Mantan Sekda dan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke KPK


Jakarta (INDOVIZKA) - Anggota DPRD Pekanbaru dari Partai Golkar, Ida Yulita Susanti, dan Mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi senilai Rp30 miliar pada APBD Pekanbaru tahun 2017.

Bukti Ida dan M Noer dilaporkan ke KPK terlihat pada tanda terima surat/dokumen yang diterima oleh petugas KPK pada Kamis, 25 Februari 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi INDOVIZKA.COM, Ida Yulita dilaporkan oleh LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara). Dalam surat laporan ke KPK tersebut, dikatakan LSM Penjara Riau meminta KPK mengusut tuntas indikasi korupsi APBD Pekanbaru tahun 2017.

"Adanya kongkalikong antara M Noer (mantan Sekda) dan oknum anggota DPRD Pekanbaru (Ida Yulita) senilai Rp30 miliar," begitu tertulis dalam surat tersebut.

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua LSM Penjara Riau, Dwiki Zulkarnain, dirinya membenarkan laporan tersebut. "Ya benar kita sudah laporkan oknum anggota DPRD Pekanbaru ke KPK," singkat Dwiki.

Namun demikian Dwiki tidak menjelaskan secara rinci dugaan korupsi yang dilakukan M Noer dan Ida sehingga dilaporkan ke KPK.

Sementara itu Ida Yulita sendiri ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentarnya terkait laporan LSM ke KPK.***






Tulis Komentar