Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Usai PSU, Hasil Pilkada Rohul Digugat Lagi Ke MK, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu
ROHUL (INDOVIZKA) - Proses tahapan Pilkada Kabupaten Rokan Hulu belum selesai usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 21 April 2021 lalu. Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang baru saja diplenokan namun kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menariknya gugatan dilayangkan bukan dari pasangan calon Hafith Syukri-Erizal, melainkan pasangan calon nomor urut 1 Hamulian- Syahril Topan.
Gugatan sengketa Pilkada ini sudah diajukan dengan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 142/ PAN.MK/ AP3/ 04/ 2021, melalui Kuasa Hukumnya, Asep Ruhiat SAg SH MH, ke MK Selasa 27 April 2021.
Asep Ruhiat mengakui, bahwa materi gugatan diajukan pasangan Hartop tersebut ke MK dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohul adalah dugaan sejumlah kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Rohul, Rabu 09 Desember 2020.
Dalam gugatanya, pasangan Hamulian-M Sahril Topan, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi paslon 02 Sukiman- Indra Gunawan dan paslon 03 Hafith Syukri-Erizal atau setidaknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS.
"Paling menonjol, terkait dugaan money politik yang dilakukan kedua Paslon. Pasangan nomor urut 2, dan pasangan nomor urut 3, ada juga di situ dugaan keterlibatan ASN menyuruh nomor urut 2," tegas Asep Ruhiat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam.
"Semuanya itu kita sudah punya bukti, baik secara audio visual dan keterangan saksi-saksi, serta keterangan secara tertulis," ungkap Asep.
Dengan adanya dugaan sejumlah kecurangan diduga dilakukan Paslon nomor 2 dan paslon nomor urut 3 selama helatan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Rohul, Asep menilai ada pihak merasa dirugikan yakni pasangan Hartop selaku paslon nomor urut 1.
"Dengan demikian, nomor urut 1 mengajukan (gugatan) ke MK RI untuk mendapatkan sebuah keadilan," ucap Asep ke wartawan.
Asep juga mengungkapkan, bahwa dugaan keterlibatan oknum PNS di lingkungan Pemkab Rohul pada Pilkada serentak 2020, bukan hanya PNS biasa saja. Namun diduga ada keterlibatan sejumlah oknum Kepala Dinas dan Lurah
"Nantinya kita akan buka di persidangan MK RI dalam pembuktian," jelas Asep Ruhiat
Menyikapi Gugatan yang dilayangkan Paslon 01 Hamulian- Syahril Topan, Ketua KPU Rohul menghormati Hak pasangan Calon Nomor Urut 1 terkait hasil Pilkada Rohul yang sudah diplenokan.
"Kalau kami prosedural saja, apa yang diperintahkan MK itu yang kita jalankan," cakap Elfendri.
Sementara Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir mengaku pihaknya belum menerima materi gugatan yang dilayangkan Paslon 01 Ke MK. Meski demikian sebagai pemberi keterangan, Bawaslu akan mempersiapkan diri.
"Terkait dugaan money politik, yang dilaporkan ke Bawaslu saat ini masih dalam tahap Proses di Centra Gakumdu," pungkas Fajrul.
.png)

Berita Lainnya
Semua Pegawai Non-PNS Riau Dipastikan Masuk ke BPJS Ketenagakerjaan
Kembali Bersandar, KM Sabuk Nusantara Berangkatkan 100 Penumpang Dari Tembilahan
Ketua PKB Inhil Serahkan Bantuan APD Baju Hazmat ke Posko Relawan Covid -19 IWO
Kunjungi Posyandu Bina Kasih Kelurahan Selensen, Pj Ketua TP PKK Inhil Ajak Masyarakat Untuk Terus Mendukung Program-Program Posyandu
Ali Azhar Tegaskan Hasil Pilkada Inhil Ditentukan Masyarakat Bukan Hanya 'Klaim'
Bapenda Pekanbaru Klaim Capaian PAD Triwulan I sudah 80 Persen
Lima Komisioner KPU Kampar Resmi Dilantik, Ini Ucapan dan Harapan Syawir Abdullah
Raja Isyam Lantik Pengurus PWI Bengkalis. Ini Pesan Bupati Kasmarni
Satgas PKH Riau Tangkap Satu Unit Alat Berat Exavator di Kawasan TNTN
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Kecamatan Mandau Tingkatkan Kualitas Iman dan Keimanan
Legislator Warning Gubri, Masyarakat Inhil Selatan Ingin Pindah ke Jambi karena Tak Diperhatikan
Nongkrong Sambil Main Billiar, H1pool Billiar dan Resto Pilihannya