Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejati Didesak Ambil Alih Penanganan Korupsi Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rokan Hilir (April) melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (15/4/2021). Mereka mendesak Korps Adhyaksa Riau mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pendemo datang membawa spanduk warna putih bertuliskan 'PELABUHAN MANGKRAK. KEJATI RIAU KEMANA??? #SAVEBAGANSIAPIAPI'. Mereka membeberkan penanganan kasus Pelabuhan Bagansiapiapi yang bernilai miliaran rupiah itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil lamban dan tidak serius.
Koordinator Umum April, Tengku Gusri, menyebutkan, dalam penanganan kasus Kejari Rohil telah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. "Hingga kini penanganan kasus tidak ada kejelasan," ucapnya.
Kondisi Pelabuhan Bagansiapiapi sangat memprihatinkan. Padahal pelabuhan itu sejak lama digadang-gadangkan menjadi pelabuhan bertaraf internasional. Saat ini kondisi pelabuhan lapuk.
Pendemo dalam orasinya menyebutkan, proyek pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi dianggarkan pada 2018. Proyek itu didanai pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dengan dana Rp20,7 miliar.
Adapun pelaksanaan pengerjaan dermaga pelabuhan selama 186 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 31 Desember 2018 yang dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Diduga ada ketidaksesuaian spesifikasi fisik di lapangan dengan gambar yang tertera di kontrak hingga Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rohil memutus pendampingan. Pelabuhan banyak mengalami kerusakan.
Gusri menyampaikan, dari investigasi lapangan diketahui proyek itu mangkrak. Seharusnya, pelabuhan sudah beroperasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat Rohil, khususnya.
Pendemo menuntut, Kejati Riau menindaklanjuti perkara yang ditangani Kejari Rohil. Kejati Riau diminta untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Multi Karya Pratama.
Pendemo meminta tuntutan mereka ditindaklanjuti. "Jika tidak diindahkan, kami akan menjadikan Kantor Kejati Riau sebagai rutinitas mimbar bebas mingguan," kata Gusri.
Kedatangan massa disambut Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. "Ini (tuntutan) kami terima dan akan kami teruskan ke pimpinan. Akan kita tunggu, langkah-langkah apa nantinya yang akan diinstruksikan pimpinan," kata Muspidauan.
Informasi dihimpun, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jaksa pada Kejari Rohil masih berupaya mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan auditor terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara (PKN).
.png)

Berita Lainnya
Polres Pelalawan Potong 11 Ekor Sapi Qurban, Kapolres AKBP Afrizal Asri SIK Bersama Istri Saksikan Proses Pemotongan
Polisi Jaga Perlintasan Sepeda Kota Tembilahan
Sambangi BPJN, Bupati Ingin Pastikan Kampar Dapat Alokasi Pembangunan Infrastruktur dari Pusat
Dishub Pekanbaru Targetkan Meterisasi 150 PJU di Dua Rayon
Munawir Berikan Motivasi Kepada Siswa SMKN 2 Reteh
Pelatihan SIPADES Kecamatan Kateman Resmi Ditutup
Buka Peluang Jadi Travel Agen Wisata, PT Bali Token Adakan Pertemuan di Tembilahan
Polres Inhil Imbau Warga Waspadai Berita Hoax Jelang Pilkada
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 275 Perkara Pidana, Termasuk 5 Kg Lebih Sabu
Meriahkan HPN 2023, Panpel Rencanakan Gelar Seminar Bisnis Perkelapaan
Pj Sekda Riau Perintahkan Dinas Terkait Segera Turun dan Cek Kondisi Jalan Lintas Provinsi dan Jembatan Bolong di Tapung Hulu
Baru 2 Tahun Keluar Penjara, Pria Rohul Ini Kembali Ditangkap karena Curi Sepeda Motor