Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap di Pangkalan Kuras
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DP (31) ditangkap dengan barang bukti diduga sabu seberat sekitar 500 gram dalam penggerebekan di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Kesuma.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga segera melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Dani Pane di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket besar dan 13 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 500 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu kotak kaleng rokok, satu sendok sabu yang terbuat dari pipa paralon, satu kantong plastik hijau, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Haryanto Alex Sinaga, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pelalawan," ujar IPTU Haryanto Alex Sinaga.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisisial LS yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan (lidik) Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok utama.
Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
.png)

Berita Lainnya
16 Jabatan Pemprov Riau Kosong, Pengamat: Bisa Ganggu Roda Pemerintahan
Salurkan Rp2,6 Miliar, Bupati Kampar: Program Kemitraan PTPN V Paling Lengkap
Miris, Bocah 6 Tahun di Pekanbaru Tewas Ditabrak Truk saat Dibonceng Ibu
Silpa APBD Siak Rp427 Miliar, Banyak Kegiatan tak Jalan Karena Covid-19
Presiden Resmikan Pabrik APR di RAPP, Polres Pelalawan Turunkan 226 Personel
Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Malam Ramadan di Kota Siak.
Pasien Positif Virus Corona di RSUD-EF Batam Meninggal
Pangdam I/BB Berkunjung ke Kampar, Ucapkan Terima Kasih ke Babinsa
Diduga Karena Covid-19, Kadiskominfotik Provinsi Riau Meninggal Dunia
Lantik Erisman Yahya Jadi Pj Bupati Inhil, SF Hariyanto: Jangan Bikin Gaduh
Polri Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sekijang Monitoring Lahan Jagung Bundes Mandiri di Lubuk Ogung
Disdukcapil Inhil Tegaskan Kartu Keluarga di Kertas HVS Sesuai Aturan