Koalisi PKS-PKB akan Gugat Hasil Pilkada Inhu ke MK

Ketua Bapilu DPW PKS Riau, Makarius Anwar.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Ketua Bapilu DPW PKS Riau, Makarius Anwar, mengatakan bahwa koalisi PKS - PKB yang mengusung pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo (Ridho) akan mengugat hasil Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhul) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menyasar ke dua hal, yakni dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan pasangan Rezita - Junaidi (Rajut) di masa tenang, dan terhadap penghitungan suara.

Markarius menjelaskan, pihaknya sudah pernah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Inhu kepada tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, namun belum keluar hasilnya.

"Kita sedang mempersiapkan gugatan ke MK, kemarin sebelumnya sudah kita ajukan ke Bawaslu, namun belum keluar keputusannya. Jika keputusan Bawaslu tidak sesuai dengan keputusan kita yakni mendiskualifikasi pasangan Rajut, maka kita akan ke MK," papar Markarius.

"Kita sudah punya bukti lengkap, ada WA, video, serta ada lima kepala desa yang siap untuk bersaksi. Ada pengarahan dari salah satu kepala dinas untuk membagikan BLT 4 hari sebelum hari pencoblosan, yaitu masa tenang. Dan mengarahkan masyarakat yang diberikan BLT tersebut untuk memilih pasangan yang didukung oleh bupati aktif," tegasnya lagi.

Anggota DPRD Riau ini menambahkan, untuk penghitungan suara, pihak juga telah melakukan keberatan - keberatan dan juga meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Tuntutan pertama kita adalah diskualifikasi adanya pelanggaran Pilkada. Kedua adalah tuntutan pemungutan suara ulang, karena pasti akan mempengaruhi suara. Jika tuntutan pertama tak dikabulkan, minimal tuntutan kedua dikabulkan," tukasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Inhu, pasangan Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat memperoleh suara terbanyak dengan total 50.356 suara, disusul Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo 50.048 suara. Kedua pasangan hanya terpaut tipis.






Tulis Komentar