PT Datama Kelola Parkir, Dishub Minta Jukir Lama Dipertahankan

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso

PEKANBARU (INDOVIZKA) - PT Datama resmi mengelola parkir di Pekanbaru selama lima tahun ke depan, namun meskipun sudah diserahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru meminta PT Datama tetap memperkerjakan juru parkir (Jukir) yang ada.

"Soal jukir lama, sejak awal PT Datama presentasi manajerial, kami sudah menekankan agar tetap mempekerjakan juru parkir existing, diberdayakan. Namun, perusahaan tentu punya SOP dan standar. Kita minta para jukir memenuhi standar tersebut," cakap Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, Selasa (26/1/2021).

Yuliarso mengatakan di bawah naungan PT Datama Jukir akan terjadi perubahan yang besar, dan dalam tiga bulan ini PT Datama akan memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada Jukir terkait dengan sistem pembayaran parkir.

"Dalam waktu 3 bulan ini kita berikan waktu kepada PT Datama untuk memberikam alat-alat kepada jukir-jukir yang telah diberi pendidikan untuk transformasi sitem ini," jelasnya.

Di dalam Perda Kota Pekanbaru nomor 14 tahun 2016, biaya parkir untuk kendaraan bermotor sebesar Rp1000 dan kendaraan roda empat Rp2000. Namun kenyataannya, sangat jarang parkir yang taat pada nominal tersebut. Rata-rata kendaraan bermotor saat ini ditarif Rp2000 per sekali parkir.

"Ini harus kita wanti-wanti. Jukir enggak boleh seperti itu. Jukir harus jujur dan sesuai standar. Karena nanti mereka sistemnya digaji atau diupah. Disesuaikan dengan potensi di tempat jukir bekerja," pungkasnya.






Tulis Komentar