Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Dishub Riau Tilang 53 Truk ODOL
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau pada 24-25 Juni 2021 telah menilang 53 pemilik kendaraan berat yang mengoperasionalkan truk berdimensi dan bermuatan berlebih atau truk over dimension over loading (ODOL).
"Setelah diputus pengadilan negeri (PN) setempat, sopir bisa membayar dendanya di bank yang ditunjuk pemerintah, dan bukti setoran denda itu menjadi syarat untuk menebus STNK/KIR/SIM itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto kepada wartawan, di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan, penegakan hukum dilakukan lebih untuk menyelamatkan perbaikan jalan yang menyedot anggaran cukup signifikan, akibat dilintasi kendaraan truk bermuatan berlebih, sehingga pengawasan rutin dan berkala terus dilakukan.
- Dilantik jadi Pj Walikota, Risnandar Mohon Doa Restu Masyarakat Pekanbaru
- Risnandar Mahiwa Resmi Dilantik Sebagai Pj Walikota Pekanbaru
- Pansus DPRD Nilai Pemkab Inhil Ambigu Antara SOTK Atau Asesmen
- Perubahan Perda SOTK Sedang Dibahas, Anggota DPRD Minta Pemkab Inhil Tunda Pembukaan Assesment
- Dugaan Korupsi dalam Lelang Saham PT. GBU oleh PPA Kejaksaan Agung RI
Setiap kendaraan yang tidak standar atau ODOL, katanya, harus ditindak dan kegiatan ini melibatkan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, Polres dan Dishub Kampar serta Denpom.
"Periode Rabu (23/6) penertiban digelar di Petapahan, Kamis (24/6) penertiban digelar di Tapung Hilir, dan Jum'at (25/6) di Rimbo Panjang, melibatkan Polres Kampar di Rimbo Panjang," katanya pula.
Untuk mendukung razia ini, katanya lagi, Dishub Provinsi Riau menurunkan 15 personel yang dipimpin PPNS Rudi Hartono.
Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan standar angkutan jalan tersebut, melibatkan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar termasuk Polres Kampar dan Detasemen Polisi Militer (Denpom)," katanya lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Indrawansyah menjelaskan, selama razia ODOL, pada hari pertama tim melakukan penegakan hukum di Petapahan, dan kemudian pada hari kedua di Tapung Hilir. Sedangkan pada 25 Juni 2021, Tim Dishub Riau kembali melaksanakan gakkum di ruas jalan Pekanbaru-Bangkinang.
Indrawansyah mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi personel Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Riau yang telah bekerja dengan menjunjung tinggi integritas bersama pihak terkait dalam razia ODOL.
"Penanganan ODOL harus terintegrasi, karena bersentuhan dengan banyak kepentingan, dan aturan harus ditegakkan dan ke depan harus mampu menekan jumlah kendaraan ODOL, sehingga keselamatan di jalan lebih diutamakan dan umur jalan bisa lebih lama lagi," kata Indrawansyah.
Sebelumnya, Tim Gakkum Dishub Riau melakukan razia ODOL di Kabupaten Indragiri Hilir. Kendaraan ODOL yang terjaring razia dilaksanakan pada 5-7 April 2021 sebanyak 48 kendaraan ditilang. Kemudian, pada 8-10 April 2021 sebanyak 48 kendaraan ditilang
Berita Lainnya
Anggaran Pembangunan Tugu Roda Terbang Capai Rp6 Miliar
Meski Hujan, Semenisasi Jalan di Lokasi TMMD ke 111 Terus Dikerjakan
BPK Sebut Persepsi Terhadap Korupsi Makin Buruk
Hanyut di Sungai Indragiri, Bocah 9 Tahun Belum Ditemukan
243 Jabatan Struktural di Pemkab Siak Bakal Dirampingkan
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Siak Masih Stabil
Penjajah Sex di Pekanbaru Banyak Pakai MiChat dan Stay di Hotel, Tarif Mulai Rp 200 Ribu Bisa Nego
Berjibaku Padamkan Karhutla, Dandim 0321/Rohil: Pantang Pulang Sebelum Api Padam
Topik Webinar Kominfo di Pelalawan: Belajar Asik dengan Google Class Room
Pendistribusian C-Pemberitahuan PSU 25 TPS Jadi Fokus Pengawasan Bawaslu Rohul
Jabat Pj Walikota Dumai, Jonli Dihadapkan Persoalan Gaji ASN dan Listrik Belum Dibayar
Malam Pergantian Tahun, Azwendi: Jangan Ada Pesta Kembang Api dan Pawai