Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Buruan Bayar PBB-P2, Mumpung Pemko Pekanbaru Menggratiskan Denda
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Maret 2021. Artinya, masyarakat hanya membayar pokok saja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, stimulus ini diberikan lantaran perekonomian melambat akibat pandemi corona sejak tahun lalu.
Sebelumnya, stimulus PBB-P2 hanya diberikan hingga Desember 2020. "Misalnya, utang pajaknya 10 tahun. Dendanya kami hapuskan selama 10 tahun itu," kata Zulhelmi, Ahad (28/2/2021).
Menjelang berakhirnya stimulus, kata dia Bapenda terus turun melakukan penagihan aktif ke wajib pajak buku 4 dan buku 5. Ia mengklaim, dengan stimulus ini Bapenda mendapat pajak Rp5 miliar sejak Januari hingga kini.
"Target triwulan pertama ini Rp10 miliar. Mudah-mudahan bisa terkejar," kata pria yang akrab disapa Ami itu.
Ada lima kategori wajib pajak PBB-P2. Pertama, nilai pajak Rp100.000 ke bawah disebut wajib pajak buku satu. Kedua, nilai pajak antara Rp100.000 hingga Rp500.000 disebut wajib pajak buku dua. Ketiga, nilai pajak antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 disebut wajib pajak buku tiga.
Keempat, nilai pajak antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 disebut wajib pajak buku empat. Terakhir, nilai pajak Rp5.000.000 ke atas disebut wajib pajak buku lima.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Pastikan Akhir Masa Jabatan Syam-Edy Natar pada 31 Desember 2023
DPW Dukung PKS Pekanbaru Usulkan Tiga Kader untuk Pilwako
Waspada Beberapa Titik Jalan di Pekanbaru Banjir Pagi Ini, di Arifin Achmad Ada Pohon Tumbang
Pelanggan Sayangkan PDAM Tembilahan Berencana Naikkan Tarif Air
PB Tamvans Inhil Buka Puasa Bersama
DLHK Inhil Gelar Pisah Sambut Seketaris Lama
MUI Sebut LGBT Harus Dibuat Jera dengan Penindakan Hukum
Ingat, Makanan Tak Layak Jual Bakal Disita Disperindag Pekanbaru
Kapolda Riau Siap Bersinergi Mendukung Kebijakan Gubernur Abdul Wahid
SMSI Riau Terima Dana Hibah Rp500 Juta dari Gubernur Syamsuar
Tertibkan Administrasi, 2 Pegawai Diperbantukan di Prokopim Dikembalikan ke Jabatan Aslinya
Menpan-RB Pastikan Tak Ada PHK Massal Honorer di Riau Tahun Ini