Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Buruan Bayar PBB-P2, Mumpung Pemko Pekanbaru Menggratiskan Denda
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Maret 2021. Artinya, masyarakat hanya membayar pokok saja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, stimulus ini diberikan lantaran perekonomian melambat akibat pandemi corona sejak tahun lalu.
Sebelumnya, stimulus PBB-P2 hanya diberikan hingga Desember 2020. "Misalnya, utang pajaknya 10 tahun. Dendanya kami hapuskan selama 10 tahun itu," kata Zulhelmi, Ahad (28/2/2021).
Menjelang berakhirnya stimulus, kata dia Bapenda terus turun melakukan penagihan aktif ke wajib pajak buku 4 dan buku 5. Ia mengklaim, dengan stimulus ini Bapenda mendapat pajak Rp5 miliar sejak Januari hingga kini.
"Target triwulan pertama ini Rp10 miliar. Mudah-mudahan bisa terkejar," kata pria yang akrab disapa Ami itu.
Ada lima kategori wajib pajak PBB-P2. Pertama, nilai pajak Rp100.000 ke bawah disebut wajib pajak buku satu. Kedua, nilai pajak antara Rp100.000 hingga Rp500.000 disebut wajib pajak buku dua. Ketiga, nilai pajak antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 disebut wajib pajak buku tiga.
Keempat, nilai pajak antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 disebut wajib pajak buku empat. Terakhir, nilai pajak Rp5.000.000 ke atas disebut wajib pajak buku lima.
.png)

Berita Lainnya
Uang Jujuran Habis Bayar Hutang, Pemuda di Inhil Terpaksa Buat Rekayasa Perampokan
Realisasi PKB Riau Capai Rp323 Miliar dari Target Rp1,3 Triliun
Bentrok Berdarah di Rohul Dipicu Saling Klaim Lahan 350 Ha, 17 Saksi Diperiksa
Bawaslu Inhil Tangani Kasus Paslon Diduga Berkampanye Saat Tabligh Akbar
Terlibat Perkelahian, 2 Jukir Diamankan Dishub Pekanbaru
Kurang Hati-hati, Dewa Tabrak Mobil di Jalan Durian Pekanbaru
Kantor Kanwil BPN Riau Digeledah, KPK Amankan Sejumlah Dokumen HGU
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Rapat Call Center 112
KSOP Tembilahan Gelar Rapat Persiapan Kedatangan Kapal Printis, Tarif Tembilahan - Tanjung Pinang Cuma 34.800 Rupiah
Pemda Inhil Masih Pertimbangkan Buka Pasar Wadai Ramadhan Tahun Ini
60 Panwascam se-Inhil Resmi Dilantik
Kebijakan Penghapusan Tenaga Honor, DPRD Pekanbaru Khawatir Akan Timbulkan Gejolak