Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Berikut SOP Masa Kebiasaan Baru di Pemprov Riau
INDOVIZKA.COM - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski memberikan keterangan terkait Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 232/SE/2020, tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Dengan surat edaran nomor 232/SE/2020 ini diharapkan pegawai di lingkungan pemerintah provinsi Riau dapat menyelesaikan dan mengikuti SOP yang saat masa adaptasi kebiasaan baru," katanya.
Menurutnya, Surat edaran ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur nomor 171/SE/2020 tentang sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah provinsi Riau.
Terangnya, Surat Edaran Gubernur Riau nomor 232/SE/2020 menjelaskan peran kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Riau, apabila terdapat PNS dan non PNS terkonfirmasi Covid 19.
"Diantaranya seperti pertama, melakukan swab terlebih dahulu dilingkungan bidang atau bagian terhadap PNS atau non PNS yang terkonfirmasi positif covid 19," lanjutnya.
Kedua, jika ditemukan lebih dari satu bidang atau bagian PNS dan non PNS yang terkonfirmasi positif Covid 19 maka akan dilakukan swab secara keseluruhan. Ketiga, jika terdapat PNS dan non PNS yang terkonfirmasi positif Covid 19 maka penyesuaian sistem kerja seperti work for home atau work form office diatur oleh kepala perangkat daerah secara akuntabel, selektif dan proporsional serta dilaksanakan hingga hasil swab dikeluarkan oleh yang berwenang.
"Selanjutnya, kepala perangkat daerah melakukan evaluasi efektivitas proses kerja pegawai baik yang bekerja dari rumah maupun dikantor dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau," ucapnya.
Lebih lanjut, kelima, kepala perangkat daerah memastikan agar pegawai yang bekerja dari rumah maupun dikantor tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.
Keenam, perangkat daerah menyediakan tempat mencuci tangan, hand sanitizer dan thermo gun sesuai protokol kesehatan. Ketujuh, bagi perangkat daerah yang memiliki kantin dengan penyajian prasmanan, maka penyajian dilakukan oleh pramusaji kantin.
"Berikutnya, PNS dan non PNS wajib menggunakan masker serat melakukan physical distancing," imbuhnya.
Chairul Riski menambahkan, kegiatan Apel senin pagi dan senam bersama pada hari Kamis sementara ditiadakan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dan yang bertanggung jawab sebagai ketua satuan tugas (Satgas) dilingkungan perangkat daerah adalah sekretaris atau kepala bagian tata usaha.(mc)
Berita Lainnya
Kemenkominfo Ajak Siswa dan Guru Pahami Pentingnya Personal Branding
Kecamatan GAS Jadi Pilot Project Pembuatan KTP dan KIA
Korban Banjir di Kemuning dan Keritang Terima Bantuan dari PMI Inhil
PUPR Siapkan Alat Berat Benahi Areal Semburan Gas di Tenayan Raya
Presiden Resmikan Pabrik APR di RAPP, Polres Pelalawan Turunkan 226 Personel
Nofrizal Kembali Nahkodai PAN Pekanbaru
Seorang Warga Pelalawan Ditemukan Tewas Tergantung
Bupati Wardan Ikuti Pengajian Akbar Bersama Ustadz Kondang Zacky Mirza di Kempas
Silaturahmi dengan PWI Riau, Dirut BRK Komit Bangun Sinergi dengan Wartawan
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Tembilahan Gelar Apel Siaga Internal
Mudik Kebangsaan’ Kolaborasi Polda Riau dan Cipayung Plus, Berangkatkan 200 Masyarakat Mudik Lebaran Gratis
16 Orang WBP Lapas Kelas IIA Diberikan Program Asimiliasi di Rumah