Pilihan
Mantan Sekda dan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke KPK
Jakarta (INDOVIZKA) - Anggota DPRD Pekanbaru dari Partai Golkar, Ida Yulita Susanti, dan Mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi senilai Rp30 miliar pada APBD Pekanbaru tahun 2017.
Bukti Ida dan M Noer dilaporkan ke KPK terlihat pada tanda terima surat/dokumen yang diterima oleh petugas KPK pada Kamis, 25 Februari 2021.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi INDOVIZKA.COM, Ida Yulita dilaporkan oleh LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara). Dalam surat laporan ke KPK tersebut, dikatakan LSM Penjara Riau meminta KPK mengusut tuntas indikasi korupsi APBD Pekanbaru tahun 2017.
"Adanya kongkalikong antara M Noer (mantan Sekda) dan oknum anggota DPRD Pekanbaru (Ida Yulita) senilai Rp30 miliar," begitu tertulis dalam surat tersebut.
Ketika dikonfirmasi kepada Ketua LSM Penjara Riau, Dwiki Zulkarnain, dirinya membenarkan laporan tersebut. "Ya benar kita sudah laporkan oknum anggota DPRD Pekanbaru ke KPK," singkat Dwiki.
Namun demikian Dwiki tidak menjelaskan secara rinci dugaan korupsi yang dilakukan M Noer dan Ida sehingga dilaporkan ke KPK.
Sementara itu Ida Yulita sendiri ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentarnya terkait laporan LSM ke KPK.***
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Terima Penghargaan Tokoh Politik Inspiratif
Sempena Hari Jadi Bengkalis, Pemkab dan LAMR Gelar Kenduri Adat
Kawasan Industri Tenayan Bakal Tampung 155 Ribu Pekerja
Kadernya Diduga Terlibat VCS, PDI Perjuangan Pelalawan Jatuhkan Sanksi
Polres Pelalawan Kunjungi Koramil 09 Langgam Ucapkan HUT TNI ke-80
GP Ansor Inhil Gelar Konfercab ke 2
BUPATI KASMARNI SERAHKAN SAPI KURBAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO DI MASJID BESAR ARAFAH DURI
Terbukti Wanprestasi, PN Bangkinang Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang
Logo Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hilir Diduga Plagiat
Enam Kelurahan di Kota Pekanbaru Ini Zona Merah Covid-19
Bunda PAUD Kartika Sari Harap Anak-Anak Rajin Sekolah dan Ibadah
Covid-19 Melejit, DPRD Pekanbaru Belum Terpikir Gunakan Hak Interpelasi