Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Datangi DPRD Inhil, FKM Balista Ajukan Mediasi 13 Item ke PT THIP Pelangiran
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/28555787820-34124745847-riau24_1580217896.jpg)
INDOVIZKA.COM- Forum Komunikasi Masyarakat - Buruh Lintas Sektor (FKM-Balista) kembali sambangi kantor Disnakertrans dan DPRD Inhil untuk mengajukan permohonan mediasi terhadap Perusahaan Tabungan Haji Indo Plantation (PT. THIP) Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.
"Kami hari ini kembali mendatangi Kantor Disnakertrans dan DPRD Inhil untuk mengajukan permohonan mediasi atas 13 item pokok permasalahan yang telah kami lampirkan berdasarkan fakta dan bukti pendukung," kata Sekretaris Umum FKM-Balista, Sutamat, Rabu (19/8/2020) pagi.
Lanjutnya, permohonan mediasi yang kami lakukan ini agar terciptanya hubungan industrian yang baik dengan dasar permasalahan yang telah kami ajukan sebelumnya untuk mencarikan solusi bersama.
Pertemuan kali pertama untuk koordinasi dan klarifikasi atau dengar pendapat kepada pengurus organisasi FKM-Balista untuk menyampaikan permasalahan secara utuh guna mencari solusi yang terbaik, yang mana saat itu dihadiri Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV di Gedung DPRD Inhil.
"Selama ini yang kami alami sebagai pekerja atau buruh bidang pengelolaan kebun kelapa sawit terindikasi "Pengabaian" hak keterbukaan informasi untuk mencari keadilan atas hak pekerja atau buruh yang mana telah melahirkan sistem management yang tidak berpihak pada ketentuan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB PT. THIP TH. 2018-2020) dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara Indonesia," ungkap Sutamat.
Ia mengatakan masalah yang paling urgent adalah belum diberikannya identitas karyawan oleh pihak perusahaan terhadap para pekerja di PT tersebut.
"Seharusnya pihak perusahaan memberikan suatu surat SK atau identitasnya sebagai tanda bukti bahwa karyawan itu benar-benar diakui oleh perusahaan di PT THIP. Agak sulit, kami hanya memiliki slip gaji," jelas Sutamat.
Sedangkan dikatakannya, setiap kurang dari 8 jam kerja gaji tersebut dipotong. Dan permasalahan lainnya, para pekerja belum mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Adapun 13 tuntutan FKM-Balista tersebut diantaranya:
1. Tata cara penyelesaian hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kliem,
2. Penolakan pencabutan SK Direksi Jakarta, No 003 HRD/THIP/IX/2016 tertanggal 1 September,
3. Penolakan berlakunya ganti hari kerja,
4. Penolakan berlakunya 8 jam perhari di pabrik,
5. Sistem Potong basis kerja kebun dan hari hujan,
6. Sistem standar pemakaian dan pengganti peralatan kerja,
7. Pekerja yang belum diberikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2018-2020
8. Pekerja belum mendapatkan Kartu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,
9. Penjelasan status dan Identitas ketenagakerjaan,
10. Hak tunjangan kepada buruh,
11. Hak cuti, haid karyawati,
12. Sistem perbaikan tata kelola management koperasi,
13. Fasilitas kerjasama organisasi.
Terkait permohonan mediasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Samino mengatakan kita dari komisi IV siap untuk memfasilitasi permohonan mediasi tersebut dan akan memanggil pihak perusahaan PT. THIP dan pihak-pihak terkait sehingga kami bisa memutuskan permasalahan yang terjadi.
Lanjutnya, kami juga nanti akan melakukan kroscek ke lapangan tentang kebenaran laporan ini. Jangan sampai nanti memberikan statement yang bisa merugikan pihak perusahaan atau pihak karyawan yang dalam hal ini diwakilkan oleh FKM-Balista.
"Kami juga belum memahami, apakah FKM - Barista ini sebagai karyawan tetap atau sebagai buruh harian lepas karena mereka belum bisa membuktikan bukti-bukti sebagai karyawan, sedangkan itu harus ada data-datanya," tuturnya.
Untuk jadwal pelaksanaan hearing terhadap pihak perusahaan, Samino mengaku belum menentukan jadwal dengan pasti.
"Kami mengintruksikan kepada mereka untuk melengkapi dulu berkas-berkas yang harus dilengkapi, setelah lulus berkasnya kita akan panggil pihak perusahaan yang mungkin secepatnya-lah dilakukan hearing, karena ini menyangkut hak dan masa depan bagi karyawan di PT tersebut," pungkasnya.
"Pokoknya kita siap. Komisi IV nanti akan memanggil kedua belah pihak dan pihak-pihak yang terkait seperti BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan serta Dinas Disnakertrans. Kita akan fasilitasi sampai permasalahan ini selesai," tutup Samino.
Berita Lainnya
Disnakertrans Inhil : Laporkan Perusahaan PHK Karyawan Secara Sepihak
Hadiri Halal bi Halal IKKS Inhil, Bupati Inhil HM Wardan: Warga Kuansing Berkontribusi Besar Majukan SDM Inhil
Besok, KPU Rohil Tetapkan AMAN Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Instiawati Ayus Siap Maju Pilwako Pekanbaru
Jalani Medikal Cek-Up, Kapolresta Pekanbaru: Saya Siap Divaksin Covid-19, Jangan Percaya Hoaks
Warga RW II Desa Sialang Panjang Ramai Daftarkan Diri ke BPJS Ketenagakerjaan
Pemprov Riau Bakal Ajukan TMC Lagi
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Rohil Berhasil Tagih Pidana Denda Kasus Korupsi Dana Media
Kemenkominfo Ajak Siswa dan Guru Pahami Pentingnya Personal Branding
Kawanan Gajah 'Obok-obok' Kebun Sawit Warga Pelalawan
DPP PAO Inhil Resmi Dikukuhkan
PWI Pusat Kembali Melanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia