Pilihan
MK Putuskan PSU Pilkada Inhu Hanya di 1 TPS
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Indragiru Hulu, Senin (22/3/2021). MK memutuskan hanya 1 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
Amar putusan dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih. Dalam fakta persidangan benar terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan KPPS, atas nama Rio Andika Saputra karena tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS.
MK menyatakan keputusan KPU Inhu tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Inhu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 tidak sah sebelum dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS tersebut.
MK meminta KPU setempat melakukan PSU di 1 TPS dalam 30 hari ke depan sejak diucapkannya putusan mahkamah ini.
Sementara itu Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan bahwa adapun DPT di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang gangsal sebanyak 307 pemilih.
Sementara hasil perselihan suara antara paslon 2 Rezita - Djunaidi dan Paslon 5 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo adalah 308 suara.
.png)

Berita Lainnya
Pemda Inhil Terima Penghargaan Terbaik Pertama dari Kemenkeu RI
Ketua KPU Riau Buka Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Pilgubri 2024
Satgas PKH Riau Tangkap Satu Unit Alat Berat Exavator di Kawasan TNTN
Dinas Koperasi Inhil Gelar Pelatihan Digital Angkatan 4 dan 5
Jelang Porprov ke X di Kuansing, Gerak Cepat Pemkab Sambangi Sekdaprov Riau
SMA Negeri 5 Dumai Mulai Belajar Tatap Muka, Orang Tua Tak Setuju Ada Opsi
Moratorium Gambut, Izin Kilang Sagu di Kepulauan Meranti Terancam Dibekukan
Safari Ramadan Diganti Siang Hari, Sejumlah Masjid Dapat Bantuan Hibah Pemkab Kampar
Hj. Katerina Susanti Herman Resmi Menjabat Ketua TP PKK Inhil 2025-2030
Jaga Lingkungan, Pemerintah Pacu Era Baru Kejayaan Ekonomi Nasional
LBH Ansor Riau Sikapi Laporan Resmi DPD KNPI
Sinergi PTPN V - BBKSDA Riau Bentuk Tim Mitigasi Gajah Sumatera