Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diputusin Pacar, Pria Ini Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantannya
PEKANBARU (INDOVIZKA) - RS (35) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir karena berniat membunuh mantan pacarnya bernama Dian dengan cara melempar bom molotov ke rumah korban di Jalan Cemara, Kelurahan Limbungan, Kota Pekanbaru, Sabtu (12/12/2020).
Selain RS, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir juga menangkap pelaku ARS (33) yang menemani RS saat hendak melakukan aksinya tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika mengatakan, aksi pelemparan bom molotov juga sempat terekam CCTV di rumah korban.
"Pelaku RS ini sakit hati karena diputusin oleh mantannya bernama Dian. Pelaku ingin membunuh korban dengan cara melempar bom molotov ke rumah korban. Saat melakukan aksinya, RS ditemani oleh pelaku ARS dengan mengendarai sepeda motor," ucap Maitertika, Sabtu (19/12/2020).
Saat kejadian, korban sedang berada di kamar lantai 2 rumahnya, tiba-tiba korban mendengar suara ledakan di teras rumah. Korban lalu berlari mengecek dan didapati api sudah menyala membakar 2 buah kursi kayu yang berada di teras rumah.
Kemudian korban bersama keluarganya memadamkan api tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan, didapati pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran itu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir.
Berdasarkan keterangan korban dan beberapa saksi, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku RS dan ARS. Keduanya lalu ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir di Pekanbaru.
"Pelaku RS ini terlebih dahulu menyiapkan botol M.150 dan merakit bom molotov di Jembatan Siak IV Jalan Sudirman Pekanbaru. Pelaku mengisi minyak bensin dan memasukkan sumbu ke botol M.150," cakapnya.
"Pelaku RS dan ARS pergi ke rumah korban dengan menyiapkan bom molotov yang sudah dirakit sendiri. Saat berada di depan rumah korban, pelaku RS langsung menghidupkan bom molotov menggunakan mancis dan melempar ke rumah korban," jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) KUHPidana. Ternyata setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku juga positif narkoba.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Zukri sambut kunjungan Danrem 031/Wira Bima ke Pelalawan
Malam Terakhir Safari Ramadan 2026 di Kandis, Bupati Siak Afni Zulkifli Tegaskan Pemerintah Tetap Hadir di Tengah Tekanan Fiskal
Jemput Bola Percepat Pembangunan, PJ Bupati Erisman Yahya Sambangi BAPPENAS RI
Disdalduk KB Pekanbaru Kerjasama dengan 149 Klinik untuk Layanan Kontrasepsi
Perumahan di Jalan Datuk Tunggul Kebanjiran Lagi, Kapan Berakhir ?
Yakin Ada Harapan, Pengurus PKS Riau Turun ke Inhu Menangkan Rizal-Yoghi di PSU
Pastikan Stok Bahan Pokok Stabil, Pj Bupati Inhil Sidak Pasar dan Distributor Barang
Besok, Raja Isyam Azwar Deklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Ketua PWI Provinsi Riau Masa Bakti 2023-2028
Di Jalan Durian Alumni FEB UIR Tabur Kebaikan Sebagai Cermin Generasi Muda
Gerak Cepat, DPKP Inhil Berhasil Evakuasi Ular Kobra yang Masuk Pemukiman Warga
Kejati Riau Tetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan Tersangka Ambruknya Turap Danau Tajwid
Gubri Syamsuar Klaim Tingkat Pengangguran di Riau Terendah ke-9 Nasional