Bawaslu Rohul Diminta Klarifikasi PT Torganda yang Kumpulkan KTP Warga Jelang PSU

Ilustrasi KTP.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, merespon cepat terkait adanya surat dari PT Torganda di Rohul, untuk mengumpulkan KTP warga, dimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK), ada 25 TPS yang harus dilakukan PSU pada 21 April mendatang.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, bahwa setelah melakukan rapat bersama, pihaknya meminta kepada jajaran Bawaslu Rokan Hulu untuk memintai klarifikasi PT Torganda terkait hal yang membuat heboh warga Rokan Hulu tersebut.

"Dalam rapat koordinasi, dalam rangka evaluasi pengawasan PSU 25 TPS Tambusai Utara, Rohul, tadi malam di Kantor Bawaslu Riau, sudah saya minta Bawaslu Rohul segera melakukan proses klarifikasi terhadap surat yang dikeluarkan oleh Manajemen PT Torganda Kebun Rantau Kasai ini," kata Rusidi Rusdan, Kamis (15/4/2021).

Diberitakan sebelumnya, surat instruksi pengumpulan Kartu Keluarga dan KTP warga terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diinstruksikan Manager PT Torganda Aston Sihar Sitorus "bocor" ke media sosial.

Dalam Surat instruksi Nomor : TG-RK/Inst/ Afd-Unit/18/IV/2021 memuat instruksi kepada Maskep, Asisten Afdeling I-XIII, Mandor I-XIII, seluruh Kerani kantor kebun dan PKS Perkebunan Rantau Kasai untuk mengumpulkan KTP dan KK Karyawan dan Pekerja Harian Lepas.

"Bersama surat ini kami instruksikan, kepada bapak ibu tersebut di atas agar besok pagi membawa seluruh KTP dan KK asli yang sudah terdaftar di DPT Rohul supaya dikumpulkan di bagian umum," isi surat instruksi tersebut.

 






Tulis Komentar