Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Selama Tahun 2020,
321 Wanita Diduga PSK Terjaring Razia Satpol PP Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sepanjang tahun 2020, sebanyak 321 kasus wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka diamankan dari berbagai tempat penginapan dan pijit.
Rangkuman INDOVIZKA.COM, sepanjang tahun ini instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu juga menemukan kasus threesome atau aktivitas seks tiga orang. Kasus threesome ditemukan dua kasus atau kejadian. Kemudian, kasus diduga gay atau pasangan sesama pria sebanyak dua kejadian.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kabid PPUD Fachruddin menjelaskan, wanita yang terjaring melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002, tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, tentang Hiburan Umum.
"Wanita yang tertangkap giat rutin itu melanggar trantibum," kata Fachruddin, Selasa (22/12/2020).
Lanjutnya, yang terjaring razia selama ini diberikan pembinaan sebelum diserahkan ke Dinas Sosial.
"Kita lakukan pembinaan. Ke depan kita terus lakukan kegiatan ini. Kita juga minta orang tua perhatikan gerak gerik anaknya," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Banjir di Pekanbaru, MUI Riau: Karena Manusia yang Membuatnya
8 Desa di 6 Kecamatan Gelar Tes Calon Kades, Ini Imbauan Zamhur
32 WBP Lapas Kelas IIA Tembilahan Dapatkan Asimilasi di Rumah
Pekanbaru Tampak Berkabut, BMKG Sebut Bukan Asap
Kabar Gembira! Januari 2020 Dana DBH Ditransfer ke Kasda Inhil
Gubri Abdul Wahid Dukung Hilirisasi Bidang Pertanian
Kunjungi Panti Asuhan Wakil Bupati Pelalawan Serahkan Bantuan
PLTU Tembilahan Gelar Pelatihan Membuat Kue Tradisional Bagi Warga Sekitar
Disnakertrans Riau Buka Seleksi Magang ke Jepang, Disediakan Modal Usaha Rp70 Juta
Gubri Abdul Wahid Dukung Hilirisasi Bidang Pertanian
Camat Bukit Raya Sebut Hanya Miskomunikasi, Bantuan Sudah Diterima Lagi oleh Warga
Ketua HKBS Inhil Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri