Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejati Didesak Ambil Alih Penanganan Korupsi Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rokan Hilir (April) melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (15/4/2021). Mereka mendesak Korps Adhyaksa Riau mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pendemo datang membawa spanduk warna putih bertuliskan 'PELABUHAN MANGKRAK. KEJATI RIAU KEMANA??? #SAVEBAGANSIAPIAPI'. Mereka membeberkan penanganan kasus Pelabuhan Bagansiapiapi yang bernilai miliaran rupiah itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil lamban dan tidak serius.
Koordinator Umum April, Tengku Gusri, menyebutkan, dalam penanganan kasus Kejari Rohil telah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. "Hingga kini penanganan kasus tidak ada kejelasan," ucapnya.
Kondisi Pelabuhan Bagansiapiapi sangat memprihatinkan. Padahal pelabuhan itu sejak lama digadang-gadangkan menjadi pelabuhan bertaraf internasional. Saat ini kondisi pelabuhan lapuk.
Pendemo dalam orasinya menyebutkan, proyek pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi dianggarkan pada 2018. Proyek itu didanai pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dengan dana Rp20,7 miliar.
Adapun pelaksanaan pengerjaan dermaga pelabuhan selama 186 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 31 Desember 2018 yang dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Diduga ada ketidaksesuaian spesifikasi fisik di lapangan dengan gambar yang tertera di kontrak hingga Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rohil memutus pendampingan. Pelabuhan banyak mengalami kerusakan.
Gusri menyampaikan, dari investigasi lapangan diketahui proyek itu mangkrak. Seharusnya, pelabuhan sudah beroperasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat Rohil, khususnya.
Pendemo menuntut, Kejati Riau menindaklanjuti perkara yang ditangani Kejari Rohil. Kejati Riau diminta untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Multi Karya Pratama.
Pendemo meminta tuntutan mereka ditindaklanjuti. "Jika tidak diindahkan, kami akan menjadikan Kantor Kejati Riau sebagai rutinitas mimbar bebas mingguan," kata Gusri.
Kedatangan massa disambut Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. "Ini (tuntutan) kami terima dan akan kami teruskan ke pimpinan. Akan kita tunggu, langkah-langkah apa nantinya yang akan diinstruksikan pimpinan," kata Muspidauan.
Informasi dihimpun, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jaksa pada Kejari Rohil masih berupaya mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan auditor terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara (PKN).
.png)

Berita Lainnya
Gegara Covid-19, Pemkab Siak Masih Kaji Dibukanya Pasar Ramadan
Vaksinasi Covid-19, Pemko Pekanbaru Siapkan 261 Vaksinator Berlisensi
Apresiasi Pengendara Tertib, Satlantas Polres Pelalawan Gencarkan Sosialisasi Ops Keselamatan di Sekolah
Malam Ini PLN Tembilahan Lakukan Pemadaman Listrik Sementara, Berikut Lokasinya
6.930 Narapidana Riau Peroleh Remisi HUT RI ke 76, Terbanyak Pekanbaru
Pelantikan PWI Inhil Direncanakan 5 Agustus Mendatang
DPRD Rohil Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
Momentum Konferensi XIX, HMI Cabang Pekanbaru Serahkan SK Pengangkatan Anggota Kehormatan kepada Wali Kota Pekanbaru
Fauzi Hasan Berhasil Bawa PAN Meranti Dua Kali jadi Parpol Pemenang Pileg
Tidak Pakai Masker, 9 Warga Inhil Kembali Didenda Rp100 Ribu, 2 Orang Dihukum Kerja Sosial
Tingkatkan Layanan Aminduk Terintegritas, Disdukcapil Inhil Gandeng Puskesmas Teluk Pinang dan Mandah
RPT Rekapitulasi DPB Triwulan IIi Tahun 2025 Lancar, Ini Penjelasan Ketua KPU Kampar