Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Larangan Mudik Pengaruhi Perjalanan AKAP di Terminal BRPS Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Larangan mudik lebaran, yang secara nasional akan diberlakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan itu mempengaruhi perjalanan antar kota antar propinsi di terminal Bandara Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru.
Koordinator Satuan Pelayanan BRPS Kota Pekanbaru Henry Tambunan belum bisa memastikan apakah bus AKAP akan berhenti beroperasi setelah keluar kebijakan larangan mudik.
Namun, Ia memperkirakan bus AKAP tersebut akan terpengaruh saat Peniadaan mudik mulai tanggal 6 Mei nanti. Ia juga belum bisa memastikan apakah di tanggal tersebut operasional terminal dihentikan.
"AKAP mungkin berpengaruh. Tetapi kita belum tahu apakah nanti berhenti operasi atau bagaimana, kita tunggu arahan lebih jelas lagi nanti. Kan bisa saja ada pengecualian untuk perjalanan dengan kepentingan tertentu," kata Henry, Kamis (29/4/2021).
Tapi, sampai kini operasional terminal masih seperti biasa. Hanya saja, calon penumpang yang berangkat dites dengan alat Genose Covid-19.
Ia menambahkan, larangan mudik itu juga tidak berpengaruh bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar kota dalam provinsi (AKDP). "Saya rasa larangan mudik tidak memengaruhi AKDP. Karenakan perjalanan dalam provinsi masih diizinkan," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
HPPMKG Tembilahan Taja Lomba Semarak Ramadhan 1443 Hijriah, Catat Jadwalnya!
Seminggu Jelang Ramadan, Sebagian Harga Kebutuhan Pokok Fluktuatif
Terkait Surat Bupati Sukiman Berisi Instruksi, Kelmi: Jangan Tebar Hoax dan Buat Gaduh
Para Kepala OPD di Meranti Diinstruksikan Turun ke Lapangan
Karang Taruna bersama DMIJ Terintegrasi Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kewirausahaan
RCI dan Kombatpol Berbagi Makanan di Palestina
Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat Ditargetkan Mulai September
Kabar Gembira! Umur 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP
Salurkan Bantuan untuk Tiara, Dompet Dhuafa Riau; Semoga Lekas Sembuh
Mahasiswa Minta Periksa Gubernur Syamsuar, Ini Kata Kejati Riau
UKW Kerjasama SPS Riau dan PWI Riau Diikuti 30 Wartawan
Besok, 60 Orang Panwaslu Kecamatan di Inhil Dilantik