Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Fokus Kasus Prostitusi CA, Polisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Artis Lain
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polda Metro Jaya mengatakan masih fokus mendalami terkait dugaan kasus prostitusi online yang menjerat artis Cassandra Angelie (CA) dengan menggali keterangan.
"Penanganan kasus CA. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan masih fokus menangani terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (7/1).
Pernyataan Zulpan itupun, sekaligus menampik adanya sejumlah selebritis tanah air yang ketahuan nyambi menjadi pekerja seks komersial (PSK) online.
- Isi Wasiat Dorce Gamalama Semasa Hidup soal 'Uruslah Aku'
- Enam Film dan Drama Korea Tayang Februari 2022 di Viu
- Putri Marino Bicara Sandwich Generation, dari Beban jadi Pengorbanan
- Salma Hayek Selfie Tanpa Makeup Ini Rahasia Wajah Glowingnyas
- 11 Potret Mikha Tambayong kala Kondangan, Tampak Memukau di Pernikahan Vidi Aldiano
Di mana dalam kasus ini, daftar nama artis dikantongi penyidik Ditreskrimsus usai menangkap artis CA (23) bersama tiga orang mucikari atas kasus dugaan prostitusi online.
Sehingga, lanjut Zulpan pihaknya masih fokus untuk mendalami terkait kasus yang menjerat CA, dan belum berencana memanggil artis lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita masih fokus pada pokok permasalahan utama yaitu terkait dengan penanganan artis CA saja," katanya.
Dalam kasus dugaan prostitusi CA ini, penyidik selain telah menetapkan CA sebagai pelaku. Adapula tiga orang lainnya berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.
"Sementara tersangka tidak ada penambahan, dengan kegiatan prostitusi online yang melibatkan artis CA hanya 4 tersangka. Artis CA dan ketiga mucikari," ujarnya.
Oleh sebab itu, Zulpan berharap jika kasus ini bisa secepatnya dinyatakan lengkap atau P-21 untuk kemudian dilimpahkan, agar segera naik ke persidangan.
"Sehingga diharapkan semua mereka yang terlibat keempat tersangka ini berkasnya bisa secepatnya kita selesaikan dan juga kita kirim ke kejaksaan untuk dilakukan persidangannya nantinya," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah selebritas tanah air ketahuan nyambi menjadi pekerja seks komersial (PSK) online. Daftar nama artis dikantongi penyidik Ditreskrimsus usai menangkap artis CA (23) bersama tiga orang mucikari atas kasus dugaan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tiga orang mucikari akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Jadwal pemanggilan akan segera disusun oleh penyidik yang tangani," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (3/1).
Zulpan menerangkan, penyidik memiliki list berupa artis-artis tanah air yang terjun ke dunia prostitusi online. Khususnya artis berdomisili di DKI Jakarta. Zulpan tak merinci nama-nama artis yang dimaksud.
"Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka-mereka yang ada di dalam list tersebut. Ini tidak bisa disampaikan karena menyangkut kehormatan seseorang hal-hal bersifat pribadi," terang dia.
Zulpan hanya menyebut, secara umum. Dia adalah artis-artis yang bermain di layar lebar dan sinetron. "Kira-kira begitu (artis sinetron dan film)," kata dia.
Dalam kasus ini, CA ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB. Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi yang terjadi di beberapa hotel antara lain kawasan Jakarta.
Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya. Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.
Terkait hal ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni CA, KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang itu adalah mucikari yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.
CA sendiri dijerat Pasal 247 KUHP ayat 1 dan juga Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55. Meski berstatus sebagai tersangka, CA tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.
Berita Lainnya
Isi Wasiat Dorce Gamalama Semasa Hidup soal 'Uruslah Aku'
Tips Pilih Hadiah Hari Valentine buat Pacar, Bestie, Keluarga, atau Siapa Saja
Berita Duka, Penyanyi Didi Kempot Meninggal Dunia
Roy Suryo Beber Bukti Terbaru soal Video Mirip Gisel, Mengejutkan!
Umumkan Kelahiran Anak, Ivan Gunawan Tuai Pro dan Kontra
Klarifikasi Sarah Salsabila yang Lelang Keperawanan Rp 2 M Demi Covid-19
Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Rano Karno Berduka
Terpilih The Winner Putri Muslimah Award Sumut, Begini Sosok Laila Ramadani
Ini 5 Penyanyi Penerima Royalti Terbesar 2020
Salma Hayek Selfie Tanpa Makeup Ini Rahasia Wajah Glowingnyas
Enam Film dan Drama Korea yang Tayang Januari 2022 di Viu, Termasuk Ghost Doctor
10 Rekomendasi Film Romantis untuk Hari Valentine