Pilihan
Satreskrim Polres Pelalawan Rilis Penggerebek Arena Judi Sabung Ayam, 9 Orang Jadi Tersangka
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan membongkar praktik perjudian sabung ayam dan permainan kartu domino jenis Qiu-Qiu yang berlangsung di sebuah rumah di Jalan Pemda Gang Pesona, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sore setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan warga.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi, Kamis (30/7/2026), dalam press rilis,mengatakan tim opsnal yang tiba di lokasi langsung mendapati puluhan sepeda motor terparkir di depan rumah yang diduga milik para pemain dan penonton.
"Saat dilakukan penggerebekan terdapat sekitar 39 orang di lokasi. Di arena sedang berlangsung sabung ayam dengan dua ekor ayam yang tengah bertanding, sementara lima ekor ayam lainnya telah disiapkan untuk pertandingan berikutnya," kata AKP Bayu.
Seluruh orang yang berada di lokasi kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa 30 orang hanya berstatus sebagai penonton. Sementara sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik perjudian.
Sembilan tersangka tersebut terdiri dari Ibr alias Bram yang diduga sebagai pemilik rumah sekaligus penyedia arena perjudian, serta delapan orang lainnya berinisial HS, JT, HFG, AGN, AM, PSC, M dan Rol yang diduga berperan sebagai pemain judi.
"Delapan tersangka pemain tidak dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 427 KUHP," jelas AKP Bayu.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan, tiga set kartu domino merek Kabuki, serta uang tunai hasil perjudian senilai lebih dari Rp2,6 juta. Uang tersebut diduga berasal dari taruhan maupun pungutan yang dikenal sebagai uang tempat atau uang kebersihan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjalankan perjudian dengan mempertaruhkan sejumlah uang dalam setiap permainan sabung ayam maupun domino Qiu-Qiu. Motifnya diduga untuk memperoleh keuntungan dari hasil taruhan.
Atas perbuatannya, Ibr alias Bram dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga menyediakan tempat dan memberikan kesempatan berlangsungnya perjudian tanpa izin. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.
Sementara delapan pemain dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
.png)

Berita Lainnya
Upacara HUT Ke-75 RI di Riau Terapkan Protokol Kesehatan
Karang Taruna bersama DMIJ Terintegrasi Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kewirausahaan
Bupati Inhil Resmikan Masjid Al-Firdaus Parit Hijrah Eks Lokalisasi Sungai Dugil
Karhutla Habiskan 5 Hektare Lahan Gambut
Bupati Pelalawan Serahkan 236 Sertifikat Redistribusi Tanah di Desa Pangkalan Gondai
Gubri Bersama Kapolda Riau Sidak Tambang Emas Ilegal, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Ekonomi
Satlantas Polres Pelalawan Tebar Berkah di Tengah Antrean KM 75, 150 Nasi Kotak Dibagikan kepada Pengendara Lewat Program "Santun Tuah"
Kamsol Pimpin Rapat Persiapan Ekspor Abon Patin
Nilai Tukar Petani Riau Bulan Juli Naik 3,57 Persen
DPRD Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Agung Nugroho - Ade Hartati akan Maju di Pilwako Pekanbaru 2024 ?
Pemkab Inhil Matangkan Persiapan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Dumai