Kerap Transaksi di Kantin Kantor Dinas PU Inhu, Pengedar Ganja Diciduk Bersama 2 Rekannya

3 tersangka pengedar ganja yang berhasil diringkus Polres Inhu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba.

INHU (INDOVIZKA) - Selain membasmi peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Polres Inhu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba juga tidak lalai dengan peredaran narkotika jenis lainnya. Sebagai bukti, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengungkap peredaran ganja di wilayah hukumnya.

"Ada tiga tersangka pengedar ganja kering yang telah kita amankan dan sekarang dalam proses penyidikan serta pengembangan," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (9/2/2021).

Lebih jelas disampaikan Kapolres, awal terungkapnya kasus peredaran ganja kering ini ketika Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi jika sering terjadi transaksi ganja di sebuah kantin kantor Dinas PU Kabupaten Inhu, jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Maka, Rabu (3/2/2021), Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.I.K, MH mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos dan Kanitres Narkoba Polres Inhu Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi tersebut.

Beberapa jam penyelidikan, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki di kantin kantor Dinas PU Inhu dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kemudian petugas langsung mengamankan laki-laki yang diketahui berinisial MH alias Anto (36) warga Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat.

Ketika digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik warna kuning berukuran sedang yang disimpan dalam tas milik MH, bungkusan plastik itu berisi ganja kering dengan berat 24.82 gram.

MH langsung diamankan dan mengakui jika ganja itu miliknya yang didapat dari SRT alias Sisu (46) warga Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

Sebelumnya, MH sempat menjual ganja kering pada MNS alias Barat (21) warga Simpang Empat Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida sebanyak 0,5 ons. Tak ingin buruannya lepas, tim Satres Narkoba langsung menuju Belilas.

Sekitar pukul 23.00 WIB, disebuah rumah tak jauh dari Simpang Empat Belilas, polisi mengamankan MNS alias Barat yang sedang membungkus ganja kering menjadi paket-paket kecil siap edar untuk dijual pada pelanggannya.

Dari tangan MNS, diamankan ganja kering seberat 41, 37 gram dan barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan untuk bertransaksi ganja serta barang bukti lainnya, bahkan MNS juga mengakui telah membeli ganja kering itu dari MH alias Anto.

Selanjutnya tim segera menuju Air Molek, pada pukul 23.55 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kembang Harum, Air Molek. Dirumah itu, berhasil diamankan SRT alias Sisu yang kebetulan berdiri di depan pintu samping rumah seperti menunggu seseorang dan seakan tahu jika tengah malam itu kedatangan tamu, ternyata tamu itu adalah tim Satres Narkoba Polres Inhu.

Ketika rumah itu digeledah, ditemukan 1 kaleng rokok yang berisi ganja kering seberat 24,82 gram, plastik pembungkus, handphone yang digunakan tersangka untuk berjualan ganja dan uang tunai Rp 400 ribu hasil penjualan ganja.

"Semua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, mudah-mudahan peredaran narkoba di Inhu bisa ditekan, sampai saat ini saya selaku Kapolres Inhu tetap komit dalam memberantas peredaran narkoba apapun jenisnya," ucap Kapolres dengan nada tegas.






Tulis Komentar