Pilihan
Jelang Putusan MK Pilkada Rohul, Poti: Sukiman - Indra Gunawan Pasti Menang
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Ketua Bapilu DPD PDI P Riau, Syafaruddin Poti optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenangkan pasangan Sukiman - Indra Gunawan di Pilkada Rohul, sekaligus menolak gugatan dari Hafith Syukri - Erizal.
Sebagaimana diketahui, Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020, dengan nomor perkara Nomor Perkara:70/PHP.BUP-XIX/2021 akan dibacakan 22 Maret 2021 pukul 13:30 WIB mendatang.
"Sebagai partai pengusung, kami menilai tak ada kecurangan di Pilkada Rohul yang diunggulkan oleh pasangan Sukiman - Indra Gunawan. Jadi kami optimis menang," kata Poti.
Wakil Ketua DPRD Riau ini juga mengatakan, bahwa nantinya Sukiman - Indra Gunawan akan merangkul semua pihak dalam membangun daerah.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Rohul 2020 diikuti oleh 3 pasangan calon, dan diungguli oleh pasanan Sukiman - Indra Gunawan, dan dibawahnya pasangan Hafith Syukri - Erizal.
Hafith Syukri - Erizal kemudian memperkarakan hasil tersebut ke MK, dan terus bergulir hingga pada tanggal 22 maret mendatang keputusan akhir.
.png)

Berita Lainnya
Kuansing Tuan Rumah HPN Riau
Kejari Kuansing Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anggaran 6 Kegiatan Setda
Pemprov Riau Kucurkan Rp25 Miliar untuk UMKM
Kantor Puskesmas Tapung Hilir I Terbakar, Pj Bupati Kampar Minta Pelayanan Tetap Jalan
Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelalawan
Persiapan Sudah 100 Persen, HPN 2025 di Riau Siap Dilaksanakan
Pilot Pesawat Tempur Eject Darurat, Tim SAR Lanud Rsn Lakukan Penyelematan
Validasi Data Penerima Bantuan Banjir, Sekda Pekanbaru: Minggu Ini harus Selesai
Dikunjungi Kapolres, Tomas H Yurmailis Saruji Doakan AKBP Mihardi Mirwan Lancar Selama Bertugas di Kampar
Kejari Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda dan Azwendi
Buka Musrenbang RKPD 2026, Kasmarni Ajak Satukan Langkah Wujudkan Negeri Bermasa serta Unggul di Indonesia
Warga Desa Sungai Ara Timbun Jalan Rusak Melalui Sumbangan Masyarakat dan Para Tengkulak