Lagi, KPK Periksa 6 PNS Bengkalis di Kasus Jalan Lingkar Barat Duri

Ilustrasi KPK.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Proyek multiyears ini dikerjakan pada tahun 2013-2015.

Pemeriksaan para saksi sudah dilakukan sejak Senin (15/2/2021) lalu. Sudah 13 saksi yang dipanggil terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota DPRD Bengkalis, ahli dan pihak swasta.

KPK kembali memanggil 6 saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (17/2/2021). Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Melia Boentaran, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN).

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi MB, tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Keenam saksi itu adalah Tarmizi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, dan Syafrizan selaku Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya saksi Mandala Adi Putra, Rafiq Suhanda, Edi Sucipto dan Edi Kurniawan. Mereka juga merupakan PNS di Kabupaten Bengkalis.

Tidak beda dengan sebelumnya, pemeriksaan saksi dilakukan penyidik KPK di Kota Pekanbaru. "Bertempat di Markas Polda Riau," kata Ali.

Selain Melia Boentaran, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Handoko Setiono. Ia merupakan


Komisaris PT Arta Niaga Nusantara yang juga suami Melia Boentaran.

Melia Boentaran dan Handoko Setiono ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka pada Januari 2020. Keduanya sudah ditahan pada Jumat (15/2/2021).

Handoko Setiono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 24 Februari 2021. Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Mereka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau dalam pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya jtelah menetapkan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil. M Nasir telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 116 orang saksi. Di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengadaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN.

Padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Tersangka Melia Boentaran juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Tindakan itu mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar.






Tulis Komentar