Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Pelalawan Bekuk Bandar Sabu di Pangkalan Kerinci
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Seorang bandar Narkoba jenis sabu inisial SG (43) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pelalawan. Pelaku ditangkap di rumahnya di jalan BTN Lama, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (8/3/2021), malam sekira pukul 23.00 WIB.
Hasil penggeledahan, di rumah pelaku banyak ditemukan barang bukti Sabu yang dipaketkan dan siap untuk diedarkan. Termasuk timbangan digital dan dua ball plastik klep merah. Total hasil penggeledahan ditemukan 23 paket sabu dalam tas warna pink yang diletakkan dalam lemari.
SG yang terbilang licin menjalan bisnis haram ini mengaku serbuk putih yang memabukkan itu diperoleh dari seorang bandar inisial EP (DPO). Ketika dihubungi lewat via telpon setelah tim coba menghubungi nomornya tidak aktif lagi.
Penangkapan bandar SG ini bermula dari penangkapan tersangka inisial AW (21) jalan Langgam KM 2, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kelurahan, Pangkalan Kerinci. AW ditangkap bersama 56 paket sabu.
Menurut penuturan AW barang tersebut diperoleh dari tersangka SG. Alhasil, SG pun ditangkap. Total barang bukti terhadap pengungkapan dua kasus ini sebanyak 79 paket atau 17,58 gram. Termasuk satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah BM 3395 YY dan barang bukti lainnya.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko melalui Kasubag Humas Iptu Edy Harianto, Selasa (9/3/2021) membenarkan penangkapan dua tersangka terlibat peredaraan Narkoba jenis sabu. Seorang diantaranya adalah bandar.
.png)

Berita Lainnya
Bakal Kumpulkan Sejumlah Perusahaan, Bupati Zukri dan Wabup Nasar Tinjau Jalan Rusak di Kerumutan
Zeba Boutique Tawarkan Fashion Kekinian, Harga Dijamin Murah Banget
Masuk Proses Negosiasi, Klub Tiga Naga Incar Dua Pemain Timnas
Penumpang Speed Boat Ditawarkan Vaksinasi Gratis di Pelabuhan Pelindo Tembilahan
Tahun Ini, PWI Riau Kembali Gelar UKW Gratis Untuk 100 Peserta
SF Hariyanto, Herman dan Hambali Wajib Mundur Paling Lama 18 Juli Jika Mencalonkan Diri Ikut Pilkada 2024
Korsleting Mesin, Mini Bus Terbakar di Jalan Kaharuddin Pekanbaru
Belasan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran Bikin Karyawan Toko Menangis Sedih
Apresiasi Pengendara Tertib, Satlantas Polres Pelalawan Gencarkan Sosialisasi Ops Keselamatan di Sekolah
Pimpin Apel Perdana Sebagai PJ Bupati Inhil, Erisman Yahya: Berikan Pelayanan Masyarakat dengan Baik
60 Panwascam se-Inhil Resmi Dilantik
Tidak Banyak Hutan, Namun Tiga Kecamatan di Pekanbaru Rawan Karhutla