Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Selama Tahun 2020,
321 Wanita Diduga PSK Terjaring Razia Satpol PP Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sepanjang tahun 2020, sebanyak 321 kasus wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka diamankan dari berbagai tempat penginapan dan pijit.
Rangkuman INDOVIZKA.COM, sepanjang tahun ini instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu juga menemukan kasus threesome atau aktivitas seks tiga orang. Kasus threesome ditemukan dua kasus atau kejadian. Kemudian, kasus diduga gay atau pasangan sesama pria sebanyak dua kejadian.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kabid PPUD Fachruddin menjelaskan, wanita yang terjaring melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002, tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, tentang Hiburan Umum.
"Wanita yang tertangkap giat rutin itu melanggar trantibum," kata Fachruddin, Selasa (22/12/2020).
Lanjutnya, yang terjaring razia selama ini diberikan pembinaan sebelum diserahkan ke Dinas Sosial.
"Kita lakukan pembinaan. Ke depan kita terus lakukan kegiatan ini. Kita juga minta orang tua perhatikan gerak gerik anaknya," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Jadwal Pemberkasan CPNS Riau Diperpanjang
Umur 10 Tahun Sudah Yatim, Abdul Wahid Terharu Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah
Satgas TMMD Kodim 0314 Inhil Pasang Mal dan Plastik untuk Semenisasi Jalan
Digugat Warga Terkait Masalah Sampah, Pemko Pekanbaru Diwakili JPN di Persidangan
Kadispora Riau Cek Stadion Utama dan Lapangan Alternatif Jelang Kejurnas
Belum Lapor ke Dispar, Sejumlah Obyek Wisata di Riau Kembali Beroperasi
Sempat Kosong, Rusunawa Rejosari Kembali Disiapkan untuk Isolasi Warga Positif Covid-19
Melalui Mubes VI, Husnan Nahkodai PB-MPP Empat Tahun ke Depan
Walikota Dumai Launching Aplikasi Diskominfo
Ketua DPRD Pelalawan Sayangkan Pengadangan Tim LAMR oleh Security PT Arara Abadi
Meski Tanggal Merah, Pj Gubri Minta Pelayanan di Riau Tetap Optimal
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Gesa Sinkronisasi Data Calon Penerima Bansos