Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tak Mau Lagi Rujuk dengan Maell Lee, Intan Ingin Jodoh yang Paham Agama
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Intan Ratna Juwita mengaku senang dan puas atas putusan hakim terkait penolakan Gugatan cerai Youtuber Faris Saputra alias Maell Lee kepada dirinya, yang digelar di Pengadilan Agama Pekanbaru, Senin (29/3/2021).
Namun meski demikian, penyanyi dangdut ini mengaku tidak akan mau lagi rujuk dengan "preman terkuat di bumi" tersebut.
"Senang akunya dan juga puas. Karena memang semestinya gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Agama Batam, sebagai tempat domisili saya," ujar Intan Ratna Juwita saat berbincang dengan INDOVIZKA.COM, Senin (29/3/2021) di Pekanbaru.
Ia mengaku selama ini dirinya ribet menjalani sidang di Pekanbaru karena harus bolak balik Pekanbaru-Batam.
"Itukan banyak mengeluarkan tenaga dan semacamnya. Rugi perasaan, hati, pikiran, rugi tenaga serta waktu. Apalagi ditambah ini masa Corona, harus tes terus menerus setiap akan terbang. Ya akhirnya aku puas sih akhirnya di Batam aja diadilinya kalau mau cerai," Cakapnya.
Disampaikan Intan lagi, saat ini dirinya memang sudah pasrah. Dia juga mengaku telah lelah berjuang banyak. Mulai dari mediasi, telah memohon-mohon, menelpon Maell Lee dan keluarganya, kemudian di Tv juga sudah berjanji untuk nurut keinginan dia, serta meminta maaf jika ada salah.
"Saya sudah berjuang, tapi dia tetap berkeras hati pengen cerai juga. Aku terima, aku sekarang dah mencoba ikhlas dan lapang dada. Ke depan aku tunggu aja gugatan dari dia di Batam atau sebaliknya kita yang akan menggugat," jelasnya.
Kedepan dirinya akan terus bersemangat dan tentunya berkarir.
"Selain itu ingin jodoh yang baik. Akukan selama ini kurang agamanya. Jadi maunya jodoh yang paham agama, mau menerima kita apa adanya serta sabar. Ini pelajaran buat saya," ucapnya lagi.
Disampaikan Intan lagi, dirinya ke depan akan tetap berkarir di Jakarta bahkan dirinya baru saja merilis lagu berjudul "Ojo Dumeh".
"Di video klip itu menampilkan kisah nyata, selain itu ada banyak pelajaran yang bisa diambil dari lagu tersebut," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan cerai Youtuber Faris Saputra alias Maell Lee kepada istrinya Intan Ratna Juwita ditolak oleh majelis hakim.
Sebagaimana diketahui hari ini Senin (29/3/2021) perkara gugatan Youtuber yang terkenal dengan julukan "preman terkuat dibumi" kepada istrinya itu digelar di Pengadilan Agama Pekanbaru.
"Hari ini adalah agenda putusan sela, yaitu putusan yang disampaikan ketika ada eksepsi yang disampaikan oleh tergugat. Kemudian dalam putusan eksepsi hari ini dalam perkara 84 Perdata gugatan 2021 Pengadilan Agama Pekanbaru hakim menilai bahwa apa yang dieksepsi kuasa hukum yaitu kewenangan relatif. Kewenangan relatif itu adalah suatu kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara gugatan. Dimana domisili tergugat harus disitu tempat mengajukan gugatan cerai," ujar Urbanisasi selaku Kuasa Hukum Intan Ratna Juwita kepada INDOVIZKA.COM, Senin (29/3/2021) di Pekanbaru.
Ia mengatakan dalam aturan, bahwa gugatan harus dilakukan dimana tempat domisili tergugat.
"Nah kita tahu bahwa Intan menikah hanya numpang di Pekanbaru. Tetap domisili Intan sejak dia bekerja di Jakarta dan hidup bersama suaminya lalu dipulangkan oleh suaminya ke Batam, maka domisili Intan adalah di Batam. Dia dipulangkan ya bukan pulang sendiri. Lalu tinggallah dia di Batam, nah karena tinggal di Batam otomatis yang disebut dengan kewenangan relatif dalam pemenuhan suatu gugatan itu ya harus di pengadilan negeri Kota Batam," Cakapnya.
"Nah putusan hari ini adalah dikabulkannya eksepsi dari kuasa hukum yaitu menyatakan bahwa pengadilan agama Pekanbaru bukanlah pengadilan yang punya wewenang mengadili perkara gugatan yang disampaikan oleh Maell Lee," imbuhnya.
Disampaikan Urbanisasi lagi, karena ini ditolak, maka otomatis untuk memenuhi gugatan selanjutnya ya harus digugat di Batam.***
.png)

Berita Lainnya
Jelang Lebaran, Harga Daging Ayam dan Sapi di Pekanbaru Merangkak Naik
OPD Meranti Diberi Wewenang Perkerjakan Kembali THL Sesuai Kebutuhan
Kades Tanah Merah Inhil Berikan Klarifikasi Terkait Insentif Dan Tanggul Manual.
Rapid Test Covid-19 Sasar Pedagang Pasar Senggol Dumai
Ketum PWI Pusat akan Hadiri Puncak HPN Tingkat Provinsi Riau di Inhil
Honorer Dihapus, Wakil Rakyat Minta Tenaga Honorer Diprioritaskan Jadi ASN
Bupati Pelalawan Tinjau Fasilitas Umum Cegah Covid-19
Polisi Gerebek Tempat Penginapan di Pekanbaru, Puluhan Muda-Mudi Lari Kocar Kacir
Kinerja APBN Provinsi Riau hingga April 2022 Meningkat Signifikan
3.500 Warga Pekanbaru Tercacat Kategori Miskin Ekstrem
Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Resmi Diambil Alih Dishub Pekanbaru
Aksi Balap Liar Saat Subuh di Tembilahan Hulu Resahkan Warga