Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MK Putuskan PSU Pilkada Inhu Hanya di 1 TPS
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Indragiru Hulu, Senin (22/3/2021). MK memutuskan hanya 1 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
Amar putusan dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih. Dalam fakta persidangan benar terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan KPPS, atas nama Rio Andika Saputra karena tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS.
MK menyatakan keputusan KPU Inhu tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Inhu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 tidak sah sebelum dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS tersebut.
MK meminta KPU setempat melakukan PSU di 1 TPS dalam 30 hari ke depan sejak diucapkannya putusan mahkamah ini.
Sementara itu Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan bahwa adapun DPT di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang gangsal sebanyak 307 pemilih.
Sementara hasil perselihan suara antara paslon 2 Rezita - Djunaidi dan Paslon 5 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo adalah 308 suara.
.png)

Berita Lainnya
Perdana, Turnamen Domino Peringatan HPN Tingkat Riau Terapkan Peraturan Kejurnas Pordi
Didesak Usut Mantan Kadis PUPR Soal Kasus Pengadaan BBM, Begini Penjelasan Kejari Pelalawan
Raih Penghargaan KPID, Gubri Harap Penyiaran Sehat dan Bermartabat Jaga Marwah Riau
Yayasan Rano Kirman Center Gelar Closing Sunatan di Bulan Ramadhan
Masih Berlangsung, Ratusan Karyawan PT ISK Sungai Gantang Demo Tuntut THR
Kapolres Inhil Gelar Silaturahmi Dan Bhakti Sosial Sambut Ramadhan 1446 H
Donor Darah Polres Pelalawan dalam Rangka HUT Polairud Polri Ke-75 Tahun 2025
Sekolah yang Diam-diam Belajar Tatap Muka Akan Disanksi: Kepsek Dicopot, Sekolah Swasta Cabut Izin
Belum Lapor ke Dispar, Sejumlah Obyek Wisata di Riau Kembali Beroperasi
Kampanye Di Kota Baru, Fermadani Siap Bangun Inhil dan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
Besok Pagi Kwartircab Kampar Gelar Upacara Peringati Hari Pramuka di Halaman Kantor BKPSDM
Inisiasi Perda Bantuan Hukum, ILC Hearing Bersama Komisi 1 DPRD Inhil dan Stake Holder Terkait