Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Mobil Pemadam Kurang, DPKP Pekanbaru Berharap Tahun Depan Dapat Anggaran Rp50 Miliar
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru masih kekurangan Mobil Pemadam Kebakaran (MPK). Kondisi itu menyulitkan mengatasi kebakaran di Ibukota Provinsi Riau itu.
Kepala DPKP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan mobil tersebut sangat dibutuhkan dalam penanganan bencana kebakaran lahan di Kota Pekanbaru, terutama saat memasuki musim kemarau.
Ia menyebut, DPKP mengajukan pengadaan MPK ke Pemko Pekanbaru. Ia berharap agar pemerintah menganggarkan setidaknya sekitar Rp50 miliar dari APBD tahun 2022 mendatang.
"Kita saat ini hanya punya 17 mobil, yang ada di 8 pos kita. Masih banyak kurangnya, apalagi kalau ada kebakaran lahan, itu kita bersinergi dengan BPBD Pekanbaru," kata Burhan, Selasa (2/3/2021).
Burhan menyebut, untuk penambahan jumlah MPK, ia sudah mengajukan kepada Pemko Pekanbaru maupun Pemprov Riau. Pihaknya sudah membuat proposal, meminta bantuan agar melakukan pengadaan MPK sekitar 6 mobil.
"Kepada provinsi kita harapkan bisa dibantu 10 mobil," harapnya.
Selain kebutuhan MPK, Burhan juga menuturkan bahwa pos Damkar perlu dibangun di 7 kecamatan. Saat ini, dari 15 kecamatan yang ada, baru 8 kecamatan yang sudah memiliki posko damkar untuk penanganan bencana.
"Tetapi untuk pembangunan pos ini masih kita tunda, karena kita juga melihat keuangan Pemko Pekanbaru. Maka kita utamakan ketersediaan dan kecukupan mobil pemadam dulu," jelasnya.
Berita Lainnya
Vaksinasi Selesai Tahun Depan, Warga Pekanbaru Diingatkan Tak Kendor Jaga Prokes
3 Operator Alat Berat Buka Kebun Sawit di Hutan Gunung Sahilan Ditangkap Polhut Kampar
Soal Dugaan Praktik Prostitusi Jondul, Walikota Pekanbaru: Tindak !
Gubri Pimpin Upacara Hut RI ke 76 di Halaman Gedung Daerah
Direktur: Masyarakat Bantu Kami, Patuhi Protokol Kesehatan
Nofrizal Bandingkan Sistem Pengelolaan Sampah Masa Walikota Herman Abdullah dengan Firdaus
Rektor Unisi Tembilahan Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Gedung Unisi di Media Online
Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Inhil Akan Didenda Rp100 Ribu Hingga Rp1 Juta
Petugas Damkar Padamkan Kebakaran di SB Houseware, Satu Personel Terluka
Pencak Silat PSHT Cabang Inhil Turut Semarakkan Pawai Takbir 1444 H
Deklarasi Tertib Berlalulintas Polda Riau Wujudkan Pemilu Damai Yang Berkeselamatan 2024
Panitia Mantapkan Jadwal Pelantikan Kepengurusan PWI Riau Masa Bakti 2023-2028