Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kadis PUPR Kampar Kembali Diperiksa Terkait Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal, kembali diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/12/2020). Afdal diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang.
Afdal datang ke Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ia menuju lantai lima ruang Pidana Khusus Kejati Riau untuk memberikan keterangan kepada jaksa penyidik.
"Kami melakukan pemeriksaan Kadis PUPR Kampar, sebagai saksi proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering. Pemeriksaan lanjutan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Selain Afdal, jaksa penyidik juga memeriksa Yosi Indra selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek jalan itu, dan, Sari Manaon selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). "Juga sebagai saksi," kata Hilman.
Para saksi memberikan keterangan untuk empat tersangka, yakni Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PUPR Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Kamis (10/12/2020) lalu. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari.
Hilman menyebutkan, permintaan keterangan masih akan terus berlanjut sesuai kebutuhan penyidik. "Ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Kami tengah berupaya merampungkan penyidikan ini," tutur Hilman.
Dalam proses kasus ini, pemeriksaan sudah dilakukan kepada Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Mustafa Kamal.
Penyidik juga menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek yang diduga bermasalah tersebut pada Selasa (3/11/2020). Tim ahli turun untuk memastikan indikasi kekurangan volume dan kuantitas proyek jalan.
Hasil pengecekan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara.
Penyimpangan ini terjadi, dikarenakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Penerima Hasil Pekarjaan tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada.
Meski terdapat kekurangan, pekerjaan tetap dibayarkan. Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.
Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar. Namun, pelaksanaan diduga sesuai dengan spesifikasi.
.png)

Berita Lainnya
Benarkah Media Sosial Bikin Insecure? Temukan Jawabannya di Webinar Kuantan Singingi
Kelmi Amri: Cara Pembagiannya Mengerikan dan Barbar
Hingga Maret Lalu, Realisasi Penerimaan Tiga Pajak di Riau Naik
4.444 TKI dari Malaysia Masuk Indonesia Lewat Riau
HMI dan Santri, Garda Terdepan Peradaban Ilmu Menuju Indonesia Emas 2045
Bupati Zukri Dorong Semangat Gotongroyong Di Hut Bandar Sekijang ke-20
Polres Inhil Gelar Sertijab Kasat Lantas dan Dua Kapolsek
Pelaku Curanmor Di Pangkalan Kerinci Ditangkap Tim Opsnal Polres Pelalawan Di Bangkinang
15 Personil Dishub Kampar Siaga di 7 Titik Pasar Ramadhan, Pengunjung Harus Hati-Hati Saat Berkendaraan
Tiang Reklame dan Bando Ilegal di Pekanbaru harus Disegel agar Tak Ada yang Pasang Iklan
Polres Inhil Laksanakan Asta Cipta Dukung Swasembada Pangan
Kapolres Rohul Sosialisasikan Prokes dan Larangan Mudik