Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
MK Putuskan PSU Pilkada Inhu Hanya di 1 TPS
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Indragiru Hulu, Senin (22/3/2021). MK memutuskan hanya 1 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
Amar putusan dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih. Dalam fakta persidangan benar terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan KPPS, atas nama Rio Andika Saputra karena tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS.
MK menyatakan keputusan KPU Inhu tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Inhu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 tidak sah sebelum dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS tersebut.
MK meminta KPU setempat melakukan PSU di 1 TPS dalam 30 hari ke depan sejak diucapkannya putusan mahkamah ini.
Sementara itu Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan bahwa adapun DPT di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang gangsal sebanyak 307 pemilih.
Sementara hasil perselihan suara antara paslon 2 Rezita - Djunaidi dan Paslon 5 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo adalah 308 suara.
Berita Lainnya
Bedah Kepemimpinan Nasional dari Non Jawa, Ricky: Bukan Menyenggol Persoalan SARA
4 Fraksi Bacakan Pandangan, 3 Serahkan Langsung dan 1 Tidak Ada
Jam Operasional Tempat Hiburan di Inhil Dibatasi Hingga Pukul 20.00 Wib
Pasien Positif Virus Corona di Riau Bertambah Jadi Tiga, Total 10 Orang
Bupati Bengkalis "Curhat" ke Siti Nurbaya, Mulai Soal Abrasi Sampai Karhutla
Perda Pajak dan Retribusi di Kota Pekanbaru Akan Jadi Satu Regulasi
Sekda Tengku Mukhlis Bantah ASN Pelalawan "Eksodus" ke Pemprov Riau
Keputusan Konkernas PWI, KTA Mati Bisa Diperpanjang Hingga Anggota Wajib Kompeten
Ditangkap karena Narkoba, Ketua Gerindra Bengkalis Direhabilitasi
Jemput Pasien Isoman, 60 Unit Ambulance dan 220 Petugas Dikerjakan
Pengajuan Perubahan Data Kependudukan Dilakukan Bertahap
Bahas Isu-isu Kelapa, Yan Eksan Bincang Santai dengan H Dani M Nursalam