dari taruhan maupun pungutan yang dikenal sebagai uang tempat atau uang kebersihan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjalankan perjudian dengan mempertaruhkan sejumlah uang dalam setiap permainan sabung ayam maupun domino Qiu-Qiu. Motifnya diduga untuk memperoleh keuntungan dari hasil taruhan.
Atas perbuatannya, Ibr alias Bram dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga menyediakan tempat dan memberikan kesempatan berlangsungnya perjudian tanpa izin. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.
Sementara delapan pemain dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
.png)

Berita Lainnya
Disnakertrans Riau Gandeng PWI Inhil Gelar Hari K3 dan HPN 2022
DTSEN Jadi Rujukan Tunggal, Dinsos Bengkalis Perkuat SDM Pengelola Data
6 Pintu Masuk Rohul Dipasangi Water Barrier, 58 Kendaraan Pemudik Disuruh Putar Balik
PJ. Bupati Dampingi Deputi Kemenko Marves Tinjau Beberapa Potensi Indragiri Hilir
Bantuan Walikota Diberikan Lagi, Warga Korban Banjir: Bohong Mereka, Malahan Kami Kena Tegur
Gelar Tes Urin Pegawai BNNK Pelalawan Secara Dadakan, Kompol Khodirin : Ini Wujud Nyata dan Garda Terdepan Harus Bebas Narkoba RAN P4GN
Anggota DPRD Pekanbaru Ini Prihatin Ada Larangan Salat Id di Masjid dan Lapangan
APBD-P Pemko Pekanbaru Rp2,89 Triliun Belum Bisa Digunakan
Bupati, Wabup, Sekda dan Forkopimda Sholat Idul Adha 1446 H di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ahmad Yuzar Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan dan Kompak Bangun Daerah
Bayi Berusia 2 Hari Ditelantarkan Orang Tuanya di Panti Asuhan
Deputi Penasihat Presiden Berkunjung ke Kantor SMSI Pusat
Lelang 109 Paket Kegiatan, Pemprov Riau Berhasil Efisiensi Anggaran Rp45,3 Miliar