Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dishub Riau Tilang 53 Truk ODOL
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau pada 24-25 Juni 2021 telah menilang 53 pemilik kendaraan berat yang mengoperasionalkan truk berdimensi dan bermuatan berlebih atau truk over dimension over loading (ODOL).
"Setelah diputus pengadilan negeri (PN) setempat, sopir bisa membayar dendanya di bank yang ditunjuk pemerintah, dan bukti setoran denda itu menjadi syarat untuk menebus STNK/KIR/SIM itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto kepada wartawan, di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan, penegakan hukum dilakukan lebih untuk menyelamatkan perbaikan jalan yang menyedot anggaran cukup signifikan, akibat dilintasi kendaraan truk bermuatan berlebih, sehingga pengawasan rutin dan berkala terus dilakukan.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Setiap kendaraan yang tidak standar atau ODOL, katanya, harus ditindak dan kegiatan ini melibatkan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, Polres dan Dishub Kampar serta Denpom.
"Periode Rabu (23/6) penertiban digelar di Petapahan, Kamis (24/6) penertiban digelar di Tapung Hilir, dan Jum'at (25/6) di Rimbo Panjang, melibatkan Polres Kampar di Rimbo Panjang," katanya pula.
Untuk mendukung razia ini, katanya lagi, Dishub Provinsi Riau menurunkan 15 personel yang dipimpin PPNS Rudi Hartono.
Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan standar angkutan jalan tersebut, melibatkan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar termasuk Polres Kampar dan Detasemen Polisi Militer (Denpom)," katanya lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Indrawansyah menjelaskan, selama razia ODOL, pada hari pertama tim melakukan penegakan hukum di Petapahan, dan kemudian pada hari kedua di Tapung Hilir. Sedangkan pada 25 Juni 2021, Tim Dishub Riau kembali melaksanakan gakkum di ruas jalan Pekanbaru-Bangkinang.
Indrawansyah mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi personel Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Riau yang telah bekerja dengan menjunjung tinggi integritas bersama pihak terkait dalam razia ODOL.
"Penanganan ODOL harus terintegrasi, karena bersentuhan dengan banyak kepentingan, dan aturan harus ditegakkan dan ke depan harus mampu menekan jumlah kendaraan ODOL, sehingga keselamatan di jalan lebih diutamakan dan umur jalan bisa lebih lama lagi," kata Indrawansyah.
Sebelumnya, Tim Gakkum Dishub Riau melakukan razia ODOL di Kabupaten Indragiri Hilir. Kendaraan ODOL yang terjaring razia dilaksanakan pada 5-7 April 2021 sebanyak 48 kendaraan ditilang. Kemudian, pada 8-10 April 2021 sebanyak 48 kendaraan ditilang
.png)

Berita Lainnya
Video: Dua Ormas Bentrok di Rohul, Satu Unit Mobil Dibakar
Bupati Inhil Bersama 5 Tokoh dan 11 Perusahaan Terima PWI Riau Award 2023
Ketua PCNU Siak Riau Dukung Mekanisme Musyawarah Mufakat pada Muktamar NU ke -34
Gandeng BAZNAS dan RSUD Puri Husada, Polres Inhil Gelar Operasi Bibir Sumbing
Wawako Pekanbaru Tinjau SPPG Sidomulyo
Boyong Dinas PUPR Riau, Bupati Zukri Tinjau Jalan Lintas Bono yang Amblas
Bupati Inhil Pimpin Rapat Evaluasi dan Realisasi Fisik dan Keuangan
Sat Binmas Polres Pelalawan Sosialisasikan Green Policing kepada Anak-Anak TK dan PAUD
Bupati Inhil Hadiri Pelantikan PPS se-Kabupaten Inhil
Komisi IV Belum Dapat Rincian Anggaran Pelelangan Pengangkutan Sampah
Serap Aspirasi Warga,Satresnarkoba Polres Pelalawan Gelar Jumat Curhat
Penetapan Bupati Kuansing dan Meranti Terpilih Dilakukan dalam 5 Hari ke Depan