Pilihan
Info Terbaru Seputar Berkas Pekara Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka dua tersangka penyebar video syur mirip Gisella Anastasia yakni PP dan MM ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kejati DKI sebelumnya telah menerima berkas perkara tersangka PP dan MN pada 3 Desember 2020 lalu.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pengembalian tersebut dikarenakan berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," ungkap Nirwan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/12).
Lebih lanjut, Nirwan mengaku sudah menyiapkan dua jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan terhadap dua tersangka yakni PP dan MN.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan tersangka PP & MN dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 November 2020," ujarnya.
Menurutnya, penerbitan surat P-16 itu merupakan tindak lanjut atas diterimanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) No.: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, Gisel jadi perbincangan masyarakat luas setelah viral video syur 19 detik yang menampilkan cewek berwajah mirip dengannya.
Polisi lantas mendalami kasus itu dan menangkap PP serta MN yang secara masif menyebarkan video tersebut. Motif kedua tersangka menyebarkan video syur itu ialah untuk menambah follower akun mereka di media sosial.(mcr3/jpnn)
.png)

Berita Lainnya
Roy Suryo Beber Bukti Terbaru soal Video Mirip Gisel, Mengejutkan!
Mengelola Waktu Efektif: Panduan Praktis
Enam Film dan Drama Korea yang Tayang Januari 2022 di Viu, Termasuk Ghost Doctor
Ucapkan Duka Cita Untuk Laura Anna, Ekspresi Gaga Muhammad jadi Omongan
Fokus Kasus Prostitusi CA, Polisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Artis Lain
Hari Valentine, Cek Pilihan Kado Berdasar Zodiak
Sehidup Semati, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Dimakamkan dalam Satu Liang
Kembali ke Dunia Akting, Deddy Mizwar: Saya Nggak Bisa Ngerampok
Aktingnya di 'Layangan Putus' Tuai Pujian, Ini 4 Film yang Dibintangi Putri Marino
Enam Film dan Drama Korea yang Tayang Januari 2022 di Viu, Termasuk Ghost Doctor
Dwiki Dharmawan Persembahkan Anagnorisis, Medium Dialog dan Diplomasi Budaya
Rizky Billar Akhirnya Ditahan Terkait Kasus Dugaan KDRT pada Lesty Kejora