Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tidak Pakai Masker, 9 Warga Inhil Kembali Didenda Rp100 Ribu, 2 Orang Dihukum Kerja Sosial
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Kedapatan tidak memakai masker, 11 orang terpaksa harus menjalani sidang ditempat saat kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (27/10/2021), di Pasar Air mancur jalan Jend Sudirman Tembilahan.
Dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dengan baik atau tidak menggunakan masker saat bepergian.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan berjumlah 11 orang.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"9 orang dikenakan denda sebesar Rp.100 ribu dan 2 orang lainnya dijatuhi hukuman kerja sosial, akibat mereka tidak memakai masker," ujarnya.
Kapolres Inhil juga mengimbau selama masa pandemi COVID-19 ini, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes. Semua demi kepentingan bersama. Kalau memang hendak keluar rumah pakailah masker," Imbaunya.
.png)

Berita Lainnya
Agus Pramono Kembali Diperiksa Penyidik Polda Riau
6 Rumah di Kuansing Terbakar Sebelum Berbuka Puasa
Banjir Pekanbaru, WALHI: Kota Ini Salah Urus
Pemkab Pelalawan melaksanakan Rapat Fasilitasi Kegiatan Rapat Teknis Tentara Manunggal Masuk Desa TMMD Ke -129
Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Inhil 2024, Bupati Sampaikan Program Prioritas
Menteri Agama Akan Resmikan Rumah Toleransi di Riau
Pemprov Riau Perlebar Jalan Sultan Syarif Kasim Hingga 24 Meter
Forum Anak Kemenakan Rohul Minta PSU Digelar di Luar Kawasan PT Torganda
LPTQ Bengkalis Bahas Persiapan MTQ ke-50, Logo Akan Disayembarakan
Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Kecam Keras Pengeroyokan Pedagang Sate dan Acaman Membunuh oleh Security Masjid Ulul Azmi
Sekda dan Kadis DLHK Pekanbaru Turun Angkut Sampah, Pengamat: Bukan Solusi !