Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Azwendi Minta Pemko Pekanbaru Segera Segel Royale de Club
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri meminta agar Pemko Pekanbaru untuk segera menyegel tempat hiburan Royale de Club yang berada di Apartemen The Peak Pekanbaru.
Pasalnya tempat hiburan yang berada di Jalan Ahmad Yani tersebut nekat beroperasi di saat segala perizinannya masih dalam proses.
"Ini (Royale de club) harus segera disegel, sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Izinnya belum selesai tapi sudah berani beroperasi. Izin belum keluar saja sudah membandel, bagaimana nanti jika izinnya sudah keluar," kata Azwendi, Kamis (31/12/2020).
Politisi Demokrat ini menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru harus segera mengambil sikap yang tegas terhadap pengelola Royale de club, hal itu juga harus segera dilakukan sebagai sebuah pembelajaran untuk para pelaku usaha yang ada di Pekanbaru.
"Kita (DPRD) tidak ada melarang bagi setiap pelaku usaha yang ingin melakukan investasi di Pekanbaru, tapi harus ikuti peraturan yang ada. Segel segera (Royale de club), berikan pelajaran bagi para pelaku usaha yang lainnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, CEO Asia Land (The Peak Apartement), Henu Pratamathana ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya baru melakukan uji coba terkait tempat hiburan Royale de club. Sementara izin yang dimiliki baru dalam proses.
"Room belum selesai. Masih coba-coba jadi belum buka. Paling baru tahun depan kita aktif," katanya.
Dia juga mengatakan jika proses perizinan saat ini masih terkendala, terutama izin pariwisata. Namun, dia membeberkan jika Dinas Pariwisata sudah memberikan rekomendasi nota persetujuan.
"Kemarin kita sudah ketemu pak Sekda. Beliau tinggal sign saja. Tinggal pak sekda yang tandatangan," ungkapnya.
Berita Lainnya
Perwako TPP Direvisi, Walikota Pekanbaru Akui Ada Ketimpangan
40 Polisi di Jajaran Polres Inhil Naik Pangkat
Pemko Pekanbaru Masih Ada Stok 8.000 Dosis Vaksin Sinovac
Eks Kajari Inhu Divonis 5 Tahun, Dua Anak Buah 4 Tahun Penjara
Polres Inhil Berikan Pelayanan Vaksinasi untuk Jema'ah Masjid Al-Huda
Razia Prokes, Tim Gabungan Pemko Pekanbaru sudah Sanksi 186 Pelanggar
Hati-hati, Mulai Besok Pelanggar Prokes di Inhu akan Dikurung dan Didenda
Hari Listrik Nasional ke-76, Gubernur Kepri Resmikan Desa Berlistrik PLN
Dalam Satu Hari, Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus, Sopir Travel Nyambi Jual Sabu
Marak Aksi Meracuni Sungai, DPRD Pelalawan Buat Perda Pencemaran Lingkungan
Pj Bupati Inhil: Saya Mau Bersihkan Dulu APBD 2024
Malam Kedua Ramadhan, Kamsol dan Azwan Sholat di Masjid Arafah