Pilihan
Dishub Riau Tilang 53 Truk ODOL
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau pada 24-25 Juni 2021 telah menilang 53 pemilik kendaraan berat yang mengoperasionalkan truk berdimensi dan bermuatan berlebih atau truk over dimension over loading (ODOL).
"Setelah diputus pengadilan negeri (PN) setempat, sopir bisa membayar dendanya di bank yang ditunjuk pemerintah, dan bukti setoran denda itu menjadi syarat untuk menebus STNK/KIR/SIM itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto kepada wartawan, di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan, penegakan hukum dilakukan lebih untuk menyelamatkan perbaikan jalan yang menyedot anggaran cukup signifikan, akibat dilintasi kendaraan truk bermuatan berlebih, sehingga pengawasan rutin dan berkala terus dilakukan.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Setiap kendaraan yang tidak standar atau ODOL, katanya, harus ditindak dan kegiatan ini melibatkan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, Polres dan Dishub Kampar serta Denpom.
"Periode Rabu (23/6) penertiban digelar di Petapahan, Kamis (24/6) penertiban digelar di Tapung Hilir, dan Jum'at (25/6) di Rimbo Panjang, melibatkan Polres Kampar di Rimbo Panjang," katanya pula.
Untuk mendukung razia ini, katanya lagi, Dishub Provinsi Riau menurunkan 15 personel yang dipimpin PPNS Rudi Hartono.
Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan standar angkutan jalan tersebut, melibatkan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar termasuk Polres Kampar dan Detasemen Polisi Militer (Denpom)," katanya lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Indrawansyah menjelaskan, selama razia ODOL, pada hari pertama tim melakukan penegakan hukum di Petapahan, dan kemudian pada hari kedua di Tapung Hilir. Sedangkan pada 25 Juni 2021, Tim Dishub Riau kembali melaksanakan gakkum di ruas jalan Pekanbaru-Bangkinang.
Indrawansyah mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi personel Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Riau yang telah bekerja dengan menjunjung tinggi integritas bersama pihak terkait dalam razia ODOL.
"Penanganan ODOL harus terintegrasi, karena bersentuhan dengan banyak kepentingan, dan aturan harus ditegakkan dan ke depan harus mampu menekan jumlah kendaraan ODOL, sehingga keselamatan di jalan lebih diutamakan dan umur jalan bisa lebih lama lagi," kata Indrawansyah.
Sebelumnya, Tim Gakkum Dishub Riau melakukan razia ODOL di Kabupaten Indragiri Hilir. Kendaraan ODOL yang terjaring razia dilaksanakan pada 5-7 April 2021 sebanyak 48 kendaraan ditilang. Kemudian, pada 8-10 April 2021 sebanyak 48 kendaraan ditilang
.png)

Berita Lainnya
Tolak Dipindah, Pedagang di Perawang Ancam Telanjang
Salurkan Bantuan untuk Balita Kelainan Jantung, Dinsos Inhil Segera Rujuk Pasien ke RS Awal Bros
Saatnya Jadi Sultan, Sekarang Bisa Lho Sewa Bioskop di CGV Pekanbaru
Pemprov Riau Media Berikan Kontribusi Terbaik Dalam Penyebaran Informasi
Plt Bupati Meranti Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024
Hafith-Erizal Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pj Bupati Erisman Hadiri Sidang Paripurna DPRD Inhil
Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Inhil Gelar Donor Darah
Dibuka Gubri, Puan Aspekraf Gelar Riau Art and Culture Day Meriahkan HUT Riau ke 65
DPR Usulkan PPPK Bisa Jadi Kepsek Hingga Kadis, SNWI Riau Sebut Ini
Mobil Viral Plat Merah BM yang Viral Ternyata Terjungkal di Sumatera Barat
Pj Sekdaprov Riau Lantik 77 Pejabat Fungsional, Berikut Daftar Namanya