Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Masyarakat Punya SKGR, Laporan Penyerobotan Lahan di Gondai harus Diproses Perdata
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah menyelidiki dugaan penyerobotan lahan serta panen sawit di lahan sengketa oleh Koperasi Gontai Bersama dan Koperasi Sri Gumala Sakti di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Masalah itu juga disinyalir melibatkan PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini disebut menerima hasil penen dari kedua koperasi tersebut dan melakukan pemalsuan surat atas tanah atau penggelapan hak atas tanah yang dikuasai koperasi.
Pengusutan dilakukan berdasarkan laporan PT Wahana PT Nusa Wana Raya (NWR) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada 16 Maret 2021. Polisi telah memanggil sejumlah saksi. Pengamat hukum dari Universitas Riau Erdiansyah SH angkat bicara terkait hal ini. Dosen di fakultas hukum itu menyebut polemik di Desa Pangkalan Gondai hanya bisa diselesaikan secara perdata.
"Karena masyarakat yang tergabung dalam koperasi mengaku punya SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) di lahan itu, perusahaan juga," kata Erdiansyah, Sabtu petang (27/3/2021).
Erdiansyah mengatakan, SKGR merupakan alas hak yang diakui oleh negara. Dengan begitu, kepemilikan lahan oleh masyarakat dengan perusahaan yang juga mengaku punya alas hak harus diuji secara formil di pengadilan. Di pengadilan, kata Ardiansyah, majelis hakim akan memutuskan siapa yang berhak atas lahan itu. Jika keputusan keperdataan sudah berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya dilakukan eksekusi.
"Keperdataan ini harus didudukkan. Kalau belum duduk soal perdatanya, masyarakat masih berhak (mengelola lahan, red)," kata Erdiansyah.
Sementara terkait penyidikan yang dilakukan Polda Riau, Erdiansyah menyebut penyidik harus membuktikan apakah betul-betul terjadi penyerobotan. Pasalnya, masyarakat di lahan tengah berpolemik itu punya SKGR.
Erdiansyah menyebut penyerobotan lahan dilakukan oleh orang yang tidak punya legalitas atau alas hak. Namun jika ada surat seperti SKGR, maka tidak patut disebut sebagai penyerobotan.
"Penyerobotan itu bertanam di lahan orang, bertanam tanpa punya alas hak. Kalau ada surat berarti bukan penyerobotan" sebut Erdiansyah.
Di sisi lain, Erdiansyah menyebut masyarakat masih punya hak atas hasil tanaman yang ditanam. Pasalnya masyarakat berkebun atas dasar SKGR sebagai alas hak.
Erdiansyah menyebut persoalan SKGR tidak bisa diselesaikan secara pidana. Oleh karena itu, dia menyarankan pihak yang merasa dirugikan harus melakukan gugatan perdata.
"Kalau nanti sudah ada putusan perdata, silahkan eksekusi," tegas Erdiansyah.
Terpisah, kuasa hukum PT PSJ, Wiria Nata Atmaja didampingi Aswam dan Feri Adi Pransista dari kantor hukum Asep Ruhiat dan Partners mengatakan, sedih melihat polemik berkepanjangan ini. Ia menilai harusnya PT NWR yang diproses secara hukum bersama DLHK.
"Karena (PT NWR) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum pengrusakan dengan membabat habis sawit yang produktif dan meratakannya Sekarang kami lagi menyiapkan gugatan ganti rugi mudah-mudahan tidak lama lagi keadilan bisa berpihak pada yang benar," harapnya.
Diketahui, polemik lahan di Desa Pangkalan Gondai, tak kunjung tuntas. Selain penyerobotan, sebelumnya ada dua putusan Mahkamah Agung terkait 3.323 hektare lahan di sana.
Pertama, soal pidana yang kemudian dieksekusi oleh kejaksaan setempat dan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Kedua adalah putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang dikeluarkan MA setelah putusan pidana. MA menyatakan surat perintah tugas eksekusi lahan sebagai tindak lanjut putusan pidana tidak sah atau batal.
Surat perintah eksekusi itu diterbitkan oleh DLHK Riau. Dengan dasar surat yang dinyatakan tidak sah itu, petugas DLHK dan kejaksaan setempat menumbangkan sawit milik masyarakat.
Hingga kini sudah ada 2.000 hektare lahan dieksekusi. Eksekusi ditunda karena ada perlawanan dari masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kebun sawit di sana. Lahan dikelola koperasi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan pihaknya telah mendapatkan bukti awal keterlibatan PT PSJ dalam permasalahan yang menjerat pengurus koperasi. Berawal dari saat diamankan sebuah truk No Pol BM 8339 KA yang mengangkut 3.000 kg sawit milik kelompok Tani Maju yang merupakan binaan plasma koperasi Sri Gumala Sakti di lokasi PKS PT PSJ.
"Setelah mengamankn truk, kita melakukan penggeledahan dikantor PKS PT PSJ," kata Teddy. Dari penggeledahan itu, didapat dokumen-dokumen laporan rekap penerimaan buah (TBS), bukti bukti timbangan dari kelompok Tani Maju. Begitu juga dengan dokumen yang kita didapatkan dari kantor perusahaan PT PSJ di Pekanbaru.
"Kami juga temukan dokumen terkait perjanjian kerjasama perusahaan dengan koperasi dan addendum-nya. Sudah kami sita. Inikan mengindikasikan bahwa PT PSJ ini memiliki keterkaitan dengan lingkaran kasus ini," papar Teddy.
.png)

Berita Lainnya
Mewakili Bupati Kampar , Camat Bangkinang Bersama Forkopimcam Lepas 8 Sampan Hias di Acara Balimau Kasai
Iib Nursaleh Pimpin Sidang Paripurna Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Kampar
Belum Beroperasi, Rumah Sakit Apung Jadi Tontonan Warga Pekanbaru
Polsek Senapelan Tangkap Pengedar Narkoba, Pengendalinya Lagi-lagi Napi di Lapas Pekanbaru
Riau Tutup Akses Malaysia dan Singapura
Hari Mangrove Sedunia, Gubri Tanam 200.000 Bibit Mangrove di Bukit Batu
Kapolres AKBP Afrizal Asri SIK Turun Langsung Damaikan Keributan Antar Pemuda, Antisipasi Terjadi Konflik Lebih Besar
Cegah Stunting, 6.239 Balita Peroleh Makanan Tambahan dari RAPP-APR
IKA UNISI Bentuk Pengurus Kecamatan Tanah Merah
Hasil Seleksi Akhir CPNS Formasi 2019 di Lingkungan Pemkab Inhil Diumumkan
Belum Diperbaiki, Dinas PUPR: Parit Jalan Suka Karya Selesai September
Dandim 0314/Inhil Pantau Langsung Perkembangan Kegiatan TMMD di Pelangiran