Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Diputusin Pacar, Pria Ini Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantannya
PEKANBARU (INDOVIZKA) - RS (35) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir karena berniat membunuh mantan pacarnya bernama Dian dengan cara melempar bom molotov ke rumah korban di Jalan Cemara, Kelurahan Limbungan, Kota Pekanbaru, Sabtu (12/12/2020).
Selain RS, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir juga menangkap pelaku ARS (33) yang menemani RS saat hendak melakukan aksinya tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika mengatakan, aksi pelemparan bom molotov juga sempat terekam CCTV di rumah korban.
"Pelaku RS ini sakit hati karena diputusin oleh mantannya bernama Dian. Pelaku ingin membunuh korban dengan cara melempar bom molotov ke rumah korban. Saat melakukan aksinya, RS ditemani oleh pelaku ARS dengan mengendarai sepeda motor," ucap Maitertika, Sabtu (19/12/2020).
Saat kejadian, korban sedang berada di kamar lantai 2 rumahnya, tiba-tiba korban mendengar suara ledakan di teras rumah. Korban lalu berlari mengecek dan didapati api sudah menyala membakar 2 buah kursi kayu yang berada di teras rumah.
Kemudian korban bersama keluarganya memadamkan api tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan, didapati pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran itu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir.
Berdasarkan keterangan korban dan beberapa saksi, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku RS dan ARS. Keduanya lalu ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir di Pekanbaru.
"Pelaku RS ini terlebih dahulu menyiapkan botol M.150 dan merakit bom molotov di Jembatan Siak IV Jalan Sudirman Pekanbaru. Pelaku mengisi minyak bensin dan memasukkan sumbu ke botol M.150," cakapnya.
"Pelaku RS dan ARS pergi ke rumah korban dengan menyiapkan bom molotov yang sudah dirakit sendiri. Saat berada di depan rumah korban, pelaku RS langsung menghidupkan bom molotov menggunakan mancis dan melempar ke rumah korban," jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) KUHPidana. Ternyata setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku juga positif narkoba.
.png)

Berita Lainnya
KPU Kampar Gelar Rapat Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Paslon Kada 2024
Gotong Royong Massal, Polres Pelalawan dan Stakeholder Bersihkan Pasar Baru Kerinci
Asisten II Setda Pelalawan Hadiri Sosialisasi Pembentukan Satgas Migas Riau
Dukung Pariwisata Daerah, PT RAPP Perbaiki Akses Jalan Wisata Desa Petai
Efek Covid-19, APBD Pekanbaru 2020 Turun Jadi Rp2,1 Triliun
Heboh Dilaporkan Hilang, Remaja Pelalawan Ditemukan di Rumah Keluarga Pacarnya di Inhu
117.634 Pelanggan di Inhil Nikmati Diskon Listrik 50% dari PLN
Pemkab Inhil Akan Lakukan Koordinasi Dengan Pihak Perusahaan Bahas Beasiswa Melalui Dana CSR
PDIP Beri Pendampingan Hukum untuk Amankan Kemenangan Adil-Asmar
Sekdakab Kampar Pimpin Apel di Diskes dengan Protokol Kesehatan
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Resmi Membuka Pekan Seni Budaya 2025 Riau Kompleks
Eks Bupati dan Ketua DPRD Kampar Diduga Terima Uang dari Proyek Jembatan Bangkinang