Pilihan
MK Putuskan PSU Pilkada Inhu Hanya di 1 TPS
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Indragiru Hulu, Senin (22/3/2021). MK memutuskan hanya 1 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
Amar putusan dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih. Dalam fakta persidangan benar terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan KPPS, atas nama Rio Andika Saputra karena tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS.
MK menyatakan keputusan KPU Inhu tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Inhu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 tidak sah sebelum dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS tersebut.
MK meminta KPU setempat melakukan PSU di 1 TPS dalam 30 hari ke depan sejak diucapkannya putusan mahkamah ini.
Sementara itu Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan bahwa adapun DPT di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang gangsal sebanyak 307 pemilih.
Sementara hasil perselihan suara antara paslon 2 Rezita - Djunaidi dan Paslon 5 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo adalah 308 suara.
.png)

Berita Lainnya
Dandim 0321 Rohil dan Kapolres Cek Kesiapan Pengamanan di Gereja
Kasus Covid-19 Turun, Pemko Pekanbaru Tetap Gesa Vaksinasi Anak dan Lansia
Uluma Pandu Jalan dan Arah Umara'. Beredar Photo UAS Momen Hantarkan Cagub Bermarwah ke KPU
Warga Riau di Kepri Jadi Pasien Positif Covid-19
Bupati Pelalawan : Jalan Rusak dan Berlobang Segera Diperbaiki
Bupati Tinjau Lokasi Abrasi Sungai Kampar di Desa Kuala Terusan
Dua Hari Padam Bergilir, 100 Persen Listrik di Riau Menyala Kembali
Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup II Resmi Bergulir
Lantik 7 Pejabat Eselon II dan Direktur Bank BPR Dana Amanah, Bupati Zukri Tegaskan Untuk Kerja Keras, Cerdas Dan Ikhlas
Merasa Dikriminalisasi, Sri Deviyani Lapor Dua Penyidik ke Propam Polda Riau
Pengelolaan Parkir dan Sampah Diserahkan ke Swasta, Ini Kata DPRD Pekanbaru
Gubernur dan Kepala Daerah di Riau Harus Beri Contoh yang Baik Penerapan Protokol Kesehatan