Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Buruan Bayar PBB-P2, Mumpung Pemko Pekanbaru Menggratiskan Denda
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Maret 2021. Artinya, masyarakat hanya membayar pokok saja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, stimulus ini diberikan lantaran perekonomian melambat akibat pandemi corona sejak tahun lalu.
Sebelumnya, stimulus PBB-P2 hanya diberikan hingga Desember 2020. "Misalnya, utang pajaknya 10 tahun. Dendanya kami hapuskan selama 10 tahun itu," kata Zulhelmi, Ahad (28/2/2021).
Menjelang berakhirnya stimulus, kata dia Bapenda terus turun melakukan penagihan aktif ke wajib pajak buku 4 dan buku 5. Ia mengklaim, dengan stimulus ini Bapenda mendapat pajak Rp5 miliar sejak Januari hingga kini.
"Target triwulan pertama ini Rp10 miliar. Mudah-mudahan bisa terkejar," kata pria yang akrab disapa Ami itu.
Ada lima kategori wajib pajak PBB-P2. Pertama, nilai pajak Rp100.000 ke bawah disebut wajib pajak buku satu. Kedua, nilai pajak antara Rp100.000 hingga Rp500.000 disebut wajib pajak buku dua. Ketiga, nilai pajak antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 disebut wajib pajak buku tiga.
Keempat, nilai pajak antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 disebut wajib pajak buku empat. Terakhir, nilai pajak Rp5.000.000 ke atas disebut wajib pajak buku lima.
.png)

Berita Lainnya
Kabar Gembira, Besok Bioskop di Pekanbaru Mulai Buka
HUT ke-17 BPR Dana Amanah, Sekda Ajak Perusahaan Perkuat Peran dalam Mendorong UMKM
DPC PKB Inhil Taja Vaksinasi di Kotabaru Seberida
Bupati Pelalawan Hadiri Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TN Tesso Nilo
Pemprov Riau Masih Tunggu Hasil Evaluasi 25 Pejabat Eselon II dari KASN
Pemkab Pelalawan Pastikan Tak Gelar Pawai Takbir, Salat Ied Berjamaah dan Open House
Pucuk Tertinggi Adat Pelalawan Keluarkan Maklumat Dukung Penuh Satgas PKH Hutankan Kembali TNTN
LAMR Minta Buruh di Riau Batalkan Aksi Unjuk Rasa pada 30 April
Dinanti Warga 14 Tahun, Jembatan Sei Kepojan Bunut Akhirnya Terwujud
Forkopimda Gelar Pisah Sambut Kapolres Inhil
Tunawisma Umur 60 Tahun Meninggal Dunia di Pos Polisi Pekanbaru
Mahasiswa Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Eks Ketua DPRD Riau