Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Fokus Kasus Prostitusi CA, Polisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Artis Lain
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polda Metro Jaya mengatakan masih fokus mendalami terkait dugaan kasus prostitusi online yang menjerat artis Cassandra Angelie (CA) dengan menggali keterangan.
"Penanganan kasus CA. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan masih fokus menangani terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (7/1).
Pernyataan Zulpan itupun, sekaligus menampik adanya sejumlah selebritis tanah air yang ketahuan nyambi menjadi pekerja seks komersial (PSK) online.
- Azizah Salsha Dituduh Selingkuh, Pratama Arhan: Sudah Lumayan Lama Saya Diam
- Isi Wasiat Dorce Gamalama Semasa Hidup soal 'Uruslah Aku'
- Enam Film dan Drama Korea Tayang Februari 2022 di Viu
- Putri Marino Bicara Sandwich Generation, dari Beban jadi Pengorbanan
- Salma Hayek Selfie Tanpa Makeup Ini Rahasia Wajah Glowingnyas
Di mana dalam kasus ini, daftar nama artis dikantongi penyidik Ditreskrimsus usai menangkap artis CA (23) bersama tiga orang mucikari atas kasus dugaan prostitusi online.
Sehingga, lanjut Zulpan pihaknya masih fokus untuk mendalami terkait kasus yang menjerat CA, dan belum berencana memanggil artis lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita masih fokus pada pokok permasalahan utama yaitu terkait dengan penanganan artis CA saja," katanya.
Dalam kasus dugaan prostitusi CA ini, penyidik selain telah menetapkan CA sebagai pelaku. Adapula tiga orang lainnya berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.
"Sementara tersangka tidak ada penambahan, dengan kegiatan prostitusi online yang melibatkan artis CA hanya 4 tersangka. Artis CA dan ketiga mucikari," ujarnya.
Oleh sebab itu, Zulpan berharap jika kasus ini bisa secepatnya dinyatakan lengkap atau P-21 untuk kemudian dilimpahkan, agar segera naik ke persidangan.
"Sehingga diharapkan semua mereka yang terlibat keempat tersangka ini berkasnya bisa secepatnya kita selesaikan dan juga kita kirim ke kejaksaan untuk dilakukan persidangannya nantinya," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah selebritas tanah air ketahuan nyambi menjadi pekerja seks komersial (PSK) online. Daftar nama artis dikantongi penyidik Ditreskrimsus usai menangkap artis CA (23) bersama tiga orang mucikari atas kasus dugaan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tiga orang mucikari akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Jadwal pemanggilan akan segera disusun oleh penyidik yang tangani," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (3/1).
Zulpan menerangkan, penyidik memiliki list berupa artis-artis tanah air yang terjun ke dunia prostitusi online. Khususnya artis berdomisili di DKI Jakarta. Zulpan tak merinci nama-nama artis yang dimaksud.
"Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka-mereka yang ada di dalam list tersebut. Ini tidak bisa disampaikan karena menyangkut kehormatan seseorang hal-hal bersifat pribadi," terang dia.
Zulpan hanya menyebut, secara umum. Dia adalah artis-artis yang bermain di layar lebar dan sinetron. "Kira-kira begitu (artis sinetron dan film)," kata dia.
Dalam kasus ini, CA ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB. Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi yang terjadi di beberapa hotel antara lain kawasan Jakarta.
Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya. Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.
Terkait hal ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni CA, KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang itu adalah mucikari yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.
CA sendiri dijerat Pasal 247 KUHP ayat 1 dan juga Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55. Meski berstatus sebagai tersangka, CA tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.
.png)

Berita Lainnya
Deretan Artis Tanah Air yang Punya Bodyguard, dari Syahrini hingga BCL
Lecehkan Ojek Online, Rumah Pedangdut Iis Dahlia di Demo Sopir Ojol
10 Rekomendasi Film Romantis untuk Hari Valentine
Info Terbaru Seputar Berkas Pekara Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
11 Potret Mikha Tambayong kala Kondangan, Tampak Memukau di Pernikahan Vidi Aldiano
3 Pernikahan Mewah Selebritas, Disiarkan Langsung di Televisi
Klarifikasi Sarah Salsabila yang Lelang Keperawanan Rp 2 M Demi Covid-19
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Rizky Billar Akhirnya Ditahan Terkait Kasus Dugaan KDRT pada Lesty Kejora
10 Rekomendasi Film Romantis untuk Hari Valentine