Pilihan
MK Putuskan PSU Pilkada Inhu Hanya di 1 TPS
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Indragiru Hulu, Senin (22/3/2021). MK memutuskan hanya 1 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
Amar putusan dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih. Dalam fakta persidangan benar terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan KPPS, atas nama Rio Andika Saputra karena tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS.
MK menyatakan keputusan KPU Inhu tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Inhu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 tidak sah sebelum dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS tersebut.
MK meminta KPU setempat melakukan PSU di 1 TPS dalam 30 hari ke depan sejak diucapkannya putusan mahkamah ini.
Sementara itu Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan bahwa adapun DPT di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang gangsal sebanyak 307 pemilih.
Sementara hasil perselihan suara antara paslon 2 Rezita - Djunaidi dan Paslon 5 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo adalah 308 suara.
.png)

Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru 'Lelang' Jabatan Sekda dan Kepala OPD Bulan Depan
Tak Pakai Masker, 17 Warga Inhil Sidang di Tempat
Polda Riau Tangkap Tokoh Adat Muncak Rantau yang Perjualbelikan Lahan di TNTN
Kapolres Pelalawan Bersama Forkopimda Tinjau Waduk PLTA Koto Panjang, Antisipasi Dampak Curah Hujan Tinggi
Kurang Kesadaran, Pengumpulan Mobnas Pemda Pelalawan Tak Berjalan Mulus
Sekda Inhil Tandatangani Komitmen Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN
Wakil Ketua PA Tembilahan Pimpin Rapat Koordinasi dengan Kesekretariatan PA
Ahok: Kok DPRD takut banget sih sama saya?
Edy Nasution Jabat Plh Gubernur Riau, Syamsuar Cuti Umrah 12 Hari
Asisten I Ajak ASN Riau Jadikan Pancasila sebagai Pedoman Hidup Berbangsa
Bupati Inhil Sambut Kedatangan UPTD Samsat Kuansing
Sambu Grup Berikan Bantuan Untuk Bencana Banjir di Inhil