Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tidak Pakai Masker, 9 Warga Inhil Kembali Didenda Rp100 Ribu, 2 Orang Dihukum Kerja Sosial
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Kedapatan tidak memakai masker, 11 orang terpaksa harus menjalani sidang ditempat saat kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (27/10/2021), di Pasar Air mancur jalan Jend Sudirman Tembilahan.
Dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dengan baik atau tidak menggunakan masker saat bepergian.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan berjumlah 11 orang.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"9 orang dikenakan denda sebesar Rp.100 ribu dan 2 orang lainnya dijatuhi hukuman kerja sosial, akibat mereka tidak memakai masker," ujarnya.
Kapolres Inhil juga mengimbau selama masa pandemi COVID-19 ini, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes. Semua demi kepentingan bersama. Kalau memang hendak keluar rumah pakailah masker," Imbaunya.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Usaha Kucing-kucingan dengan Petugas. Pedagang: Kami Hanya Cari Makan Pak!
14 Mobil Dinas Masih Dikuasai Mantan Pejabat dan Mantan Anggota DPRD Pelalawan
Terindikasi Lakukan Pengendalian Narkoba, 15 Narapidana Dipindahkan ke BPN
Dihadiri Ketua PWI Pusat, Pelantikan Pengurus PWI Kampar Meriah
Silaturrahim di Masjid Darussalam Pandau Jaya, Danrem 031/WB Ingatkan Masyarakat Terapkan Prokes Covid-19
Trek Perbukitan Curam, ‘PasGO Lapaste’ Taklukan Tembulun Kinutan Riau
Waspada Virus Corona, Satpol PP Inhil Patroli di Fasilitas Umum dan Warnet
Wartawan se-Riau Berkumpul di Siak Merayakan HPN 2022
Pemenang Lelang Sudah Ada, Sampah Masih Menumpuk
KABARAS Pelalawan Peringati Maulid Nabi SAW
Pemerintah Setujui PSBB di Kota Pekanbaru Riau
Bupati Siak Sebut Peran Orang Tua Penting Ingatkan Anak Bahaya Narkoba